Suara.com - Kementerian Luar Negeri RI akhirnya mengungkap identitas jasad perempuan dalam koper yang ditemukan di kawasan Mina, Mekkah, Arab Saudi.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha mengatakan, berdasarkan informasi dari kepolisian wilayah Mina, jasad perempuan dalam koper tersebut berinisial A berusia 23 Tahun.
"Berdasarkan informasi mengenai penemuan jenazah dalam koper di wilayah Mina, Mekkah, KJRI Jeddah segera menghubungi Kepolisian Wilayah Mina. Didapatkan informasi bahwa jenazah tersebut merupakan seorang WNI dengan inisial A, usia 23 tahun," ujar Judha dalam keterangannya, Senin (30/11/2020).
Judha menuturkan perempuan berinisial A sebelumnya merupakan pekerja migran. Perempuan inisial A itu kemudian kabur dari majikannya.
"Yang bersangkutan (A) tercatat kabur dari majikan," tutur Judha.
Setelah kabur dari majikan, WNI berinisial A statusnya menjadi orang yang hidup tanpa dokumen.
"Sehingga statusnya (A) menjadi undocumented. Iya tidak ada dokumen, itu salah satunya memang overstayer," kata dia.
Sebelumnya, jasad seorang wanita muda ditemukan terbungkus dalam sebuah koper besar di Kota Suci Mekah, Arab Saudi, tepatnya di dekat jalan lingkar keempat.
Menyadur Gulf News, Minggu (29/11/2020) seorang warga yang sedang berjalan-jalan di sekitar tempat kejadian menemukan sebuah koper besar tertinggal di pinggir jalan.
Baca Juga: Jenazah Buruh Migran Perempuan Indonesia Ditemukan dalam Koper di Makkah
Warga tersebut kemudian menaruh curiga dan membuka isi tas koper tersebut. Ia terkejut ketika menemukan jenazah tersimpan di koper tersebut.
Warga yang menemukan jenazah tersebut langsung melaporkan temuannya kepada polisi di sekitar tempat kejadian.
Menurut investigasi awal pihak berwenang mengungkapkan bahwa jasad tersebut adalah warga negara Indonesia, berusia 24 tahun.
Menurut pihak sponsor yang mengetahui identitas mayat itu, si perempuan sempat tidak masuk kerja selama beberapa hari.
Jaksa Penuntut Umum Mekah menerima dokumen kasus untuk menyelesaikan investigasi guna mengungkap penyebab kematian.
Berita Terkait
-
Jenazah Buruh Migran Perempuan Indonesia Ditemukan dalam Koper di Makkah
-
Mayat Perempuan WNI Dalam Koper di Jalanan Kota Suci Makkah Umur 24 Tahun
-
Geger! Jasad Perempuan WNI Tewas Dalam Koper di Mekah, Diduga Dibunuh
-
Perempuan Warga indonesia Tewas dalam Koper di Mekah Arab Saudi
-
70 Persen Warga Arab Saudi Terima Vaksin Covid-19 Gratis Tahun Depan
Terpopuler
- 8 Sepatu Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Mulai Rp300 Ribuan!
- Ramalan Shio Besok 29 November 2025, Siapa yang Paling Hoki di Akhir Pekan?
- Cek Fakta: Jokowi Resmikan Bandara IMIP Morowali?
- 3 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka Terbaik Diskon 70 Persen di Foot Locker
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Foot Locker
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah, Cocok untuk Daily Driver Terbaik Harga mulai Rp 2 Jutaan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
Terkini
-
Tragedi Banjir Aceh: Korban Tewas Jadi 96 Orang, 113 Hilang, Puluhan Ribu Keluarga Mengungsi
-
Momen Emosional Ira Puspadewi di Acara Syukuran Usai Bebas Penjara: Ini Mimpi Enggak Ya?
-
Saat Kurir Jatuh, Siapa yang Menolong? Ketika BPJS Ketenagakerjaan Jadi Penolong Pekerja Informal
-
Dasco Kirim Bantuan DPR ke Sumatera: Kita Antar Langsung ke Lokasi Musibah
-
Kejagung Mendadak Cabut Status Cekal Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak, Ada Apa?
-
Turun ke Lhokseumawe, Mendagri Cek Infrastruktur Vital dan Salurkan Bantuan
-
Lawan Waktu Selamatkan Korban Banjir Sumatra, AHY Kerahkan Armada Helikopter hingga Modifikasi Cuaca
-
Nataru 2026 Terancam Macet Parah, Korlantas Siapkan Skenario Kontigensi Hadapi Bencana
-
Jeritan Warga Maninjau Usai Banjir Bandang: Akses Putus Tanpa Listrik, Sembako Melambung Tinggi!
-
Prahara Dakwaan Korupsi MA: Eksepsi Nurhadi Minta Jaksa KPK Perjelas Dasar Tuduhan Pidana