Dalam persidangan itu, jaksa menanyakan kepada Waskito yang pernah menjadi anak buah Rezky di perusahaan PT Herbiyono, apakah pernah meminjamkan ATM-nya untuk kebutuhan terdakwa.
"Selama bekerja di perusahaan PT. Herbiyono apakah pernah dipinjam rekening?" tanya Jaksa kepada Waskito.
"Pernah (Rezky pinjam ATM-nya)," jawab Waskito.
Waskito mengaku bahwa rekeningnya itu mulai dipinjamkan kepada Rezky sejak tahun 2015. Di mana Rezky memakai rekeningnya untuk menampung uang sebanyak dua kali.
"Dua kali transaksi di rekening saya," kata Waskito
Jaksa pun kembali mencecar Waskito, terkait apakah Rezky memberikan alasan hingga meminjam ATM-nya untuk menampung sejumlah uang.
"Beliau hanya menyampaikan 'Aku pinjam rekeningmu ya'. Karena waktu itu beliau ada di luar kota. Tapi setelah masuk ke rekeningku 'Aku kasih catatan, kamu transfer kesini-kesini'," ucap Waskito meniru ucapan Rezky.
Waskito mengaku bahwa rekeningnya dipinjam tak ada kaitannya dengan pekerjaannya sebagai pegawai di PT. Herbiyono.
Rezky, kata Waskito, meminjam rekening atas nama pribadi.
Baca Juga: Menantu Nurhadi Eks Sekretaris MA Pakai Rekening Bawahan Tampung Uang
Waskito tak berani menolak permintaan Rezky. Alasannya lantaran Rezky merupakan bosnya di perusahaan tersebut.
"Pimpinan pak saya nggak berani," ungkap Waskito.
Jaksa pun menanyakan kepada saksi Waskito dari siapa saja penerimaan uang melalui rekeningnya itu.
Waskito pun menjawab pertama dari Direktur Utama PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
"Yang pertama itu transfer senilai Rp 5,1 miliar. Mohon izin saya lupa, soalnya mutasinya lupa. Dari pak Hiendra Soenjoto," ungkap Waskito.
Selanjutnya, kata Waskito, yang kedua dari Rezky sebesar Rp 10 miliar.
"Terus kedua Rp 10 miliar dari pak Rezky," tuturnya.
Jaksa kembali mencecar Waskito apakah ada lagi penerimaan melalui rekeningnya itu.
"Nggak ada," jawab Waskito
Gratifikasi Perkara di MA
Dalam dakwaan, Jaksa dari KPK menyebut bahwa Nurhadi dan Rezky dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2011-2016.
Keduanya, didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT Hiendra Soenjoto.
Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00.
Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Ogah Menyerah, Nurhadi Siap Lawan Balik Lewat Kasasi Usai Vonis 5 Tahun Diperkuat
-
Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Mendekam 5 Tahun Penjara
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Pilih Jalur Mubahalah, Eks Sekretaris MA Sebut Seluruh Dakwaan Jaksa Hanyalah Asumsi
-
Cincin Akik Hijau Jadi Sorotan, Diduga Hantam Wajah Brigadir Nurhadi Sebelum Tewas
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya