Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat Kementerian Keuangan RI Yuddi Saptopranowo dalam kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018.
Yuddi yang bertugas sebagai Kasubdit DAK Fisik II Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman.
"Kami periksa yang bersangkutan dalam kapasitas saksi untuk tersangka BBD (Budi Budiman)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (30/11/2020).
Kasus yang menjerat Budi merupakan pengembangan dari perkara suap yang telah menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Yaya Poernomo.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, kontruksi perkara yang berawal ketika Budi pada Agustus 2017 lalu bertemu Yaya Purnomo untuk peningkatan Dana DAK Tasikmalaya tahun 2018.
Yaya turut menjanjikan akan memprioritaskan dana untuk Kota Tasikmalaya. Sehingga, Budi pun memberikan uang Rp 200 juta sebagai pelicin.
"Setelah adanya komitmen Yaya Purnomo akan memberikan prioritas dana kepada Kota Tasikmalaya maka tersangka BBD (Budi Budiman) diduga memberi uang sebesar Rp 200 juta kepada Yaya Purnomo," ucap Ghufron.
Menurut Ghufron, pada Desember 2017, Budi kembali memberikan uang sebesar Rp 300 juta, setelah Kementerian keuangan mempublikasikan alokasi DAK untuk pemerintah daerah termasuk di dalamnya untuk pemerintah Kota Tasikmalaya.
"Itu, tersangka BBD (Budi Budiman) diduga kembali memberikan uang kepada Yaya Purnomo melalui perantaranya sebesar Rp 300 juta," ungkapnya.
Baca Juga: Lewat Tas Hermes, Iis Rosita Bisa Susul Suami Edhy Prabowo jadi Tersangka
Kemudian, Setelah ada pengurusan dan pengawalan anggaran oleh Yaya Purnomo kemudian pada tahun anggaran 2018 Kota Tasikmalaya memperoleh dana DAK Tahun 2018 untuk Dinas Kesehatan sekitar Rp 29,9 miliar, DAK prioritas daerah sekitar Rp 19,9 miliar dan DAK Dinas PU dan Penataan Ruang sebesar Rp 47,7 miliar.
Ketika anggaran itu turun, kata Ghufron, Budi kembali memberikan uang suap kepada Yaya Poernomo sebesar Rp 200 juta.
Sehingga, total pemberian uang suap Budi kepada Yaya Poernomo mencapai Rp 700 juta.
Oleh karena itu, untuk kepentingan penyidikan Budi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Cabang KPk C-1 selama 20 hari. Mulai 23 Oktober 2020 sampai 11 November 2020.
"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK itu," tandas Ghufron.
Kasus ini, sudah menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, Yaya Purnomo, Konsultan bernama Eka Kamaludin, dan kontraktor Ahmad Ghiast.
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Dapat Pertanyaan Cerdas dari Anak SD, Ini Isinya
-
Lewat Tas Hermes, Iis Rosita Bisa Susul Suami Edhy Prabowo jadi Tersangka
-
Saran Eks Ketua Seleksi Capim KPK Putus Mata Rantai Korupsi di Indonesia
-
Fadli Zon Akan Gantikan Edhy Prabowo Jadi Menteri Kelautan dan Perikanan?
-
KPK Tangkap Edhy Prabowo, PKS: Kegagalan Jokowi Jaga Kinerja Menteri
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan