Suara.com - Eks Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo batal dimintakan keterangan sebagai saksi, dalam sidang perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra, Kamis (3/12/2020). Alasannya, Prasetijo kelelahan karena telah menunggu sejak pagi.
Sidang perkara yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat ini berlangsung pada pukul 14.30 WIB.
Mula-mula, saksi yang diperiksa adalah eks Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, dan berakhir pada pukul 20.00 WIB.
Saat gilirannya, majelis hakim bertanya pada jenderal bintang satu tersebut apakah masih bisa melanjutkan persidangan atau tidak. Karena lelah, maka Prasetijo mendapat izin untuk tidak memberi kesaksian hari ini.
"Apa saudara sehat, masih sanggup memberikan keterangan saksi?" tanya Hakim Ketua Muhammad Damis.
"Saya lelah yang mulia, karena saya besok rentut yang mulia," kata Prasetijo.
Majelis hakim lantas meminta pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut dilakukan agar sidang berjalan efektif.
"Daripada saudara memberikan keterangan tidak maksimal, jadi lebih baik saudara beristirahat. Tapi, nanti saudara akan dihubungi lagi oleh penuntut umum untuk diminta keterangan sidang," tanya Damis.
"Ini karena saudara keberatan dan kelelahan, cuma persoalannya apakah saksi ini ditahan di perkara lain? Ini, nanti jadi masalah. Makanya, saya tanya ke penuntut umum bagaimana, saudara kan minta pulang," sambungnya.
Baca Juga: Keok Sebelum Divonis, Tommy Penyuap Jenderal Kasus Djoko Tjandra Akui Salah
Dengan demikian, Prasetijo mendapat izin kembali ke rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.
Pasalnya, Prasetijo juga akan kembali menjalani sidang perkara surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur esok hari.
"Kalau bisa istirahat di lingkungan kantor ini, sudah bisa istirahat sekarang," beber Prasetijo.
Berita Terkait
-
Keok Sebelum Divonis, Tommy Penyuap Jenderal Kasus Djoko Tjandra Akui Salah
-
Anita dan Brigjen Prasetijo Bersaksi di Sidang Red Notice Djoko Tjandra
-
Ogah Ngaku Masuk Bui, Prasetijo Curhat ke Hakim: Anak Cuma Tahu Saya di RS
-
Prasetijo Suruh Istri Serahkan Uang 20 Ribu Dolar AS ke Kadiv Propam Polri
-
Brigjen Prasetijo Cabut BAP soal Uang 50 Ribu Dolar AS dari Irjen Napoleon
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi