Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Hadinoto Soedigno (HDS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Hadinoto dijemput paksa oleh penyidik di rumahnya di Jati Padang, Jakarta Selatan, pada Jumat (4/12/2020) hari ini.
Hadinoto dijerat KPK ketika menjabat sebagai Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT. Garuda Indonesia periode 2007- 2012.
"KPK telah jemput paksa HS (Hadinoto Soedigno) selaku tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait PT garuda indonesia," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).
Hadinoto dijemput lantaran dianggap mangkir dari panggilan penyidik KPK, pada Kamis (3/12/2020) kemarin. Ia, diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan sebelumnya telah dipanggil secara patut menurut hukum namun mangkir dari panggilan penyidik KPK," ungkap Ali.
Menurut Ali, Hadinoto kini sudah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani serangkaian pemeriksaan penyidik.
Ali pun belum dapat memastikan apakah Hadinoto akan langsung dilakukan penahanan oleh KPK.
"Saat ini tersangka akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," tutup Ali
Baca Juga: Korupsi Pengadaan Pesawat PTDI, KPK Periksa Dirut PT PAL Budiman Saleh
Dalam kasus korupsi Garuda, penetapan tersangka Hadinoto hasil dari pengembangan dua tersangka sebelumnya yang kini sudah divonis majelis hakim. Mereka yakni Mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Benefical Owner Connaught International, Soetikno Soedarjo.
Hadinoto diduga menerima uang dari Soetikno senilai USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu.
Uang itu, diberikan dengan dikirim ke rekening HDS (Hadinoto) di Singapura.
Uang suap yang diterima Hadinoto digunakan untuk melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat 2008 - 2013.
Empat proyek tersebut adalah kontrak pembelian pesawat Trent seri 700 dan perawatan mesin dengan perusahaan Rolls-Royce. Kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S., Kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR). Dan Kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
Tag
Berita Terkait
-
Ini Pejabat Kota Cimahi yang Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Izin RS
-
Bupati Banggai Laut Kena OTT KPK, Diduga Terima Suap dari Para Kontraktor
-
Kasus Suap Wali Kota Cimahi, KPK Panggil Sekda hingga Kasatpol PP Cimahi
-
Kasus "Lobster" Edhy Prabowo, Mahasiswi Esti Marina Ikut Diperiksa KPK
-
Kasus Suap Lobster, KPK Panggil Stafsus Edhy Prabowo dan Seorang Mahasiswa
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
Terkini
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
-
Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Ijazah Palsu Jokowi, Penuhi Panggilan Polisi Kamis Ini?
-
Babak Baru Ijazah Jokowi: Roy Suryo Jadi Tersangka, Tegaskan Tak Gentar Hadapi Panggilan Polisi
-
Misteri Motor Trail di Tol Papanggo: 2 Bocah Ditemukan Linglung, Polisi Ungkap Kronologi Janggal
-
Bukan Hanya Satu, Ada 7 Bom di SMAN 72! Ini Detail Penemuan Densus 88
-
Gelar Pahlawan untuk Marsinah: Perjuangan Buruh Dibayar Nyawa dan Tak Pernah Terungkap Pelakunya
-
JATAM Sebut Ada Kolusi Korporasi dan Birokrasi Lokal di Balik Konflik Tambang Halmahera
-
Gebrakan Hijau Polda Riau: Tanam 21.000 Pohon, Cetak 311 Ketua OSIS Jadi Pelopor Lingkungan
-
Dari Senapan Mainan Sampai Ancaman Blokir: Benarkah PUBG Biang Keladi di Balik Tragedi SMAN 72?
-
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Waka Komisi XIII DPR Singgung Pelanggaran HAM Orde Baru