Suara.com - Pentolan FPI Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas lagi-lagi tak bisa memenuhi penggilan pemeriksaan penyidik untuk kedua kalinya. Rizieq tak bisa hadir dengan alasan masih beristirahat di masa pemulihan pasca-dirawat di Rumah Sakit Ummi Bogor. Alasan yang sama juga sempat disampaikan Rizieq dalam panggilan pertama.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). Aziz, kuasa hukum Rizieq mengaku telah menyampaikan alasan ketidakhadiran kliennya kepada penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Alasannya beliau (Rizieq) sedang masih pemulihan sembari ada keperluan keluarga yang memang tadi malam sudah dilaksanakan. Artinya beliau saat ini masih bersama dengan urusan keluarga," kata Aziz.
Aziz mengklaim jika kondisi Rizieq sejatinya tidak dalam keadaan sakit. Hanya saja masih memerlukan istirahat dan tidak bisa menjalani pemeriksaan yang bisa memakan waktu berjam-jam.
"Kami harus jujur apa adanya, beliau tidak sakit tapi kondisinya kelelahan sehingga membutuhkan istirahat," katanya.
"Artinya kalau untuk diperiksa berjam-jam kemudian memberikan keterangan itu belum sanggup dirasa, itu informasi dari dokter. Artinya dokter tersebut juga tidak mengatakan beliau sakit," imbuh Aziz.
Sementara itu, Aziz menjelaskan alasan Hanif tidak bisa memenuhi penggilan penyidik lantaran tengah ada acara keluarga. Alasan tersebut menurutnya juga telah disampaikan kepada penyidik.
"Kita sudah berkomunikasi juga dengan pihak penyidik untuk agenda lebih lanjutnya. Artinya nanti akan ada komunikasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait agenda pemeriksaan dimaksud," beber Aziz.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memberikan ultimatum kepada pentolan FPI Habib Rizieq Shihab untuk memenuhi agenda pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, hari ini. Jika tidak, Kapolda mengancam akan menjemput paksa Rizieq.
Baca Juga: Demo di Depan Polda Metro, Massa: Tangkap Rizieq, Bubarkan FPI
Dia menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap Rizieq apabila tidak hadir memenuhi penggilan penyidik untuk yang kedua kalinya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP, penyidik memiliki wewenang untuk menjemput paksa Rizieq apabila mangkir sebanyak dua kali dari panggilan penyidik.
Pasal 112 ayat (2) KUHAP itu berbunyi; orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
"Kami mengimbau kepada saudara MRS (Rizieq) agar mematuhi hukum, memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan. Apabila saudara MRS, tidak memenuhi panggilan kami tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya, (jemput paksa) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).
Fadil juga mengingatkan kepada simpatisan Rizieq untuk tidak menghalang-halangi penyidikan. Dia menyampaikan akan mengambil langkah tegas bagi siapapun yang mencoba menghalang-halangi penyidik dalam mengungkap kasus tersebut.
"Tindakan tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dipidana dan apabila tindakan menghalang-halangi petugas membahayakan keselamatan jiwa petugas kami, saya bersama Pangdam Jaya tidak akan ragu untuk melakukan tindakan yang tegas," ujar Fadil.
Tembak Mati
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Bahas Kereta Listrik, Mahasiswa: Jangan Sampai Cuma Pindah Beban Karbon ke Kementerian Sebelah
-
Ironi Harta Miliaran Bupati Pati dan Walkot Madiun: Sama-sama Terjaring OTT KPK, Siapa Paling Kaya?
-
Komisi A DPRD DKI Soroti 'Timing' Modifikasi Cuaca Jakarta: Jangan Sampai Buang Anggaran!
-
Pakai Jaket Biru dan Topi Hitam, Wali Kota Madiun Maidi Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
-
Horor di Serang! Makam 7 Tahun Dibongkar, Tengkorak Jenazah Raib Misterius
-
Kubu Nadiem akan Laporkan 3 Saksi ke KPK, Diduga Terima Duit Panas Chromebook, Siapa Mereka?
-
Wajah Baru Kolong Tol Angke: Usulan Pelaku Tawuran Disulap Jadi Skate Park Keren
-
Deretan 'Dosa' Bupati Pati Sudewo: Tantang Warga, Pajak 250 Persen, Kini Kena OTT KPK
-
Stop 'Main Aman', Legislator Gerindra Desak Negara Akhiri Konflik Agraria Permanen
-
Detik-detik Mencekam Polisi Rebut Kaki Ibu dari Cengkeraman Buaya 3 Meter di Tarakan