Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Ketua Unit Layanan Pengadaan Badan Keamanan Laut (ULP Bakamla), Leni Marlena dan Anggota ULP Bakamla, Juli Amar Ma'ruf pada Selasa (1/12/2020), hari ini.
Penahanan itu dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Tahun 2016.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK akan menahan LM dan JAM telah ditetapkan sebagai tersangka yang diumumkan pada bulan Juli 2019 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi Bakamla Tahun Anggaran 2016," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Karyoto menyebut keduanya akan menjalani masa tahanan selama 20 hingga 20 Desember 2020. Untuk tersangka Leni, akan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan penahanan Juli akan dilakkukan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1," tutup Katyoto.
Dari hasil pengembangan kasus korupsi di Bakamla, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno dan Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Dalam kasus ini, penahanan Bambang Udoyo ditangani oleh Polisi Militer TNI AL dikarenakan Bambang merupakan anggota TNI AL.
Sedangkan Rahardjo dalam upaya hukum banding pasca divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Keempatnya diduga menguntungkan diri sendiri dan/atau pihak lain yang diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp63.8 miliar yang didasarkan atas hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Kasus Korupsi Bakamla, Bos PT CMI Divonis 5 Tahun Penjara
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung
-
Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah
-
Pintas Ke Pelabuhan Ratu Lebih Cepat, Pemkab Bogor Lanjutkan Proyek Jalan Nanggung - Sukabumi
-
KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor
-
Memilih Desain Rumah yang Mengikuti Ritme Kehidupan Penghuninya
-
11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel
-
MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia
-
Nasib Apes Emil Audero Usai Gabung Rayo Vallecano Terusir dari Stadion Sendiri, Kok Bisa?