Suara.com - Yeni Pratiwi, selaku Sales Center PT. Astra dihadirkan dalam sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Rabu (2/12/2020).
Keterangan Yeni dalam persidangan dikorek guna mengetahui dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pinangki Sirna dalam perkara tersebut.
Yeni merupakan sosok yang melayani Pinangki saat membeli mobil jenis BMW X-5 secara tunai sebesar Rp 1,709 miliar. Diketahui, Pinangki membeli mobil tersebut dari uang hasil suap dari Djoko Tjandra.
Semula, Pinangki membayar uang muka senilai Rp 25 juta untuk membeli mobil mewah tersebut. Pembayaran dimulai sejak 5 Desember 2019 sebesar Rp 475 juta.
Pada 9 Desember 2019, Pinangki kembali membayar uang sebesar Rp 490 juta melalui setoran tunai di Bank BCA. Kemudian, pada 13 Desember Pinangki kembali membayar sebesar Rp. 490 juta dan 129 juta transfer bank.
"Iya (cash semua) ditambah biaya asuransi Rp.31 juta dan pajak progresif Rp10,6 juta," ucap Yeni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Yeni mengatakan, pembelian mobil mewah asal Jerman oleh Pinangki itu tidak dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dia mengaku, telah menawarkan Pinangki untik mengisi formulir pelaporan PPATK.
Sayangnya, tawaran Yeni ditolak oleh Pinangki. Paslanya, Pinangki merasa keberatan sehingga pembelian mobil mewah itu tidak dilaporkan ke PPATK.
"Terdakwanya keberatan (melapor ke PPATK). Saya hanya menanyakan, 'Ada form PPATK, mau diisi tidak Bu?' 'Tidak.' 'Oh, ya sdah tidak apa-apa'," sambungnya.
Baca Juga: Ogah Ngaku Masuk Bui, Prasetijo Curhat ke Hakim: Anak Cuma Tahu Saya di RS
Yeni melanjutkan, pelaporan PPATK tidak wajib dilakukan -- apalagi jika pembeli merasa keberatan. Dengan demikian, Yeni tidak bisa memaksa Pinangki untuk mengisi formulir yang sebelumnya ia sodorkan.
"Kalau customer keberatan kita tidak memaksa," papar dia.
Majelis hakim lantas bertanya pada Yeni mengapa Pinangki bisa membeli mobil mewah tersebut secara tunai. Kepada hakim, Yeni menyatakan jika Pinangki pernah mengaku memenangkan kasus.
"Saya ingin mencari keterangan terdakwa terkait menang kasus tadi ya. Apakah betul terdakwa yang menyampaikannya?," tanya hakim.
"Saya lupa, waktu itu saya menanyakan memang itu dari kantor itu menanyakan mau cash atau leasing. Kalau cash itukan ditanya dari mana (asal uangnya)," jawab Yeni.
"Saudara kan di BAP, kebetulan ada budget habis menang kasus tapi saudara tidak menanyakan lebih jauh kasus apa, gitu ya?," timpal hakim
Berita Terkait
-
Dokter Beberkan Rincian Pengeluaran Pinangki untuk Perawatan Kecantikan
-
Ogah Ngaku Masuk Bui, Prasetijo Curhat ke Hakim: Anak Cuma Tahu Saya di RS
-
Prasetijo Suruh Istri Serahkan Uang 20 Ribu Dolar AS ke Kadiv Propam Polri
-
Brigjen Prasetijo Cabut BAP soal Uang 50 Ribu Dolar AS dari Irjen Napoleon
-
Brigjen Prasetijo Sebut Anita Girang Bertukar Nomor dengan Jenderal
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum