Suara.com - Eks Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dihadirkan sebagai saksi dalam perkara penghapusan red notice atas terdakwa Djoko Tjandra. Dalam kesaksiannya, Slamet bercerita soal keraguan pihak imigrasi akan kebenaran surat permohonan penghapusan red notice dari Divisi Hubungan Internasional Polri.
Semula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya pada Slamet apakah ada respon dari pihak imigrasi terkait surat tersebut. Kepada JPU, Slamet mengaku jika tidak ada respon sama sekali dari pihak imigrasi.
"Tidak ada," kata Slamet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020).
Tak sampai di situ, JPU kembali melayangkan pertanyaan pada Slamet apakah ada pihak imigrasi yang sempat menghubungi dirinya. Jenderal bintang satu itu menjawab jika dirinya sempat dihubungi oleh Irjen Reinhard Silitonga -- yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi.
"Apakah ada pihak imigrasi yang menghubungi saksi terkait surat tersebut?" tanya JPU.
"Ada. Saya dihubungi oleh Irjen Pol Reinhard Silitonga untuk menanyakan kebenaran surat ini dikirim Interpol atau bukan lalu saya jawab betul dikirim Interpol, ya sudah selesai," jawab Slamet.
Merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), JPU mengungkap jika Reinhard pernah menghubungi Slamet pada Mei 2020. Kepada Slamet, Reinhard menanyakan kebenaran surat dari Divisi Hubungan Internasional Polri dengan nomor 103652020 NCB DiV HI 5 Mei 2020.
"Bahwa bulan Mei 2020 anda dihubungi saudara Irjen Reinhard yang anda tahu menjabat di Dirjen Imigrasi bermaksud konfirmasi kebenaran, konfirmasi kebenaran surat Divhubinter polri kepada dirjen imigrasi up dirwasdakim nomor B 103652020 NCB DiV HI 5 mei 2020 perihal penyampaian penghapusan interpol red notice dan anda menjawab bahwa surat tersebut benar dan benar anda tanda tangan surat tersebut. selain itu tidak ada pembicaraan lagi antara anda dengan Irjen Pol Reinhard Silitonga, benar?" tanya JPU.
"Benar," papar Slamet.
Baca Juga: Ditangkap KPK, Harta Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo Capai Rp 5,4 Miliar
JPU lantas bertanya pada Slamet apakah ada keraguan dari pihak imigrasi terkait surat permohonan penghapusan red notice tersebut.
Meski demikian, Slamet mengakui perbincangannya dengan Irjen Reinhard hanya sebatas itu saja.
"Jadi Saudara saksi dihubungi karena (Irjen Reinhard) ragu maka bertanya, sampai harus tanya apakah surat ini dari Kadivhubinter, dan benar isinya gitu?" tanya jaksa lagi.
"Ya, hanya begitu," singkat Slamet.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi yakni, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Suap tersebut dilakukan agar nama Djoko Tjandra terhapus dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Maka dari itu, Djoko Tjandra meminta bantuan pada Tommy Sumardi.
Melalui Tommy Sumardi, Djoko Tjandra memberi uang sebesar 200 ribu Dollar Singapura dan 270 ribu Dollar Amerika. Kepada Prasetijo, Djoko Tjandra memberi uang sebesar 150 ribu Dollar Amerika.
Tag
Berita Terkait
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!
-
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono
-
Purbaya Tetap Dampingi Anak Buah usai OTT KPK: Nanti Orang Kemenkeu Tak Mau Kerja
-
Barang KW Masuk Indonesia Gegara Kasus Suap Bea Cukai, KPK Sebut Bisa Rugikan Ekonomi Nasional
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!
-
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono
-
Kunjungi Istana, PM Albanese Diajak Prabowo Investasi Tambang Garap Nikel Hingga Emas
-
Langit Jabodetabek Mendung Pekat, BMKG Rilis Peringatan Hujan Lebat Siang Ini
-
Pramono Anung Minta Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said Dipercepat: Lima Tiang Sehari!
-
Seruan Dasco di HUT ke-18 Partai Gerindra: Misi Kita 'Wong Cilik Iso Gemuyu'