Suara.com - Pengamat Politik dan Komunikasi dari Universitas Airlangga atau Unair Surabaya, Suko Widodo menyebut eksistensi lembaga partai politik perlu dipertanyakan seiring dua menteri Kabinet Indonesia Maju dari lingkungan partai ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Jika merujuk banyaknya OTT (operasi tangkap tangan) yang melibatkan menteri dari parpol, maka perlu dipertanyakan eksistensi lembaga parpol," kata Suko saat dihubungi di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (6/12/2020).
KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial atau bansos untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Sebelumnya, KPK juga melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap seorang Menteri lainnya, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo pada 25 November lalu.
Sukowi, sapaan akrabnya, mengatakan salah satu fungsi parpol adalah rekrutmen pemimpin sehingga jika menteri dari lingkungan parpol korupsi berarti fungsi parpol tak berjalan dengan baik.
"Maka tidak salah jika publik kurang percaya atas keberadaan parpol," ujarnya.
Dengan ditetapkan-nya dua menteri menjadi tersangka korupsi oleh KPK hanya dalam rentang waktu 12 hari, Suko menyebut bahwa kualitas politisi saat ini belum menunjukkan sebagai pemimpin yang benar.
"Banyaknya menteri dari kalangan politisi menunjukkan bahwa kualitas politikus kita belum memperlihatkan sebagai pemimpin yang benar," tuturnya.
Selain itu, ia meminta Presiden Joko Widodo melepaskan diri dari perangkap politik partai pengusung setelah dua menterinya terjerat korupsi.
Baca Juga: Fakta-fakta Penangkapan Mensos Juliari yang Terjerat Korupsi Bansos Corona
"Pak Jokowi harus melepaskan diri dari perangkap politik dari parpol pengusung. Dengan demikian akan leluasa dalam menetapkan menterinya," jelasnya.
Sementara mengenai dugaan tindak pidana terkait bansos untuk wilayah Jabodetabek 2020 yang menyeret Mensos, kata dia, karena proses pengelolaannya yang mudah sehingga mudah diselewengkan. Antara
Berita Terkait
-
Terima Suap Rp1,7 Miliar, Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto Ditahan KPK
-
KPK Tetapkan Tersangka Usai OTT Bupati Lampung Tengah, Amankan Uang dan Emas
-
Cegah Korupsi, Pemerintah Luncurkan Fitur e-Audit di e-Katalog Versi 6
-
Eks Dirut ASDP Ira Dapat Dukungan di Medsos, KPK: kalau Narasi Dizalimi Itu Hak Mereka
-
KPK Akui Koordinasi dengan CPIB Singapura untuk Penyidikan Kasus Petral
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
Terkini
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta
-
Gus Ipul Berkelakar soal Khofifah: Tiga Kali Pilgub Lawannya Sama, Bergantian Jadi Mensos
-
Waspada Banjir di Puncak Musim Hujan, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Disiapkan
-
Rismon Siap Buka-bukaan di Sidang KIP Besok: Sebut Ijazah Gibran Tak Penuhi Dua Syarat Krusial
-
Tepis Isu Perpecahan Kabinet, Prabowo: Jangan Percaya Analisis Orang Sok Pintar di Medsos!
-
Kisah Warga Cilandak Timur Hadapi Banjir di Balik Tanggul Anyar