Suara.com - Eks Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo batal dimintakan keterangan sebagai saksi, dalam sidang perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra, Kamis (3/12/2020). Alasannya, Prasetijo kelelahan karena telah menunggu sejak pagi.
Sidang perkara yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat ini berlangsung pada pukul 14.30 WIB.
Mula-mula, saksi yang diperiksa adalah eks Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, dan berakhir pada pukul 20.00 WIB.
Saat gilirannya, majelis hakim bertanya pada jenderal bintang satu tersebut apakah masih bisa melanjutkan persidangan atau tidak. Karena lelah, maka Prasetijo mendapat izin untuk tidak memberi kesaksian hari ini.
"Apa saudara sehat, masih sanggup memberikan keterangan saksi?" tanya Hakim Ketua Muhammad Damis.
"Saya lelah yang mulia, karena saya besok rentut yang mulia," kata Prasetijo.
Majelis hakim lantas meminta pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut dilakukan agar sidang berjalan efektif.
"Daripada saudara memberikan keterangan tidak maksimal, jadi lebih baik saudara beristirahat. Tapi, nanti saudara akan dihubungi lagi oleh penuntut umum untuk diminta keterangan sidang," tanya Damis.
"Ini karena saudara keberatan dan kelelahan, cuma persoalannya apakah saksi ini ditahan di perkara lain? Ini, nanti jadi masalah. Makanya, saya tanya ke penuntut umum bagaimana, saudara kan minta pulang," sambungnya.
Baca Juga: Keok Sebelum Divonis, Tommy Penyuap Jenderal Kasus Djoko Tjandra Akui Salah
Dengan demikian, Prasetijo mendapat izin kembali ke rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.
Pasalnya, Prasetijo juga akan kembali menjalani sidang perkara surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur esok hari.
"Kalau bisa istirahat di lingkungan kantor ini, sudah bisa istirahat sekarang," beber Prasetijo.
Berita Terkait
-
Keok Sebelum Divonis, Tommy Penyuap Jenderal Kasus Djoko Tjandra Akui Salah
-
Anita dan Brigjen Prasetijo Bersaksi di Sidang Red Notice Djoko Tjandra
-
Ogah Ngaku Masuk Bui, Prasetijo Curhat ke Hakim: Anak Cuma Tahu Saya di RS
-
Prasetijo Suruh Istri Serahkan Uang 20 Ribu Dolar AS ke Kadiv Propam Polri
-
Brigjen Prasetijo Cabut BAP soal Uang 50 Ribu Dolar AS dari Irjen Napoleon
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas