Suara.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkap suka duka perjalanannya sejak bergabung dalam lembaga yang menaungi kasus-kasus korupsi di Indonesia alias KPK.
Saat berbincang-bincang dengan Karni Ilyas, Novel Baswedan terang-terangan menyebut cara kerja KPK diragukan segelintir pihak.
Novel Baswedan menyinggung disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sejauh ini, dia mengaku masih meragukan cara pihak yang mendukung regulasi baru tersebut. Sebab, Novel Baswedan mendapati sejumlah inkonsistensi di dalamnya.
"Novel Baswedan tadi mengatakan bahwa adanya UU itu menjadi berat," kata Karni Ilyas menyinggung soal penyadapan, dikutip Suara.com dari Tayangan dalam kanal YouTube Karni Ilyas Club.
Menjawab perihal keberadaan UU tersebut, dengan gaya khas-nya Novel Baswedan mengatakan saat ini penyadapan di KPK justru diawasi.
Menurutnya, hal itu terkesan aneh dan tidak konsisten.
"Jadi begini Mas Karni Iylas, kalau terkait pengawasan, justru penyadapan di KPK yang diawasi. Kita tahu bahwa pihak yang mempunyai alat penyadapan itu banyak dan orang-orang yang menyampaikan itu tidak pernah risau dengan penyadapan yang dimiliki oleh pihak di luar KPK," ujar Novel Baswedan.
"Itu yang agak aneh. Jadi cara berpikir ini yang menurut saya tidak konsisten begitu. Kalau dilakukan secara konsisten, seharusnya yang ditakuti itu penyadapan yang dilakukan dengan unlawfull interception, itu justru yang lebih bahaya. Tapi KPK tidak melakukan itu," sambung dia tegas.
Baca Juga: Bidik Dugaan Korupsi PT Jasindo, KPK Panggil Tiga Orang Saksi
Lebih lanjut, Novel Baswedan menuturkan bahwa keberadaan UU tersebut bukan perkara mudah untuk diimplementasikan secara langsung.
Pasalnya, menurut dia ada beberapa hal yang justru bertentangan dengan unsur independensi yang selama ini menjadi dasar pergerakan KPK dalam menyelenggarakan penyadapan dan penyitaan orang-orang.
Oleh sebab itu, kemudian muncul kabar adanya pelemahan KPK yang dirasa Novel Baswedan menarik untuk dibahas.
Novel Baswedan sendiri tak menampik adanya unsur yang mengarah pada pelemahan KPK.
"Terkait dengan pelemahan ini Bang Karni Ilyas, ini menarik karena kita lihat kondisi UU yang sekarang membuat KPK lebih sulit bekerja atau kewenangannya di bawah penegak lain," jelas Novel Baswedan.
"Contoh, sebelumnya untuk melakukan penyitaan, itu KPK menyita tanpa izin. Pertanyaannya, penegak hukum lain boleh tidak melakukannya? Ternyata boleh," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji