Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat Kementerian Keuangan RI Yuddi Saptopranowo dalam kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018.
Yuddi yang bertugas sebagai Kasubdit DAK Fisik II Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman.
"Kami periksa yang bersangkutan dalam kapasitas saksi untuk tersangka BBD (Budi Budiman)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (30/11/2020).
Kasus yang menjerat Budi merupakan pengembangan dari perkara suap yang telah menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Yaya Poernomo.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, kontruksi perkara yang berawal ketika Budi pada Agustus 2017 lalu bertemu Yaya Purnomo untuk peningkatan Dana DAK Tasikmalaya tahun 2018.
Yaya turut menjanjikan akan memprioritaskan dana untuk Kota Tasikmalaya. Sehingga, Budi pun memberikan uang Rp 200 juta sebagai pelicin.
"Setelah adanya komitmen Yaya Purnomo akan memberikan prioritas dana kepada Kota Tasikmalaya maka tersangka BBD (Budi Budiman) diduga memberi uang sebesar Rp 200 juta kepada Yaya Purnomo," ucap Ghufron.
Menurut Ghufron, pada Desember 2017, Budi kembali memberikan uang sebesar Rp 300 juta, setelah Kementerian keuangan mempublikasikan alokasi DAK untuk pemerintah daerah termasuk di dalamnya untuk pemerintah Kota Tasikmalaya.
"Itu, tersangka BBD (Budi Budiman) diduga kembali memberikan uang kepada Yaya Purnomo melalui perantaranya sebesar Rp 300 juta," ungkapnya.
Baca Juga: Lewat Tas Hermes, Iis Rosita Bisa Susul Suami Edhy Prabowo jadi Tersangka
Kemudian, Setelah ada pengurusan dan pengawalan anggaran oleh Yaya Purnomo kemudian pada tahun anggaran 2018 Kota Tasikmalaya memperoleh dana DAK Tahun 2018 untuk Dinas Kesehatan sekitar Rp 29,9 miliar, DAK prioritas daerah sekitar Rp 19,9 miliar dan DAK Dinas PU dan Penataan Ruang sebesar Rp 47,7 miliar.
Ketika anggaran itu turun, kata Ghufron, Budi kembali memberikan uang suap kepada Yaya Poernomo sebesar Rp 200 juta.
Sehingga, total pemberian uang suap Budi kepada Yaya Poernomo mencapai Rp 700 juta.
Oleh karena itu, untuk kepentingan penyidikan Budi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Cabang KPk C-1 selama 20 hari. Mulai 23 Oktober 2020 sampai 11 November 2020.
"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK itu," tandas Ghufron.
Kasus ini, sudah menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, Yaya Purnomo, Konsultan bernama Eka Kamaludin, dan kontraktor Ahmad Ghiast.
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Dapat Pertanyaan Cerdas dari Anak SD, Ini Isinya
-
Lewat Tas Hermes, Iis Rosita Bisa Susul Suami Edhy Prabowo jadi Tersangka
-
Saran Eks Ketua Seleksi Capim KPK Putus Mata Rantai Korupsi di Indonesia
-
Fadli Zon Akan Gantikan Edhy Prabowo Jadi Menteri Kelautan dan Perikanan?
-
KPK Tangkap Edhy Prabowo, PKS: Kegagalan Jokowi Jaga Kinerja Menteri
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka