Suara.com - UU ITE beberapa tahun belakangan ini menjadi pisau untuk membungkam suara-suara banyak orang. Dengan undang-undang tersebut, seseorang bisa dijebloskan ke penjara hanya karena berbicara yang menyakiti perasaan pihak lain, atau dijegal dengan sangkaan ujaran kebencian.
Dari sekian banyak orang yang pernah berurusan dengan hukum karena UU ITE, kalangan ustaz atau penceramah agama menjadi salah satu kalangan yang sering berurusan dengan UU ini.
Kebanyakan, ustaz-ustaz tersebut dijerat dengan UU ITE atas dugaan ujaran kebencian.
Berikut adalah nama-nama ustaz yang pernah berurusan dengan hukum karena ujaran kebencian.
1. Ustaz Rahmat Baequni
Berkali-kali penceramah ini pernah dijerat dengan UU ITE atas dugaan ujaran kebencian. Pasalnya, Rahmat Baequni sering melemparkan pernyataan-pernyataan kontroversial yang kerap menyudutkan sejumlah pihak.
Pernah dalam ceramahnya, ia menyebut Presiden Joko Widodo menggaungkan jargon zionis.
Selain ucapan itu, Rahmat Baequni pernah menyebut petugas KPPS yag meninggal dunia saat pemilu diracun.
Tudingan yang terbukti sebagai hoaks tersebut akhirnya menjadikan Rahmat Baequni ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: 4 Fakta Terbaru Musuh Nikita Mirzani, Ustaz Maaher Ditangkap Polisi
"Yang bersangkutan sebagai terlapor menyampaikan ceramah yang dimuat berdurasi 2 menit 19 detik dengan menulis narasi pada tanggal 17 Juni 2019," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Abdul Muis seperti dilansir Antara, Kamis (5/12/2019).
2. Sugik Nur Rharja alias Gus Nur
Gus Nur dikenal sebagai penceramah yang blak-blakan dan sering asal bicara yang berujung pada ujaran kebencian.
"Saya ibaratkan NU sekarang itu seperti bus umum. Sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan. Dan penumpangnya itu kurang ajar semua. Merokok, nyanyi juga, buka-buka aurat juga, dangdutan juga," kata Gus Nur dalam salah satu ceramahnya.
Akhirnya, Bareskrim Polri menangkap Gus Nur di Malang. Ia ditangkap atas laporan dari NU karena dianggap telah menyebarkan informasi rasa kebencian dan penghinaan.
Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Kabupaten Malang pada Sabtu, 24 Oktober 2020, pukul 00.00 Wib.
Berita Terkait
-
Dikaitkan Sosok SAM Si Pencabul Santri Pria, Ustaz Solmed Banjir Panggilan Ceramah
-
Ustaz Solmed Pilih Sapi Kurban Bukan Cuma yang Besar
-
Singgung Kisah Hijrah Uje, Abidzar Al Ghifari Bela Jefri Nichol yang Dicibir Tak Layak Umrah
-
Tantang Syekh Ahmad Al Misry Tes Hafalan Al-Quran, Hanny Kristianto Siapkan Hadiah Rp1 Miliar
-
Respons Tenang Dokter Richard Lee Setelah Sertifikat Mualaf Dicabut
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Bukan Uang Pribadi, MUI Sarankan Dana Kurban 1.098 Sapi Prabowo Diaudit
-
Banyak Masyarakat Masih Mampu Berkurban, Golkar Sebut Ekonomi Indonesia Masih Oke
-
Bahlil Sumbang Hewan Kurban ke Seluruh DPD Golkar, Totalnya Lebih dari 40 Ekor
-
Bukan di Kelas, Puluhan Anak PAUD Tangerang 'Geruduk' Aviary Park Demi Belajar Literasi
-
Puan Maharani Kurban Sapi Limousin 1 Ton, Singgung Soal Keadilan Sosial di Idul Adha
-
Megawati dan Gereja Katedral Ikut Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal
-
Banyak Nonmuslim Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal
-
Penampakan Sapi Jumbo Presiden Prabowo dan Wapres Gibran di Masjid Istiqlal
-
Fadli Zon soal Prabowo di Prancis Saat Iduladha: Tak Harus Selalu di Indonesia
-
Permenhut 6/2026 Dinilai Buka Jalan Proyek Karbon Perhutanan Sosial Masuk Pasar Global, Mengapa?