Suara.com - Pemerintah baru saja mendatangkan sebanyak 1,2 juta dosis vaksin virus corona atau Covid-19 dari perusahaan farmasi asal China, Sinovac Biotech, Minggu (6/12/2020) malam. Seluruh vaksin itu akan disuntikan secara gratis.
Meski begitu nantinya dalam pendistribusian vaksin corona pemerintah memakai dua cara pendekatan. Selain pemberian vaksin cuma-cuma kepada masyarakat, juga ada vaksin yang harus dibeli oleh masyarakat.
Aturan tersebut tertuang dalam Kepmenkes Nomor 9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Covid-19. Dalam aturan itu menyebutkan pengadaan vaksin sesuai dengan jenis vaksin corona virus disease 2019 atau Covid-19 sebagaimana dimaksud diktum kesatu, untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi mandiri dilakukan oleh Menteri BUMN.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan dalam peraturan tersebut telah diatur skema pelaksanaan vaksinasi, termasuk soal vaksin mandiri berbayar.
"Yakni vaksin program pemerintah yang akan disediakan secara gratis dan vaksin mandiri yang disediakan berbayar untuk masyarakat," kata Airlangga dalam konferensi pers terkait kedatangan vaksin Covid-19 yang dilakukan secara virtual, Senin (7/12).
Airlangga menyebutkan kedatangan vaksin ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam proses pengadaan vaksin dan jawaban atas pemerintah yang lebih memprioritaskan sektor kesehatan.
"Kedatangan vaksin Covid-19 ini merupakan momentum awal dari langkah nyata pemerintah dalam proses pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi di Indonesia, sekaligus menerjemahkan pernyataan Bapak Presiden di mana keselamatan rakyat sebagai prioritas utama dalam penanganan Covid-19,” ucapnya.
Sementara itu Menteri BUMN Erick Thohir menambahkan setelah pengiriman tahap pertama vaksin ini, dalam pengiriman selanjutnya barulah pemerintah mendatangkan vaksin mandiri yang ditujukan kepada masyarakat dengan berbayar.
"Seperti yang disampaikan Menteri Kesehatan, vaksin yang tiba ini adalah vaksin bantuan Pemerintah. Sedangkan yang akan datang kemudian, sebagian ditujukan untuk vaksin mandiri. Vaksinasi akan dilakukan sesudah mendapatkan izin BPOM dan MUI dan rencananya akan tiba di bulan Januari tahun depan," kata Erick lewat keterangannya, Senin (7/12).
Baca Juga: Vaksin Corona Tiba Di Indonesia, Simak 7 Fakta Terbarunya Berikut Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku