Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Pungki Primarini dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi kepengurusan fatwa MA atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Diketahui, sosok Pungki merupakan adik kandung dari Pinangki.
Dalam persidangan, Pungki bercerita mengenai perjalanan kakaknya ke Amerika Serikat. Total, Pinangki bertolak menuju Negeri Paman Sam sebanyak tiga kali.
Hal tersebut menjawab pertanyaan JPU apakah Pungki turut serta dalam perjalanan tersebut. Pasalnya, Pinangki disebut menggunakan uang suap dari Djoko Tjandra untuk bertolak ke Amerika Serikat.
"Apakah saudara pernah diajak bepergian ke luar negeri?" tanya JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020).
"Pernah ke Amerika diajak tiga kali naik pesawat Emirates," jawab Pungki.
Pungki mengakui, perjalanan tersebut dilakukan bersama Pinangki dan keluarganya. Di sana, Pinangki disebut melakukan operasi sinus pada hidungnya dan kontrol payudara.
"Setahu saya, waktu itu ke dokter untuk operasi sinus terus kontrol payudara. Cancer mungkin," beber dia.
Hanya saja, Pungki tidak mengetahui besaran uang yang harus dirogoh oleh kakaknya untuk perjalanan ke Amerika Serikat. Dia menyebut, seluruh biaya perjalanan ditanggung oleh Pinangki -- termasuk penginapan di Trump Hotel.
"Di Amerika menginap di Trumph Tower, satu kamar," ungkap Pungki.
Baca Juga: Suruh Sekretaris, Segini Uang Kiriman Djoko Tjandra ke Anita Kolopaking
"Dari mana semua sumber biaya yang didapat dari terdakwa?" tanya JPU.
"Saya tidak tahu. tidak tanya," tutup Pungki.
Dakwaan Jaksa
Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.
Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah
-
Rayakan HUT ke-80 TNI di Monas, Tarif Transportasi Umum Jakarta Jadi Rp80
-
Kepala BPHL Dicecar Pembangunan Jalan di Kawasan IUP PT WKM, Hakim: Saudara Kok Nggak Bisa Jawab!
-
Anggota DPR Ngamuk! Minta BGN 'Spill' Nama Politisi Peminta Jatah Dapur MBG
-
Gus Yasin 'Sentil' Balik Kubu Mardiono: Aturan AD/ART Sudah Diubah di Muktamar!
-
Cucu Mahfud MD Jadi Korban, Pakar Sebut Keracunan MBG Bukti Kegagalan Sistemik Total
-
Motif Sejoli Tega Buang Bayi di Palmerah, Malu Nikah Siri Tak Direstui