Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara surat jalan palsu, Jumat (27/11/2020) hari ini. Tiga terdakwa dalam perkara ini, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking dihadirkan dalam persidangan.
Para terdakwa dalam hal ini diperiksa secara silang. Pertama, Djoko Tjandra diberi kesempatan untuk memberikan keterangan mengenai terkait perkara tersebut.
Semula, dia menceritakan awal mula proses masuk ke Tanah Air untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Karena seorang pemohon wajib hadir dalam proses pendaftaran PK, mau tidak mau dia harus datang ke Indonesia.
Maka, pada 5 Juni 2020, Djoko Tjandra berangkat dari Kuala Lumpur menuju Pontianak. Nantinya, dari Pontianak Djoko Tjandra akan bertolak ke Jakarta pada 6 Juni 2020 menggunakan pesawat sewaan.
Singkatnya, Djoko Tjandra tiba di Bandara Supadio Pontianak pada 6 Juni 2020 pagi hari. Di lokasi tersebut, Anita Kolopaking, Prasetijo, dan Johny Andrijanto -- yang pernah jadi saksi dalam persidangan -- datang menjemput.
"Yang jemput saya saat itu Ibu Anita, Pak Prasetijo, dan Johny di Bandara Supadio pada tanggal 6 Juni pagi hari," ungkap Djoko Tjandra di ruang persidangan.
Djoko Tjandra mengaku, saat itu dia baru mengenal sosok Prasetijo. Kepada Djoko Tjandra, Anita mengenalkan Prasetijo yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
"Waktu dikenalkan, Pak Pras itu Karo PPNS. Terus terang, saya saat itu tidak tahu apa itu Karo PPNS," sambungnya.
Saat dalam perjalanan dari Pontianak menuju Jakarta, Djoko Tjandra bersama Anita dan Prasetijo membahas soal masalah antara Otoriras Jasa Keuangan (OJK) dengan Mulia Group. Sebab, sebelumnya Djoko Tjandra telah meminta Anita untuk mempelajari masalah tersebut.
Baca Juga: Urus Status DPO di Interpol, Djoko Tjandra Curhat Bayar Uang Rp 10 Miliar
"Sebelum Anita datang, beliau saya kasih tugas untuk membahas masalah OJK dan Mulia Group," beber Djoko Tjandra.
Terkait masalah antara OJK dan Mulia Group, hal itu telah dibeberkan Djoko Tjandra dalam sidang perkara penghapusan red notice di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2020) malam.
Djoko Tjadra menyebut jika maksud Prasetijo menjemput dirinya karena ingin bertanya terkait masalah tersebut. Hanya, dia tidak tahu apa kaitan jabatan Prasetijo dengan masalah antara OJK dengan Mulia Group.
"Alasan dia jemput saya katanya karena dia ingin tahu kasus antara Mulia Group dengan OJK, karena ada persengketaan antara Mulia Group sama OJK. OJK di bidangnya Karo Korwas PPNS. Pak Prasetijo dijelaskan OJK menyewa gedung Mulia 1 dan 2, beliau ingin tahu masalahnya," kata dia, semalam.
"Saya enggak tahu apa fungsi Karo Korwas PPNS, saya pikir 'oh ini urusan yang sifatnya PNS'," sambung Djoko Tjandra.
Dalam perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung
-
Janji Kapolri Sigit Serap Suara Sipil Soal Kerusuhan, Siap Jaga Ruang Demokrasi
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Terpuruk Pasca-Muktamar, Mampukah PPP Buktikan Janji Politiknya? Pengamat Beberkan Strateginya
-
Hapus BPHTB dan PBG, Jurus Jitu Prabowo Wujudkan Target 3 Juta Rumah
-
Buntut Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Senator Haji Uma Surati Mendagri: Ini Melanggar Aturan!
-
Bongkar 7 Cacat Fatal: Ini Alasan Kubu Nadiem Makarim Yakin Menang Praperadilan
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
-
Romo Magnis Ajak Berpikir Ulang: Jika Soekarno Turuti Soeharto, Apakah Tragedi '65 Bisa Dicegah?
-
Bye-bye Kehujanan di Dukuh Atas! MRT Jadi Otak Integrasi 4 Moda Transportasi Jakarta