Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat Kementerian Keuangan RI Yuddi Saptopranowo dalam kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018.
Yuddi yang bertugas sebagai Kasubdit DAK Fisik II Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman.
"Kami periksa yang bersangkutan dalam kapasitas saksi untuk tersangka BBD (Budi Budiman)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (30/11/2020).
Kasus yang menjerat Budi merupakan pengembangan dari perkara suap yang telah menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Yaya Poernomo.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, kontruksi perkara yang berawal ketika Budi pada Agustus 2017 lalu bertemu Yaya Purnomo untuk peningkatan Dana DAK Tasikmalaya tahun 2018.
Yaya turut menjanjikan akan memprioritaskan dana untuk Kota Tasikmalaya. Sehingga, Budi pun memberikan uang Rp 200 juta sebagai pelicin.
"Setelah adanya komitmen Yaya Purnomo akan memberikan prioritas dana kepada Kota Tasikmalaya maka tersangka BBD (Budi Budiman) diduga memberi uang sebesar Rp 200 juta kepada Yaya Purnomo," ucap Ghufron.
Menurut Ghufron, pada Desember 2017, Budi kembali memberikan uang sebesar Rp 300 juta, setelah Kementerian keuangan mempublikasikan alokasi DAK untuk pemerintah daerah termasuk di dalamnya untuk pemerintah Kota Tasikmalaya.
"Itu, tersangka BBD (Budi Budiman) diduga kembali memberikan uang kepada Yaya Purnomo melalui perantaranya sebesar Rp 300 juta," ungkapnya.
Baca Juga: Lewat Tas Hermes, Iis Rosita Bisa Susul Suami Edhy Prabowo jadi Tersangka
Kemudian, Setelah ada pengurusan dan pengawalan anggaran oleh Yaya Purnomo kemudian pada tahun anggaran 2018 Kota Tasikmalaya memperoleh dana DAK Tahun 2018 untuk Dinas Kesehatan sekitar Rp 29,9 miliar, DAK prioritas daerah sekitar Rp 19,9 miliar dan DAK Dinas PU dan Penataan Ruang sebesar Rp 47,7 miliar.
Ketika anggaran itu turun, kata Ghufron, Budi kembali memberikan uang suap kepada Yaya Poernomo sebesar Rp 200 juta.
Sehingga, total pemberian uang suap Budi kepada Yaya Poernomo mencapai Rp 700 juta.
Oleh karena itu, untuk kepentingan penyidikan Budi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Cabang KPk C-1 selama 20 hari. Mulai 23 Oktober 2020 sampai 11 November 2020.
"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK itu," tandas Ghufron.
Kasus ini, sudah menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, Yaya Purnomo, Konsultan bernama Eka Kamaludin, dan kontraktor Ahmad Ghiast.
Keempat orang tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Amin Santono dan Eka Kamaludin dihukum 8 tahun pidana penjara, Yaya Purnomo 6,5 tahun pidana penjara dan Ahmad Ghiast dihukum 2 tahun pidana penjara
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Dapat Pertanyaan Cerdas dari Anak SD, Ini Isinya
-
Lewat Tas Hermes, Iis Rosita Bisa Susul Suami Edhy Prabowo jadi Tersangka
-
Saran Eks Ketua Seleksi Capim KPK Putus Mata Rantai Korupsi di Indonesia
-
Fadli Zon Akan Gantikan Edhy Prabowo Jadi Menteri Kelautan dan Perikanan?
-
KPK Tangkap Edhy Prabowo, PKS: Kegagalan Jokowi Jaga Kinerja Menteri
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres Penggantian Kapolri ke DPR, Mensesneg: Belum Ada
-
Yakin Ganti Kapolri Cukup? KontraS Sebut Masalah Polri Jauh Lebih Dalam dari Sekadar Pimpinan
-
Komisi III soal Isu Calon Kapolri: Wakapolri atau Suyudi, Kami...
-
Tiga Mahasiswa Masih Hilang Sejak Unjuk Rasa Akhir Agustus, KontraS: Diduga Penghilangan Paksa
-
Pakar Ingatkan Tim Reformasi Polri Jangan Cuma Jadi 'Angin Surga' Copot Kapolri
-
Reformasi Kepolisian Tak Cukup Ganti Kapolri, Butuh Political Will dari Presiden
-
Tewas usai Dicabuli, Jejak Pembunuh Mayat Bocah dalam Karung Terungkap Berkat Anjing Pelacak!
-
Harus Ada TPA Terpadu di PIK usai Ada Sanksi dari KLHK
-
Ganti Kapolri Tak Cukup! Presiden Prabowo Didesak Rombak Total UU Kepolisian