Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia membentuk tim pemantauan dan penyelidikan untuk mendalami informasi yang beredar di publik dan mengumpulkan fakta-fakta dari pihak terkait langsung peristiwa penembakan yang dilakukan polisi yang mengakibatkan enam anggota Front Pembela Islam meninggal dunia.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan sudah memperoleh keterangan secara langsung dari FPI mengenai penembakan itu, dan kini sedang didalami.
"Untuk memperkuat pengungkapan peristiwa yang terjadi, kami berharap semua pihak mau bekerja sama dan terbuka. Harapan ini juga kami sampaikan kepada pihak kepolisian," tutur Choirul Anam.
Menurut versi Polda Metro Jaya, enam pengikut Rizieq Shihab ditembak mati petugas lantaran melakukan penyerangan terhadap petugas yang sedang bertugas melakukan penyelidikan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyatakan kejadian berlangsung pada Senin (7/12/2020), sekitar pukul 00.30 WIB, di jalan tol Jakarta-Cikampek, kilometer 50.
Kejadian berawal saat petugas menyelidiki informasi soal rencana pengerahan massa mendukung Rizieq Shihab yang akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, tetapi kemudian mobil dipepet mobil lain.
Menurut Kapolda Metro Jaya, terdapat 10 orang yang melakukan penyerangan terhadap petugas, tetapi setelah enam rekannya ambruk tertembak, empat orang sisanya melarikan diri.
Tidak terdapat korban jiwa mau pun luka dari pihak kepolisian, melainkan hanya terdapat kerugian materi berupa kendaraan rusak karena dipepet serta terkena tembakan dari kelompok yang melakukan penyerangan.
Tetapi keterangan kapolda dibantah FPI. Mereka menyatakan laskar yang diserang. Mereka juga mengatakan laskar tidak memiliki senjata api, apalagi menyerang petugas dengan menggunakan senjata api.
Baca Juga: Ada Bendera Kuning di Petamburan, Rumah Rizieq Dijaga Ketat Laskar FPI
FPI curiga ada rekayasa dalam kasus itu dan mereka mendesak kasus tersebut diusut tuntas.
Sejauh ini keberadaan Habib Rizieq Shihab belum diketahui. Dia dan keluarga sedang dilindungi FPI.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi yang mengetahui peristiwa penembakan terhadap pengikut Habib Rizieq.
"Korban maupun saksi yang memiliki keterangan penting dan khawatir adanya ancaman, LPSK siap beri perlindungan," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis.
Edwin mengatakan proses hukum yang profesional dan akuntabel hendaknya dikedepankan dalam menyelesaikan kasus ini.
Menurut dia, penegakan hukum atas peristiwa tersebut penting disegerakan untuk menghindari terjadinya opini liar di tengah publik.
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Diplomasi Teh Hangat Prabowo-Raja Charles III: Santai Ngeteh di Tengah Dinginnya London
-
Sudewo Diduga Terima Duit dari Kasus DJKA Saat Jadi Anggota Komisi V DPR RI
-
Usai 28 Izin Dicabut, Greenpeace Tagih Transparansi Pemerintah Tertibkan Kawasan Hutan
-
Kasus HGU di Lahan TNI AU Masuk Dua Jalur Hukum, Kejagung dan KPK Telusuri Dugaan Korupsi Lama
-
6 Fakta Kasus Guru Honorer Tri Wulansari, Tegur Murid Berujung Tersangka
-
Dicap 'Raja Bolos' Sidang MK, Anwar Usman Akhirnya Buka Suara: Saya Sakit
-
Riuh di Balik Tembok Keraton Solo: Tradisi, Takhta, dan Negara
-
Perkuat Perlindungan Pekerja Migran, Menteri Mukhtarudin Gandeng Kapolri Berantas Jalur Ilegal
-
Penutupan Berkepanjangan Bandung Zoo Dinilai Picu Kebocoran PAD dan Praktik Tak Resmi
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 Kapan Ditutup? Ini Batas Waktu Krusial dan Risikonya