Suara.com - Hukum cambuk di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam disorot media asing ketika seorang tersangka harus menerima 146 cambukan hingga pingsan dan memohon ampun.
Menyadur World Of Buzz, Senin (30/11/20202) Provinsi Aceh tidak diragukan lagi merupakan salah satu tempat paling konservatif di seluruh Indonesia.
Diberikan otonomi khusus oleh Pemerintah Indonesia, Aceh memilih untuk menegakkan syariah Islam yang didukung oleh mayoritas penduduknya.
Kamis lalu (26/11/2020), penegakan hukum Islam ditunjukkan oleh wilayah tersebut dengan menghukum cambuk seorang terpidana pemerkosa anak di kota Idi, Aceh, di depan umum.
Seperti diwartakan Channel News Asia, pria berusia 19 tahun tersebut ditangkap awal tahun ini karena menganiaya dan memerkosa korban di bawah umur. Usia dan nama korban dirahasiakan untuk melindungi identitasnya.
Atas kejahatannya, pria tersebut dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 146 menggunakan sebuah tongkat rotan. Ini adalah jumlah cambukan yang sangat tinggi, sesuai dengan sifat kejahatannya.
Proses pencambukan dilakukan di depan umum disaksikan oleh banyak masyarakat dan dilakukan oleh petugas bertopeng.
Selama prosesi pencambukan, tersangka pingsan dan memohon belas kasihan, memohon agar hukuman dihentikan.
"Ampuni saya, ampuni saya," tutur terpidana.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Djoko Tjandra Tak Minta Dibuatkan Surat Bebas Covid
Akibat cambukan tersebut, ia menderita luka-luka di bagian punggung dan segera mendapat perawatan.
Seorang pejabat kejaksaan Aceh Timur, Ivan Nanjjar Alavi berkomentar bahwa hukuman maksimum yang diberikan kepada pemerkosa anak dan sifat hukuman publik itu dimaksudkan untuk mencegah.
Provinsi Aceh mengizinkan hukum cambuk untuk pelaku kejahatan seperti perjudian, perzinaan, konsumsi alkohol, dan seks pranikah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter