Suara.com - Dua terdakwa kasus red notice Djoko Tjandra kompak membantah 'menikmati' atau menerima pemberian uang total Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra. Dua terdakwa itu adalah Irjen Napoleon Bonaperte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Pemberian uang dengan total Rp 7 miliar itu diungkap oleh saksi yang juga seorang pengusaha rekan Djoko Tjandra yakni Tommy Sumardi. Ia menyebut, uang sekitar Rp 7 miliar diserahkan secara bertahap dalam bentuk dolar AS dan Singapura untuk Irjen Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Sebagian dari uang itu juga diberikan kepada Brigjen Prasetijo Utomo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri.
Hal itu diungkapkan Tommy Sumardi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (7/12/2020) malam.
Hanya saja, baik Napoleon maupun Prasetijo Utomo membantah menerima uang dari Djoko Tjandra tersebut.
"Tidak pernah ada pembicaraan dengan Tommy Sumardi tentang uang, saya juga tidak pernah terima uang dari Tommy," kata Irjen Napoleon sebagaimana dilansir Antara.
Napoleon menjadi saksi untuk terdakwa bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo yang didakwa menerima suap senilai 150 ribu dolar AS (sekitar Rp 2,2 miliar) dari terpidana korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra agar menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Pras (Prasetijo) juga tidak pernah kasih uang ke saya, dikasih saja tidak pernah apalagi menolak," ungkap Napoleon.
Menurut Napoleon, Tommy hanya menemuinya bersama Prasetijo pada April 2020. Di situlah Napoleon baru mengenal Tommy.
Baca Juga: Kasus Djoko Tjandra, Saksi Ungkap Penyerahan Uang Rp 7 M ke Irjen Napoleon
"Dia mengatakan kalau dia temannya Djoko Tjandra. Saya diminta untuk ngecek status 'red noticenya'. Saya bilang OK tapi saya minta waktu," ungkap Napoleon.
Tommy saat itu, menurut Napoleon, juga mengatakan ada informasi status red notice Djoko tjandra sudah dicabut maka untuk memastikannya Napoleon meminta seorang stafnya untuk mengecek informasi tersebut.
Mengaku Cuma Terima 20 Ribu Dolar AS
Brigjen Prsetijo Utomo juga turut membantah menerima uang 100 ribu dolar AS atau sekitar Rp 1,5 miliar dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
"Saya hanya diberikan 20 ribu dolar AS dan tidak tahu sumber uang dari mana. Di pikiran saya saksi memberikan 20 ribu dolar AS dengan ikhlas seperti saya mentraktir teman," kata Prasetijo.
Prasetijo menyampaikan hal tersebut seusai mendengarkan keterangan saksi Tommy Sumardi yang menyebut Tommy memberikan uang 50 ribu dolar AS pada 27 April 2020 dan 50 ribu dolar AS lagi pada 7 Mei 2020 kepada Prasetijo.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Djoko Tjandra, Saksi Ungkap Penyerahan Uang Rp 7 M ke Irjen Napoleon
-
Diajak Pinangki ke Malaysia, Andi Irfan Ungkap Pembicaraan Djoko Tjandra
-
Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara
-
Isi Tuntutan JPU ke Tiga Terdakwa Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
-
Eks Pengacara Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Alasannya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian