Suara.com - Eks Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo batal dimintakan keterangan sebagai saksi, dalam sidang perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra, Kamis (3/12/2020). Alasannya, Prasetijo kelelahan karena telah menunggu sejak pagi.
Sidang perkara yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat ini berlangsung pada pukul 14.30 WIB.
Mula-mula, saksi yang diperiksa adalah eks Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, dan berakhir pada pukul 20.00 WIB.
Saat gilirannya, majelis hakim bertanya pada jenderal bintang satu tersebut apakah masih bisa melanjutkan persidangan atau tidak. Karena lelah, maka Prasetijo mendapat izin untuk tidak memberi kesaksian hari ini.
"Apa saudara sehat, masih sanggup memberikan keterangan saksi?" tanya Hakim Ketua Muhammad Damis.
"Saya lelah yang mulia, karena saya besok rentut yang mulia," kata Prasetijo.
Majelis hakim lantas meminta pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut dilakukan agar sidang berjalan efektif.
"Daripada saudara memberikan keterangan tidak maksimal, jadi lebih baik saudara beristirahat. Tapi, nanti saudara akan dihubungi lagi oleh penuntut umum untuk diminta keterangan sidang," tanya Damis.
"Ini karena saudara keberatan dan kelelahan, cuma persoalannya apakah saksi ini ditahan di perkara lain? Ini, nanti jadi masalah. Makanya, saya tanya ke penuntut umum bagaimana, saudara kan minta pulang," sambungnya.
Baca Juga: Keok Sebelum Divonis, Tommy Penyuap Jenderal Kasus Djoko Tjandra Akui Salah
Dengan demikian, Prasetijo mendapat izin kembali ke rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.
Pasalnya, Prasetijo juga akan kembali menjalani sidang perkara surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur esok hari.
"Kalau bisa istirahat di lingkungan kantor ini, sudah bisa istirahat sekarang," beber Prasetijo.
Berita Terkait
-
Keok Sebelum Divonis, Tommy Penyuap Jenderal Kasus Djoko Tjandra Akui Salah
-
Anita dan Brigjen Prasetijo Bersaksi di Sidang Red Notice Djoko Tjandra
-
Ogah Ngaku Masuk Bui, Prasetijo Curhat ke Hakim: Anak Cuma Tahu Saya di RS
-
Prasetijo Suruh Istri Serahkan Uang 20 Ribu Dolar AS ke Kadiv Propam Polri
-
Brigjen Prasetijo Cabut BAP soal Uang 50 Ribu Dolar AS dari Irjen Napoleon
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
-
Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan
-
3 Lip Balm Rp30 Ribuan yang Bagus Atasi Bibir Kering Menurut Review Pengguna
-
Persib Bandung Resmi Melepas Dion Markx ke Persita Tangerang demi Menit Bermain
-
Penyekatan Demonstrasi dan Nyawa Warga: Pejompongan Jangan Jadi 'Zona Berbahaya'
-
Sekolah Terdampak Gempa NTT Mulai Belajar Besok, Metode Disesuaikan Kondisi