Suara.com - Kepolisian Resor Kota Surakarta, Jawa Tengah, meringkus pelaku penembakan terhadap bos perusahaan Duniatex Group di Solo pada Rabu (2/12/2020).
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Tersangka berhasil ditangkap, dengan barang bukti satu pistol jenis Volter kaliber 22 milimeter, tiga megazine, 62 butir peluru yang belum digunakan. Saat ini tersangka sudah dibawa ke satuan Reskrim Mapolresta Surakarta untuk penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Penangkapan pelaku berinisial LJ (72) sekitar dua jam setelah penembakan terhadap korban.
Adapun penembakan terjadi di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, tak jauh dari Mako Den C Brimob Polda Jawa Tengah.
Mulanya, korban hendak makan siang bersama sopirnya. Di tengah perjalanan, pelaku bersama istri berupaya menyetop mobil korban. Kemudian, pelaku dan istrinya masuk ke mobil korban. Mereka lantas mengajaknya ke rumah sarang walet milik pelaku di Jalan Monginsidi Banjarsari Surakarta.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku LJ menyuruh korban keluar dari mobil menuju rumah walet miliknya. Namun, korban menolak pelaku. Di waktu bersamaan, sang sopir menyadari pelaku membawa senjata api yang ditaruh di bagian depan celana pelaku.
Sopir pun secara refleks memutar balikan arah mobil dan membuat pelaku marah hingga memberondong tembakan ke mobil hingga delapan kali.
Beruntung, sopir dan korban selamat tanpa luka. Sopir pun segera pergi membawa mobil yang sudah parah karena tembakan ke Mako Den C Brimob Polda Jawa Tengah.
Baca Juga: Bawa Nama Solo, Indra Kahfi: Tanggung Jawab Semakin Besar
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung pergi ke TKP dan mengejar pelaku. Diduga pelaku hendak kabur ke luar kota dan sudah memegang tiket.
Kekinian, polisi masih mendalami motif penembakan tersebut. Polisi juga menyatakan pelaku dan korban saling mengenal.
"Kita juga akan dalami apakah senjata yang dimiliki itu legal atau tidak. Dan juga siapa yang membantu pelaku melarikan diri, karena saat ditangkap, tersangka sudah memegang tiket," jelas Kombes Ade Safri Simanjuntak Kapolresta Solo.
Berita Terkait
-
Tersangka Penembakan di Solo, Ternyata Masih Kerabat Korban
-
Dor! Pria 72 Tahun Ini Berondong 8 Kali Tembakan ke Mobil Alpard di Solo
-
Komentar PT LIB Soal Bhayangkara Pindah Markas ke Solo
-
Jelang Debat Pilkada Ke-2, Gibran Sudah Latihan, Bajo Ngaku Tanpa Persiapan
-
Ali Imron Mantan Bomber Bali: Teroris Itu Mendambakan Kerusuhan!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka