Suara.com - Peristiwa nahas dialami oleh seorang ayah bernama Sugeng, asal Magetan, Jawa Timur. Dirinya dinyatakan meninggal dunia dalam insiden kecelakaan setelah terlindas bus di Terminal Purabaya, Selasa (1/12/2020).
Video evakuasi korban viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @smart.gram belum lama ini.
Dalam keterangannya, akun itu menerangkan kronologi kejadian yang menyedihkan tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Waru Iptu Untoro dalam keterangannya mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 05.00 WIB.
"Saat itu, korban mengantarkan anaknya Dwi Lestari (22) yang akan berangkat pulang kampung ke Magetan," tulis akun @smart.gram dikutip Suara.com, Jumat (04/12/2020).
Sesaat setelah korban mengantarkan anaknya sampai ke dalam bus, ia lantas turun dari mobil angkutan umum itu.
Ketika hendak turun dari bus itulah bus sudah mulai melaju sehingga kernet bus meminta kepada sopir untuk menghentikan bus agar korban bisa turun.
Nahas, korban kehilangan keseimbangan hingga terjatuh lalu terlindas ban sampai kemudian masuk ke kolong bus.
"Saat diperiksa oleh orang-orang yang ada di sekitar lokasi kejadian, korban sudah tak bergerak dan meninggal dunia," sambung keterangan unggahan itu.
Baca Juga: Mencuat Petisi Tolak Kenaikan Gaji dan Tunjangan DPRD DKI Jakarta
Iptu Untoro menambahkan, petugas yang datang ke lokasi langsung melakukan olah TKP, dan memeriksa sejumlah saksi mata.
Korban langsung dibawa ke Runah Sakit Bhayangkara Pusdik Gasum Porong sedangkan Bus PO Sugeng Rahayu yang melindas korban diamankan di Polsek Waru sebagai barang bukti.
Sejumlah warganet yang melihat video tersebut turut membanjiri unggahan itu.
"Innalilahi wa inna illaihi rojiun. Jadi pembelajaran aja untuk kita semua jika turun dari bis alangkah baiknya turun lewat pintu belakang," ujar akun @irwan***
"Terakhir naik bus ini waktu itu kelempar ditangga belakang dari kursi gara-gara supir gilaaa ugal-ugalan, untung pintu belakang ketutup, kalau nggak entahlaaahh. Masih dikasi selamat Alhamdulillah," cerita warganet lainnya pemilik akun @v.rani***
Video selengkapnya bisa dilihat di sini.
Berita Terkait
-
Chat Anak Bunuh Diri di Demak dengan Ibunya Tersebar, Dikhawatirkan Menular
-
Lebih dari Sekadar Es Krim, Halocoko Torehkan Rekor MURI Lewat Gerakan Sosial
-
Viral Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak Temukan Rp 920 Miliar, Kemenkeu Pastikan Hoaks
-
Dalam Perjalanan Pulang
-
Bigmo Anak Siapa? Ferry Irwandi Panen Kritik Usai Undang Anak Koruptor ke Podcast
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Jokowi Mau UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Boyamin MAKI: Jangan Cari Muka!
-
Viral Bus Transjakarta Berasap hingga Keluar Cairan Hijau di Halte Pancoran, 59 Armada Diperiksa
-
Masjid Jogokariyan Siapkan 3.800 Porsi Buka Puasa, Jadi Ajang Lomba Kebaikan Ibu-ibu Saat Ramadan
-
Tembok Pagar Setinggi 5 Meter Roboh Timpa Pelataran SMPN 182 Jaksel, Diduga Akibat Tanah Labil
-
Hujan Deras Dini Hari Picu Banjir di Rowosari dan Meteseh: 110 KK Terdampak
-
Senayan Respons Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK Adalah Inisiatif DPR: Tidak Tepat!
-
Kapolres Bima Terjerat Narkoba, Ketua Komisi III DPR Dukung Penuh Polri: Tunjukkan Ketegasan!
-
Kabar Gembira! Anggaran THR PNS 2026 Naik Jadi Rp55 Triliun, Cair Mulai Awal Ramadan
-
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, Johanis Tanak: UU Bukan Barang yang Bisa Dipinjam
-
Menanti THR Ramadan 2026: Kapan Dibayar, Siapa Berhak, dan Bagaimana Jika Tak Cair?