Suara.com - Penusuk penceramah Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Syekh Ali Jaber di tengah sidang. Mendapatkan permintaan maaf, Syekh Ali Jaber memberikan reaksi tak diduga.
Momen haru tersebut terjadi saat Alpin Andrian menjalani sidang kasus penusukan di PN Tanjungkarang, Kamis (26/11/2020).
Awalnya, penasihat hukum Ardiansyah mengaku terdakwa Alpin menantikan momen pertemuannya dengan Syekh Ali Jaber untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
"Momen ini ditunggu Saudara Alpin untuk meminta permohonan maaf pada Syekh Ali Jaber. Saya persilakan Alpin mengucapkan permohonan maaf," kata Ardiansyah.
Alpin langsung memanfaatkan momen tersebut. Dengan suara terbata-bata, Alpin meminta maaf kepada Syekh Ali Jaber karena telah menusuknya.
"Buat pak Syekh Ali Jaber, saya minta maaf sebesar-besarnya atas perbuatan yang saya lakukan," kata Alpin terbata-bata.
Syekh Ali Jaber sempat terdiam tak menjawab permintaan maaf dari penusuknya. Ia justru menanyakan kabar Alpin.
"Kamu baik-baik saja di sana?" tanya Syekh Ali Jaber yang menghadiri sidang melalui telekonferensi.
"Baik-baik, Syekh," jawab Alpin.
Baca Juga: Menangis, Syekh Ali Jaber Ingin Jadikan Akbar Bocah Pemulung Imam Besar
Tak diduga, Syekh Ali Jaber justru mendoakan orang yang telah menusuknya ketika berceramah beberapa waktu lalu.
Syekh Ali Jaber mengaku telah memaafkan Alpin dunia dan akhirat sejak awal.
"Jaga diri di sana. Saya sudah sampaikan dari awal di hadapan keluarga dan jemaah, saya maafkan dunia akhirat," ungkap Syekh Ali Jaber.
Tak hanya mendoakan Alpin, dalam kesempatan itu Syekh Ali Jaber juga memberikan pesan kepada Alpin untuk lebih taat dalam beribadah.
"Saudara Alpin perbaiki salat dan perbaiki hubungan dengan Allah. Insyaallah hidupmu akan lebih baik dan bahagia," tutur Syekh Ali Jaber.
Ditusuk saat Ceramah
Syekh Ali Jaber sebelumnya ditusuk oleh orang tidak dikenal saat tengah berdakwah di Masjid Falahuddin, Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjung Karang Barat (TKB), Kota Bandarlampung, Minggu (13/9/2020) kemarin.
Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 17.15 WIB saat Syekh Ali Jaber tengah berdialog dengan jamaah.
Tiba-tiba, seorang pria tidak dikenal menghampiri Syekh Ali Jaber dan menusukkan pisau hingga mengenai lengan bahu kanannya.
Akibat penyerangan tersebut Syekh Ali Jaber mengalami luka sobek hingga dijahit sebanyak 10 jahitan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer