Suara.com - Rapat kerja abtara Badan Legislasi DPR dengan pemerintah terkait pembahasan program legislasi (prolegnas) prioritas tahun 2020 kembali ditunda. Semula rapat tersebut direncanakan mulai pada Jumat (27/11/2020) siang.
Wakil Ketua Badan Legislasi Achmad Baidowi mengatakan penundaan rapat hari ini karena permasalahan waktu. Di mana pada Jumat diketahui banyak anggota DPR yang tengah berada di daerah pemilihan.
Waktu pelaksanaan rapat pun bakal kembali disesuaikan bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly selaku perwakilan pihak pemerintah. Dengan ditundanya rapat berarti pengesahan Prolegnas Prioritas 2021 yang sebelumnya tinggal selanglah lagi kembali mundur.
"Jadi karena masalah soal waktu saja karena hari ini hari Jumat banyak anggota di Dapil juga. Jadi soal waktunya nanti disesuaikan kesepakatan waktu antara Menkum HAM dan Baleg DPR RI. Jika ada hal-hal lain, jadi hanya soal waktu aja," kata Baidowi kepada wartawan, Jumat (27/11/2020).
Sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menunda sementara pengambilan keputusan terkait daftar RUU yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021.
Penundaan tersebut dikarenakan ada tiga RUU perlu proses pendalaman terhadap yakni RUU Ketahanan Keluarga, RUU Bank Indonesia (BI), serta RUU Badan Pembina Ideologi Pancasila.
"Terkait keputusan malam ini, tiga RUU yakni RUU Ketahanan Keluarga, RUU BPIP dan RUU BI, Fraksi-Fraksi masih membutuhkan waktu untuk melakukan lobi pendalaman," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Supratman memastikan, Baleg masih akan terus melakukan pendalaman dan melakukan upaya untuk mendapatkan kesepahaman bersama dengan sembilan Fraksi dan direncanakan akan kembali melakukan rapat pada esok hari.
"Oleh karena itu, kita sudah sepakati bersama pemerintah, DPR dan DPD untuk proses pengambilan keputusan pada malam hari ini kita tunda sampai besok," lanjutnya.
Diketahui terdapat 38 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Dari jumlah itu, 10 RUU merupakan usulan pemerintah, 26 RUU merupakan usulan DPR, dan dua RUU merupakan usulan DPD.
Baca Juga: Minta Keringanan untuk Vanessa Angel, Suami Bilang Ini ke Yasonna Laoly
Usul DPR
- RUU tentang Penyiaran
- RUU tentang Pemilu
- RUU tentang Jabatan Hakim
- RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- RUU tentang Jalan
- RUU tentang BUMN
- RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
- RUU tentang Penanggulangan Bencana
- RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
- RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional
- RUU tentang Bank Indonesia
- RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi PancasilaPancasila.
- RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat
- RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.
- RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
- RUU tentang Pendidikan Kedokteran
- RUU tentang Aparatur Sipil Negara
- RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
- RUU tentang Profesi Psikologi (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi)
- RUU tentang Ketahanan Keluarga
- RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
- RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
- RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
RUU usul pemerintah
- RUU tentang Perlindungan Data Pribadi Pribadi
- RUU tentang Landas Kontingen Indonesia
- RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
- RUU tentang Narkotika
- RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
- RUU tentang Ibu Kota Negara
- RUU tentang Kejaksaan
- RUU tentang Hukum Acara Perdata
- RUU tentang Wabah
- RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
RUU usul DPD
- RUU tentang Daerah Kepulauan
- RUU tentang Badan Usaha Milik Desa.
Berita Terkait
-
Minta Keringanan untuk Vanessa Angel, Suami Bilang Ini ke Yasonna Laoly
-
Vanessa Angel Dibui, Suami Minta Keringanan ke Menteri Yasonna Laoly
-
RUU HIP Digadang Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Empat Fraksi Menolak
-
Soal Pembangkangan Sipil, Yasonna Laoly: Kayak Mau Kiamat Saja Omnibus Law
-
Sahkan Kubu Muchdi Pr, Yasonna Klaim Siap Hadapi Gugatan Tommy Soeharto
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Ricuh! Penggusuran Pasar Barito Berujung Blokade Jalan: Pedagang Melawan!
-
Tinggi Gula, Mendagri Tito Ajak Masyarakat Tinggalkan Konsumsi Beras: Saya Sudah Lakukan
-
Hati Teriris! Cerita Melda Diceraikan Suami Usai Lolos PPPK, Kini Viral di Podcast Denny Sumargo
-
Beri Hadiah Topi Berlogo PSI, Raja Juli Beberkan Kondisi Jokowi Terkini
-
Diceraikan Suami 2 Hari Jelang Dilantik PPPK, Melda Safitri Kini Disawer Crazy Rich Aceh
-
KB Bank Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda Melalui Beasiswa Pendidikan Sepak Bola
-
Doktrin 'Perkalian Nol' Dasco: Ramai di Akhir Cerita Tapi Sunyi saat Bab Perjuangan Ditulis
-
Geger Dugaan Korupsi Whoosh, Mahfud MD ke KPK: Saya Datang Kalau Dipanggil, Tapi Ogah Lapor
-
Generasi Z Unjuk Gigi! Pameran di Blangkon Art Space Buktikan Seni Rupa Yogyakarta Tak Pernah Mati
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande