Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Pungki Primarini dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi kepengurusan fatwa MA atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Diketahui, sosok Pungki merupakan adik kandung dari Pinangki.
Dalam persidangan, Pungki bercerita mengenai perjalanan kakaknya ke Amerika Serikat. Total, Pinangki bertolak menuju Negeri Paman Sam sebanyak tiga kali.
Hal tersebut menjawab pertanyaan JPU apakah Pungki turut serta dalam perjalanan tersebut. Pasalnya, Pinangki disebut menggunakan uang suap dari Djoko Tjandra untuk bertolak ke Amerika Serikat.
"Apakah saudara pernah diajak bepergian ke luar negeri?" tanya JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020).
"Pernah ke Amerika diajak tiga kali naik pesawat Emirates," jawab Pungki.
Pungki mengakui, perjalanan tersebut dilakukan bersama Pinangki dan keluarganya. Di sana, Pinangki disebut melakukan operasi sinus pada hidungnya dan kontrol payudara.
"Setahu saya, waktu itu ke dokter untuk operasi sinus terus kontrol payudara. Cancer mungkin," beber dia.
Hanya saja, Pungki tidak mengetahui besaran uang yang harus dirogoh oleh kakaknya untuk perjalanan ke Amerika Serikat. Dia menyebut, seluruh biaya perjalanan ditanggung oleh Pinangki -- termasuk penginapan di Trump Hotel.
"Di Amerika menginap di Trumph Tower, satu kamar," ungkap Pungki.
Baca Juga: Suruh Sekretaris, Segini Uang Kiriman Djoko Tjandra ke Anita Kolopaking
"Dari mana semua sumber biaya yang didapat dari terdakwa?" tanya JPU.
"Saya tidak tahu. tidak tanya," tutup Pungki.
Dakwaan Jaksa
Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.
Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
Masih Tunggu Persetujuan Orang Tua, SMAN 72 Belum Bisa Belajar Tatap Muka Senin Besok
-
International Parade Marching Carnival Sukses Digelar, Jember Siap Menjadi Pusat Event Besar
-
Hasto Kristiyanto Ikut Start 10K BorMar 2025: Mencari Daya Juang di Bawah Keagungan Borobudur
-
Daftar 11 Nama Korban Longsor Cilacap yang Berhasil Diidentifikasi, dari Balita Hingga Lansia
-
Wings Air Resmi Buka Rute Jember-Bali, Jadwal Penerbangan Segera Dirilis
-
Bangun Ulang dari Puing, 5 Fakta Rumah Ahmad Sahroni Rata dengan Tanah Usai Tragedi Penjarahan
-
Ulah Camat di Karawang Diduga Tipu Warga Rp1,2 Miliar Modus Jual Rumah, Bupati Aep Syaepuloh Murka
-
Peringatan BMKG: Dua Bibit Siklon Picu Cuaca Ekstrem November 2025
-
Dirikan Biodigister Komunal, Pramono Harap Warga Jakarta Kelola Limbah Sendiri
-
Pramono Setujui SMAN 71 Gelar Pembelajaran Tatap Muka Senin Depan: Yang Mau Daring Boleh