Suara.com - Anggota DPR RI Fadli Zon mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan rencana pembukaan layanan calling visa untuk Warga Negara Israel.
Hal itu disampaikan oleh Fadli Zon melalui akun Twitter miliknya @fadlizon.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, pembukaan layanan calling visa Israel merupakan bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan politik luar negeri.
Oleh karenanya, kebijakan pembukaan layanan calling visa Israel harus segera dibatalkan.
"Rencana pemerintah @jokowi mengaktifkan calling visa untuk Israel adalah sebuah pengkhianatan terhadap perjuangan politik luar negeri RI selama ini. Harus dibatalkan segera," kata Fadli Zon seperti dikutip Suara.com, Sabtu (28/11/2020).
Fadli Zon menegaskan, kebijakan tersebut bertentangan dengan konstitusi Indonesia.
Selain itu, kebijakan tersebut juga berpotensi melukai umat Islam di Indonesia.
"Selain bertentangan dengan konstitusi juga melukai umat Islam di Indonesia," ungkap Fadli.
Calling Visa Israel
Baca Juga: Amien Rais Ungkap Cukong yang Biayai Partai Ummat, Dia Juga Biayai Jokowi
Direktoran Jenderal Imigrasi Kemenkumham mengumumkan mengeluarkan kebijakan pembukaan calling visa untuk Warga Negara Israel. Kebijakan tersebut telah berlaku mulai Senin (23/11/2020).
Tak hanya Israel, ada delapan negara lainnya yang menjadi subjek calling visa. Mereka adalah negara Afghanistan, Gunea, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria dan Somalia.
Dengan adanya kebijakan tersebut, para penjamin orang asing dari negara subjek calling visa bisa mengajukan permohonan melalui www.visa-online.imigrasi.go.id.
Calling visa sendiri merupakan layanan penerbitan vira yang dikhususkan untuk negara-negara dengan kondisi atau keadaan yang dinilai pemerintah memenuhi tingkat kerawanan tertentu.
Adapun tingkat kerawanan yang dimaksud meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan dan pertahanan negara serta keimigrasian.
Kepala Bagian Humas Dirjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang dalam keterangan pers meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan kebijakan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Kasus Siswa Keracunan MBG di Jakarta Capai 60 Anak, Bakteri jadi Biang Kerok!
-
Polisi Masih Dalami Sosok 'Bjorka' yang Ditangkap di Minahasa, Hacker Asli atau Peniru?
-
Rano Karno Sebut Penting Sedot Tinja 3 Tahun Sekali: Kalau Tidak bisa Meledak!
-
Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Ambruk Jadi 14 Orang, Tim DVI Terus Identifikasi Santri Belasan Tahun
-
Diragukan Bjorka Asli, Dalih Polisi Ciduk WFH Pemuda Tak Lulus SMK yang Diklaim Bobol Data Bank
-
Viral Korban Kecelakaan Diduga Ditolak Puskesmas, Dibiarkan Tergeletak di Teras
-
Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM
-
Detik-detik Artis Keturunan Indonesia Ardell Aryana Disandera Tentara Israel saat Live TikTok
-
Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!
-
Pastikan Serapan Anggaran MBG Membaik, Luhut: Menkeu Tak Perlu Ambil Anggaran yang Tak Terserap