Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Muhammad Niki Ryan Lukman dalam sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Niki merupakan supervisor dari PT Astra Internasional cabang Cilandak yang bertugas mendata setiap pembelian BMW dari sales sekaligus mengisi data terkait asal usul uang si calon pembeli.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, majelis hakim mencecar saksi Niki terkait pembelian mobil tersebut. Pasalnya, dalam sidang sebelumnya, saksi Yeni Pratiwi selaku sales mengatakan jika Pinangki membeli mobil mewah itu seusai menang kasus.
Semula, JPU mengkonfirmasi kebenaran hal itu kepada Niki. Pun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mengatakan jika ia mendapat informasi dari Yeni kalau Pinangki baru menang kasus dan kemudian membeli mobil.
JPU kemudian menunjukkan barang bukti berupa email email antara Niki dengan atasannya isinya surat permohonan permintaan harga (SPPH). Dalam surat, tertulis jika data Pinangki sebagai calon pembeli dan tertera sistem pembelian cash dengan asal usul uang usai memenangi kasus.
Niki membenarkan hal tersebut. Namun, dia mengaku mengetahui informasi yang masih berupa asumsi saja.
"Di situ unit all new X5 sudah membayarkan khusus atau dalam kurung menang khusus?" tanya jaksa Nur Pamudji Yanuar, Senin (7/12/2020).
"Betul," singkat Niki.
"Informasi dari mana Pak?", tanya JPU lagi.
Baca Juga: Nginap di Trumph Tower, Adik Sebut Pinangki 3 Kali ke AS Kontrol Payudara
"Saya tidak dapat info langsung. Itu hanya asumsi Pak" ungkap Niki.
"Nah di BAP saudara saksi iinfokan atas informasi sales saudara Yeni?"
"Kebetulan waktu itu saya lupa Pak," jawab dia.
Niki mengatakan, 'menang kasus' dijadikan alasan agar proses persetujuan membeli mobil menjadi cepat. Dengan demikian, dia berasumsi agar proses pembelian segera rampung.
"Tapi memang berikan info kenapa harus cash, karena saat itu saya untuk segera percepat approval, saya hanya asumsi saya. Asumsi saya aja pak. Karena customer (Pinangki) jaksa," jelas Niki.
Berangkat dari keterangan tersebut majelis hakim melayangkan pertanyaan pada Niki mengenai asumsi yang dimaksud. Menurut hakim, Niki tidak boleh memberikan keterangan dengan berpijak pada asumsi, baik saat proses penyidikan maupun persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
Terkini
-
Lewat Sirukim, Pramono Sediakan Hunian Layak di Jakarta
-
SAS Institute Minta Program MBG Terus Dijalankan Meski Tuai Kontroversi: Ini Misi Peradaban!
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line