Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bereaksi atas pernyataan Pengamat Politik Rocky Gerung yang menganggap dirinya melindungi suatu pihak terkait kasus korupsi Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Reaksi ini, Mahfud lontarkan melalui cuitan di akun twitter miliknya.
"Penulis berita dan komentatornya ngawur semua. Yang bilang begitu itu Nurul G dari KPK. Justru saya yang bilang perlu dihukum mati sesuai Pasal 2 ayat (2) UU 31/99. Coba lihat lagi di Kompas TV, Minggu malam jam 19.00," tulis keterangan caption di akun @mohmahfudmd seperti dikutip Suara.com pada Selasa (8/12/2020).
Cuitan tersebut juga menautkan sebuah link tentang artikel yang berisi kutipan pernyataan Rocky terhadap kebijakan Mahfud.
“Kan itu yang mesti dipahami oleh Mahfud MD kan. Bukan pagi-pagi sudah bilang nggak ada hukuman mati buat si Mensos karena tidak dalam keadaan darurat segala macam,” ucap Rocky.
“Jadi sikap defensif dari kekuasaan yang terbaca dalam ketergesa gesaan Mahfud MD untuk mengucapkan tidak ada hukuman mati itu menunjukkan akan ada proteksi lagi terhadap terdakwa ini,” tutur Rocky.
“Jadi mungkin akan ada tukar tambah. Dia dihukum sekian, nanti dibalikin sekian, segala macam,” lanjutnya.
Rocky Gerung memandang, pernyataan Mahfud adalah sebuah sikap pertahanan dan melindungi suatu pihak.
Tuduhan ini kemudian memantik Mahfud. Dia menyebutkan ucapan itu adalah pernyataan yang keluar dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, bukan dirinya.
Baca Juga: Desak Minta Maaf, PKS Sempat Ungkit Bansos dan Likuiditas Bank Indonesia
Mahfud menegaskan bahwa kasus korupsi bantuan sosial oleh Menteri Sosial ini perlu dihukum mati sesuai pasal 2 ayat (2) UU 31/99.
"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," bunyi isi pasal tersebut.
Berita Terkait
-
Jerat 2 Menteri Jokowi Tersangka Kasus Korupsi, KPK Masih Tunjukkan Taring
-
KPK Temukan Data Berbeda Penyaluran Bansos Covid-19 di 2 Dirjen Kemensos
-
Rocky Gerung ke Mensos Juliari: Ditugasi Urus Rakyat Miskin, Malah Merampok
-
KPK Sita 3 Mobil Kasus Mensos, Diduga Dibeli dari Korupsi Bansos Corona
-
Desak Minta Maaf, PKS Sempat Ungkit Bansos dan Likuiditas Bank Indonesia
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Percepat Penanganan, Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Tanah Longsor Cibeunying Cilacap
-
Ribuan Peserta Ramaikan SRGF di Danau Ranau, Gubernur Herman Deru Apresiasi Antusiasme Publik
-
Heboh Pakan Satwa Ragunan Dibawa Pulang Petugas, Pramono Membantah: Harimaunya Tak Keluarin Nanti
-
Jejak Karier Mentereng Mayjen Agustinus Purboyo, Kini Pimpin 'Pabrik' Jenderal TNI AD Seskoad
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB
-
Pramono Ungkap Fakta Baru Buntut Ledakan SMAN 72: Banyak Siswa Ingin Pindah Sekolah
-
Aksi Heroik 10 Anjing Pelacak K9, Endus Jejak Korban Longsor Maut di Cilacap
-
Finish 10K BorMar 2025 dalam 81 Menit, Hasto Kristiyanto Lampaui Capaian Pribadi: Merdeka!
-
Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025 Tegaskan Seruan Gubernur Herman Deru: Jaga Alam Demi Pariwisata
-
Masih Tunggu Persetujuan Orang Tua, SMAN 72 Belum Bisa Belajar Tatap Muka Senin Besok