Suara.com - Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda mendeklarasikan kemerdekaan Papua Barat dari Indonesia. Padahal, Benny kekinian berstatus sebagai warga negara Inggris.
Terkait itu, MPR RI meminta Menteri Luar Negeri Retno Marsudi untuk memanggil duta besar Inggris untuk Indonesia, Owen Jenkins guna mendapatkan penjelasan.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan Menlu Retno mesti mendapatkan penjelasan terkait sikap pemerintah Inggris terhadap ULMWP. Hal itu disampaikan politikus yang akrab disapa Bamsoet dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020).
"MPR berpandangan penting untuk memanggil, dalam hal ini pemerintah melalui menteri luar negeri memanggil duta besar Inggris untuk meminta penjelasan mengenai posisi pemerintah Inggris terkait kegiatan kelompok separatis papua Benny Wenda sesuai dengan hukum internaisonal yang berlaku," kata Bamsoet.
Bamsoet juga menekankan agar Menlu Retno dapat menyampaikan nota diplomatik posisi Indonesia yang tegas soal Papua baik kepada Pemerintahan Inggris maupun negara-negara pasifik, termasuk Vanuatu yang disebut mendukung ULMWP.
Di sisi lain, Bamsoet meyakini kalau apa yang dilakukan Benny telah masuk ke dalam kategori makar. Pasalnya, deklarasi Benny tersebut berisikan soal pemisahan diri Papua Barat dari Indonesia dan juga menjadikan dirinya sebagai presiden.
"Bahwa deklarasi UMLWP adalah bukti telah ada atau dilakukannya perbuatan maka sesungguhnya apa yang dilakukan UMLWP dengan mendeklarasikan negara kesatuan dan menjadikan Benny Wenda sebagai presiden Papua Barat sudah sangat jelas merupakan perbuatan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.
Adapun dasar hukum guna menyatakan Benny telah melakukan makar ialah Pasal 18b Ayat 2, Pasal 25a dan Pasal 37 Ayat 5 UUD 1945.
Selain itu, Benny juga bisa dijerat hukuman lantaran melakukan makar sesuai dengan Pasal 106 KUHP yang berbunyi makar yang dilakukan dengan niat hendak menaklukkan daerah negara sama sekali atau sebahagiannya ke bawah pemerintahan asing atau dengan maksud hendak memisahkan sebagian dari daerah itu, dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Baca Juga: Benny Wenda Deklarasi Papua Barat Merdeka, Mahfud Minta Publik Tidak Panik
Bamsoet menegaskan kalau Papua Barat telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari NKRI. Hal itu telah diakui dunia internasional terhadap integrasi dan kedaulatan wilayah-wilayah di Indonesia.
"Oleh karenanya pemerintah RI berkewajiban melindungi dan menjaga kedaulatan setiap jengkal wilayah NKRI termasuk Papua Barat."
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam