Suara.com - Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2020 harus dijadikan momentum untuk menegaskan kepedulian dan memperkuat solidaritas dalam meletakkan dasar yang kuat bagi perlindungan penyandang disabilitas dari paradigma karikatif dan charity based, menjadi paradigma yang human rights based.
Negara terus-menerus meningkatkan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, menjamin akses pendidikan, akses kesehatan dan akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas, dan membangun infrastruktur yang aksesibel untuk menciptakan lingkungan bebas hambatan bagi disabilitas.
Hal ini dikemukakan Presiden Joko Widodo dalam pidato Peringatan HDI 2020 secara virtual, di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
"Kita ingin secara terus-menerus meningkatkan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, menjamin akses pendidikan, akses kesehatan dan akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas, dan membangun infrastruktur yang aksesibel untuk menciptakan lingkungan bebas hambatan bagi disabilitas," katanya.
Jokowi menyampaikan, banyak peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang ditetapkan terkait dengan upaya perlindungan hak-hak penyandang disabilitas. Pada 2019, terdapat dua peraturan pemerintah yang ditandatangani, yaitu PP tentang Penyelengggaraan Kesejahteraan Sosial bagi PD dan PP tentang Perencanaan Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Pada 2020, Jokowi telah menetapkan empat peraturan pemerintah, yaitu PP tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, PP tentang Akomodasi yang Layak Dalam Proses Peradilan, PP tentang Aksesibilitas Terhadap Pemukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan Bencana bagi Penyandang Disabilitas, dan PP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan .
"Selain itu, dua peraturan presiden yang telah saya tandatangani, yaitu Perpres Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan Terhadap Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Perpres Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas," katanya.
Payung regulasi, lanjutnya, sudah banyak yang diterbitkan. Tetapi kuncinya bukan semata-mata di regulasi, tetapi peraturan yang baik, rencana yang baik tidak ada gunanya tanpa keseriusan dalam pelaksanaannya.
"Kuncinya adalah di implementasi. Tugas kita selanjutnya adalah memastikan semua kebijakan dapat terlaksana dengan baik, dieksekusi dengan tepat, dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas," tegas Presiden.
Baca Juga: Untuk Penambahan Penerima Bansos Tahun Depan, Kemensos Minta Dukungan BPS
Komisi Nasional Disabilitas (KND) mempunyai peran yang sangat strategis sebagai sebuah lembaga non struktural yang bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Presiden berharap, KND akan menjadi tonggak penting untuk mempercepat pelaksanaan visi besar terhadap penyandang disabilitas.
"Tidak boleh ada satupun penyandang disabilitas tertinggal dari berbagai program dan layanan yang diberikan pemerintah. Semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus aktif mendukung mulai dari perlunya sinkronisasi data penyandang disabilitas secara nasional, melibatkan penyandang disabilitas dalam pembuatan dokumen rencana aksi nasional dan rencana aksi daerah dan kawal implementasinya agar semua rencana aksi berjalan efektif dan dirasakan manfaatnya oleh para penyandang disabilitas," kata Presiden.
Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas
Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara mengatakan, penyandang disabilitas sama dan setara hak-haknya dengan warga Indonesia lainnya dan dijamin dalam undang-undang. Negara berkewajiban mewujudkannya, agar mereka mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengembangkan diri sebagai manusia yang bermartabat.
Juliari mengungkapkan, saat ini ada tiga kebijakan yang sedang dibahas Kementerian Sosial (Kemensos) bersama lintas kementerian dan lembaga, yaitu kebijakan pengumpulan dan harmonisasi data penyandang disabilitas lintas sektor, kebijakan pelibatan penyandang disabilitas dalam proses perencanaan dan penganggaran yang inklusif bagi penyandang disabilitas, dan perluasan jangkauan layanan yang terintegrasi dan komprehensif berbasiskan keluarga dan masyarakat.
"Sebagaimana arahan presiden, penyusunan kebijakan ini wajib melibatkan para penyandang disabilitas dan pemangku kepentingan untuk berpartisipasi secara penuh karena mereka memiliki hak yang setara untuk terlibat dalam merumuskan kebijakan yang mengakomodir hak-hak mereka," tegasnya.
Salah satu bagian dalam implementasinya adalah melakukan pendataan penyandang disabilitas untuk mendapatkan data akurat penyandang disabilitas. Pendataan ini dilakukan berbasis teknologi informasi dan dapat diakses oleh masyarakat.
Berita Terkait
-
Implementasi Perda Perlindungan Disabilitas Masih Minim, Ini Penyebabnya
-
Jokowi: Tak Boleh Satu pun Penyandang Disabilitas Tertinggal
-
Hari Disabilitas, Balai Wirajaya Makassar Luncurkan Kursi Elektrik
-
Melihat Latihan Timnas Garuda INAF di Hari Disabilitas Internasional
-
Peringati Hari Disabilitas Internasional, Jokowi Siap Teken Peraturan Baru
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Kasus Siswa Keracunan MBG di Jakarta Capai 60 Anak, Bakteri jadi Biang Kerok!
-
Polisi Masih Dalami Sosok 'Bjorka' yang Ditangkap di Minahasa, Hacker Asli atau Peniru?
-
Rano Karno Sebut Penting Sedot Tinja 3 Tahun Sekali: Kalau Tidak bisa Meledak!
-
Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Ambruk Jadi 14 Orang, Tim DVI Terus Identifikasi Santri Belasan Tahun
-
Diragukan Bjorka Asli, Dalih Polisi Ciduk WFH Pemuda Tak Lulus SMK yang Diklaim Bobol Data Bank
-
Viral Korban Kecelakaan Diduga Ditolak Puskesmas, Dibiarkan Tergeletak di Teras
-
Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM
-
Detik-detik Artis Keturunan Indonesia Ardell Aryana Disandera Tentara Israel saat Live TikTok
-
Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!
-
Pastikan Serapan Anggaran MBG Membaik, Luhut: Menkeu Tak Perlu Ambil Anggaran yang Tak Terserap