Suara.com - Peristiwa nahas dialami oleh seorang ayah bernama Sugeng, asal Magetan, Jawa Timur. Dirinya dinyatakan meninggal dunia dalam insiden kecelakaan setelah terlindas bus di Terminal Purabaya, Selasa (1/12/2020).
Video evakuasi korban viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @smart.gram belum lama ini.
Dalam keterangannya, akun itu menerangkan kronologi kejadian yang menyedihkan tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Waru Iptu Untoro dalam keterangannya mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 05.00 WIB.
"Saat itu, korban mengantarkan anaknya Dwi Lestari (22) yang akan berangkat pulang kampung ke Magetan," tulis akun @smart.gram dikutip Suara.com, Jumat (04/12/2020).
Sesaat setelah korban mengantarkan anaknya sampai ke dalam bus, ia lantas turun dari mobil angkutan umum itu.
Ketika hendak turun dari bus itulah bus sudah mulai melaju sehingga kernet bus meminta kepada sopir untuk menghentikan bus agar korban bisa turun.
Nahas, korban kehilangan keseimbangan hingga terjatuh lalu terlindas ban sampai kemudian masuk ke kolong bus.
"Saat diperiksa oleh orang-orang yang ada di sekitar lokasi kejadian, korban sudah tak bergerak dan meninggal dunia," sambung keterangan unggahan itu.
Baca Juga: Mencuat Petisi Tolak Kenaikan Gaji dan Tunjangan DPRD DKI Jakarta
Iptu Untoro menambahkan, petugas yang datang ke lokasi langsung melakukan olah TKP, dan memeriksa sejumlah saksi mata.
Korban langsung dibawa ke Runah Sakit Bhayangkara Pusdik Gasum Porong sedangkan Bus PO Sugeng Rahayu yang melindas korban diamankan di Polsek Waru sebagai barang bukti.
Sejumlah warganet yang melihat video tersebut turut membanjiri unggahan itu.
"Innalilahi wa inna illaihi rojiun. Jadi pembelajaran aja untuk kita semua jika turun dari bis alangkah baiknya turun lewat pintu belakang," ujar akun @irwan***
"Terakhir naik bus ini waktu itu kelempar ditangga belakang dari kursi gara-gara supir gilaaa ugal-ugalan, untung pintu belakang ketutup, kalau nggak entahlaaahh. Masih dikasi selamat Alhamdulillah," cerita warganet lainnya pemilik akun @v.rani***
Video selengkapnya bisa dilihat di sini.
Berita Terkait
-
Viral! Ini Isi Paket MBG Saat Liburan Sekolah di Blitar Bikin Warganet Iri
-
Video Viral Badan Pesawat di Jalan Soetta, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Tangannya Patah, Kesaksian Warga Soal Korban Terbaru Lubang 'Maut' di Jalan Raya Parung
-
10 Jalan Tol Paling Rawan Kecelakaan, Belajar dari Tragedi Maut di Tol Krapyak
-
Terpopuler: 8 Promo Makanan Hari Ibu 2025, Arti Keku Keku Viral, hingga Lipstik Favorit Usia 40
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Mensos Usulkan Kenaikan Dana Jaminan Hidup Korban Bencana, Rp 10 Ribu per Hari Dinilai Tak Relevan
-
Kaleidoskop Jakarta 2025: Wajah Baru DKJ, Amukan Si Jago Merah, hingga Banjir Tetap Jadi Langganan
-
Pramono Anung Umumkan UMP Jakarta Besok: Mudah-Mudahan Nggak Ada yang Mogok Kerja!
-
Empat Pekan Pascabencana Sumatra, Apa Saja yang Sudah Pemerintah Lakukan?
-
PKB soal Bencana Sumatra: Saling Tuding Cuma Bikin Lemah, Kita Kembali ke Khitah Gotong Royong
-
18 Ucapan Selamat Natal 2025 Paling Berkesan: Cocok Dikirim ke Atasan, Sahabat, hingga Si Dia!
-
Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Natal 24-25 Desember, Ini Jadwalnya
-
Diduga Peliharaan Lepas, Damkar Bekasi Evakuasi Buaya Raksasa di Sawah Bantargebang Selama Dua Jam
-
Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional