Suara.com - Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri atas kasus SARA. Sebelum penangkapan, Ustaz Maaher ternyata sempat mengomentari azan jihad yang viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah lewat kanal Youtube Avengers Muslim Channel, Rabu (2/12/2020), Ustaz Maaher menjawab seorang penanya yang menanyakan perihal azan dengan menambahkan kata jihad yang viral di jagat maya.
Menurut Ustaz Maaher dalam video itu, niat dan tujuan si pelantang azan tersebut bagus karena merasa melihat kezaliman di mana-mana. Alhasil, kata Maaher, si pelantang azan menggelorakan kembali semangat jihad.
"... tapi saya tidak setuju kalau kalimat hayya ala jihad itu diletakkan ketika azan, ditambahkan dalam kalimat asyhaduanna muhammadar rasuulullah, itu tidak terdapat dalam kitab fikih.." terang Maaher.
"...kecuali kalau hujan deras, ada wabah, asholatu fi buyutikum, yang artinya salatlah di rumah. Tapi kalau kalimat hayya ala jihad ditambahkan dalam azan, ini nggak dikenal. Niatnya bagus, caranya salah," kata Maaher saat itu.
Sebelumnya, Ustaz Maaher ditangkap polisi, Kamis (3/12/2020) dini hari Hal itu dibenarkan oleh pengacaranya Djudju Djumantara, Ustaz Maaher ditangkap aparat Bareskrim Polri.
Menurut Djudju, kliennya ditangkap polisi setelah menyandang status tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian bernuansa SARA.
Lelaki yang bernama asli Soni Ernata tersebut dibekuk hari Kamis (3/12/2020) subuh.
"Iya, jam 04.00 WIB, dijemput di rumah oleh tim Bareskrim Polri," kata Djudju.
Baca Juga: Nikita Puas Ustaz Maaher Diciduk Polisi: Lu Gak Bisa Ngebacot Lagi, Wkwkwk
Ia menuturkan, polisi menangkap Ustaz Maaher berdasarkan surat penangkapan SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.
Djudju mengatakan, Ustaz Maaher ditangkap sebagai pemilik akun Twitter Ust.Maaher At-Thuwailibi Official.
"Dibawa saja untuk diperiksa," kata dia.
Berdasarkan surat tersebut, Ustaz Maaher dijemput karena dituduh menyebar informasi bernuansa kebencian SARA sehingga disangkakan melanggar Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Sebagai pelapor, disebutkan adalah Waluyo Wasis Nugroho. Pelaporan itu tertanggal 27 November 2020.
"Masih diperiksa," ucap Djudju.
Berita Terkait
-
Nikita Puas Ustaz Maaher Diciduk Polisi: Lu Gak Bisa Ngebacot Lagi, Wkwkwk
-
Ustaz Maaher Ditangkap Polisi, Nikita Mirzani : Biar Busuk Lu di Penjara!
-
Ditangkap Polisi Subuh Hari, Begini Reaksi Ustaz Maaher
-
Ustaz Maaher Diringkus Polisi Diduga karena Cuitan Hate Speech di Twitter
-
Ustaz Maaher Ditangkap Bareskrim Polri Jam 4 Subuh
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG, KPK Periksa Didik Sasongko Widi
-
Menlu Buka Suara soal Obrolan Prabowo dan Presiden AS Bocor, Benar Minta Bertemu Anak Donald Trump?
-
Video Diduga Ustaz Tendang Makanan untuk Santri Viral di Media Sosial
-
Ancam Boikot Pertemuan Polda, Keluarga Arya Daru Pilih Ngadu ke Bareskrim Minta Gelar Perkara Khusus
-
Prabowo: Indonesia Selalu Dilibatkan dalam Upaya Perdamaian di Palestina
-
Serangan Udara Picu Eskalasi Konflik Afghanistan-Pakistan: Puluhan Tewas, Rusia Merespon!
-
BGN Kembalikan Anggaran MBG yang Tak Terserap Rp70 T ke Presiden, Tapi Tahun Depan Dapat Rp335 T
-
Bom Waktu Kereta Cepat Whoosh, Jokowi Ditagih Tanggung Jawab Utang Rp118 T dan Rugi Triliunan
-
Profil Eric Trump, Sosok di Balik Bisik-bisik Prabowo-Donald Trump
-
DJKI Kemenkum Permudah Pendaftaran Merek Kolektif untuk Koperasi Merah Putih