Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka kasus suap penerima suap terkait perizinan pengembangan rumah sakit Kasih Bunda Cimahi, Jawa Barat.
KPK juga menjelaskan kronologi saat Ajay terjaring operasi tangkap tangan atau OTT.
Kronologi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020).
Firli menjelaskan, awalnya KPK menerima laporan dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh Komisaris RS Kasih Bunda Cimahi, bernama Hutama Yonathan.
Dugaan suap terkait perizinan pengembangan rumah sakit tersebut disampaikan melalui perantara dua orang yakni CG, sebagai perwakilan RS Kasih Bunda dan YR sebagai orang kepercayaan Ajay.
"Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Jumat tanggal 27 November 2020, sekitar jam 10.00 WIB di salah satu rumah makan di Bandung. Selanjutnya CG menemui YR dengan membawa tas plastik putih yang diduga berisi uang tunai dan diserahkan kepada YR. Setelah itu Tim KPK mengamankan CG dan YR," kata Firli di lokasi.
Firli menambahkan, setelah itu KPK melalukan pengembangan dan mengamankan juga pihak-pihak terkait di Cimahi termasuk Ajay.
Setidaknya ada 10 orang yang terjaring OTT KPK di Cimahi. Dari OTT tersebut KPK uang dengan jumlah Rp425 juta.
"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang sejumlah Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak RS Kasih Bunda," tuturnya.
Baca Juga: Wali Kota Cimahi Diduga Terima Suap Rp 1,6 M Terkait Izin RSU Kasih Bunda
Lebih lanjut, hanya ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Wali Kota Cimahi Ajay sebagai penerima suap dan Hutama sebagai pemberi.
Adapun Ajay sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian Hutama sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat."
Sebelumnya diberitakan, ada sekitar 10 orang yang sudah ditangkap KPK termasuk Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Prihatna. Mereka terjaring OTT pada Jumat (27/11/2020), sekitar pukul 10.40 WIB.
Ke-10 orang yang diamankan merupakan dari unsur Wali Kota Cimahi, pejabat kota Cimahi dan pihak swasta.
Tag
Berita Terkait
-
Wali Kota Cimahi Diduga Terima Suap Rp 1,6 M Terkait Izin RSU Kasih Bunda
-
Resmi Jadi Tersangka, Wali Kota Cimahi Ajay Diborgol Digelandang ke Sel KPK
-
Profil Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad
-
Wali Kota Cimahi Tertunduk Malu saat Diborgol dan Pakai Rompi Orange
-
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Resmi Jadi Tersangka
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK
-
LBHM Beri 4 Catatan 'Pedas' untuk Indonesia yang Baru Saja Jadi Presiden Dewan HAM PBB
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, PSI Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji