Suara.com - Hukum cambuk di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam disorot media asing ketika seorang tersangka harus menerima 146 cambukan hingga pingsan dan memohon ampun.
Menyadur World Of Buzz, Senin (30/11/20202) Provinsi Aceh tidak diragukan lagi merupakan salah satu tempat paling konservatif di seluruh Indonesia.
Diberikan otonomi khusus oleh Pemerintah Indonesia, Aceh memilih untuk menegakkan syariah Islam yang didukung oleh mayoritas penduduknya.
Kamis lalu (26/11/2020), penegakan hukum Islam ditunjukkan oleh wilayah tersebut dengan menghukum cambuk seorang terpidana pemerkosa anak di kota Idi, Aceh, di depan umum.
Seperti diwartakan Channel News Asia, pria berusia 19 tahun tersebut ditangkap awal tahun ini karena menganiaya dan memerkosa korban di bawah umur. Usia dan nama korban dirahasiakan untuk melindungi identitasnya.
Atas kejahatannya, pria tersebut dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 146 menggunakan sebuah tongkat rotan. Ini adalah jumlah cambukan yang sangat tinggi, sesuai dengan sifat kejahatannya.
Proses pencambukan dilakukan di depan umum disaksikan oleh banyak masyarakat dan dilakukan oleh petugas bertopeng.
Selama prosesi pencambukan, tersangka pingsan dan memohon belas kasihan, memohon agar hukuman dihentikan.
"Ampuni saya, ampuni saya," tutur terpidana.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Djoko Tjandra Tak Minta Dibuatkan Surat Bebas Covid
Akibat cambukan tersebut, ia menderita luka-luka di bagian punggung dan segera mendapat perawatan.
Seorang pejabat kejaksaan Aceh Timur, Ivan Nanjjar Alavi berkomentar bahwa hukuman maksimum yang diberikan kepada pemerkosa anak dan sifat hukuman publik itu dimaksudkan untuk mencegah.
Provinsi Aceh mengizinkan hukum cambuk untuk pelaku kejahatan seperti perjudian, perzinaan, konsumsi alkohol, dan seks pranikah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Pengacara Bantah Silmy Karim 'Sulit Dicari': Tak Ada Panggilan, Tiba-Tiba Tersangka
-
Kontras Soroti Tren Baru Penghilangan Paksa Jangka Pendek untuk Teror Demonstran
-
CFD Kuningan Minggu Ini, Simak Rute Pengalihan Lalu Lintas Lengkapnya
-
RUU Polri Ubah Batas Pensiun Anggota, Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
-
Hanya untuk Pemilik KTP Jakarta, Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja
-
Mengapa Mama Sinta Minta Perlindungan LPSK Usai Laporkan Film Pesta Babi?
-
Kontras Ungkap Pola Penghilangan Paksa di Indonesia, Aktor Militer Disebut Dominan
-
RUU Polri Atur Penempatan Polisi di Luar Institusi, Ini Perbedaan Usulan DPR dan Pemerintah
-
Jelang Duel Indonesia vs Oman, Polisi Kerahkan 1.400 Personel dan Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
-
Dijaga Ketat Brimob Bersenjata Laras Panjang, Rumah Silmy Karim Masih Digeledah KPK Sore Ini