Suara.com - Hukum cambuk di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam disorot media asing ketika seorang tersangka harus menerima 146 cambukan hingga pingsan dan memohon ampun.
Menyadur World Of Buzz, Senin (30/11/20202) Provinsi Aceh tidak diragukan lagi merupakan salah satu tempat paling konservatif di seluruh Indonesia.
Diberikan otonomi khusus oleh Pemerintah Indonesia, Aceh memilih untuk menegakkan syariah Islam yang didukung oleh mayoritas penduduknya.
Kamis lalu (26/11/2020), penegakan hukum Islam ditunjukkan oleh wilayah tersebut dengan menghukum cambuk seorang terpidana pemerkosa anak di kota Idi, Aceh, di depan umum.
Seperti diwartakan Channel News Asia, pria berusia 19 tahun tersebut ditangkap awal tahun ini karena menganiaya dan memerkosa korban di bawah umur. Usia dan nama korban dirahasiakan untuk melindungi identitasnya.
Atas kejahatannya, pria tersebut dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 146 menggunakan sebuah tongkat rotan. Ini adalah jumlah cambukan yang sangat tinggi, sesuai dengan sifat kejahatannya.
Proses pencambukan dilakukan di depan umum disaksikan oleh banyak masyarakat dan dilakukan oleh petugas bertopeng.
Selama prosesi pencambukan, tersangka pingsan dan memohon belas kasihan, memohon agar hukuman dihentikan.
"Ampuni saya, ampuni saya," tutur terpidana.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Djoko Tjandra Tak Minta Dibuatkan Surat Bebas Covid
Akibat cambukan tersebut, ia menderita luka-luka di bagian punggung dan segera mendapat perawatan.
Seorang pejabat kejaksaan Aceh Timur, Ivan Nanjjar Alavi berkomentar bahwa hukuman maksimum yang diberikan kepada pemerkosa anak dan sifat hukuman publik itu dimaksudkan untuk mencegah.
Provinsi Aceh mengizinkan hukum cambuk untuk pelaku kejahatan seperti perjudian, perzinaan, konsumsi alkohol, dan seks pranikah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai