Suara.com - Bagaimana bunyi teori kedaulatan rakyat? Simak penjelasannya dalam ulasan yang telah disusun Suara.com berikut ini. Perhatikan juga ulasan tentang beberapa lembaga pelaksana Kedaulatan Rakyat di bawah ini.
Dalam bahasa latin kedaulatan disebut dengan supremus yang berarti kekuasaan tertinggi. Menurut Setyo Nugroho, dalam jurnalnya berjudul 'Demokrasi dan Tata Pemerintahan Dalam Konsep Desa dan Kelurahan' mengatakan, "Kedaulatan rakyat merupakan kedaulatan yang menggambarkan suatu sistem kekuasaan dalam sebuah negara yang menghendaki kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat."
Menurutnya, kedaulatan rakyat merupakan cara untuk memecahkan masalah berdasarkan sistem tertentu yang memenuhi kehendak umum yang tidak hanya ditunjukkan kepada hal terkait penyelenggaraan kekuasaan pemerintah dan peradilan, tetapi juga kekuasaan dalam pembentukan peraturan (Nugroho, 2013: 250).
Seperti yang dijelaskan bahwa kedaulatan rakyat adalah kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, termasuk legitimasi kekuasaan pemerintah. Dalam teori kedaulatan rakyat, rakyat memberikan kekuasannya pada wakil rakyat di lembaga legislatif dan eksekutif untuk mewujudkan harapan dan keinginan rakyat.
Selain itu, pemerintah dan legislatif juga harus melindungi hak rakyat dan menjalankan pemerintahan berdasarkan hati nurani. Apabila pemerintah tidak bisa melaksanakan amanat dan hak rakyat, maka rakyat berhak menurunkan atau mengganti pemerintahan yang sudah dipilih.
Lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 berbunyi,"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Untuk itu, berikut ini daftar lembaga pelaksana kedaulatan rakyat.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Baca Juga: Apa Arti Lambang Pancasila di Setiap Silanya?
- Mengubah dan menetapkan UUD
- Melantik presiden dan wakil presiden
- Berhak memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya
- Berhak memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya atas usul DPR apabila terbukti berkhianat dan melanggar hukum
- Memilih wakil presiden apabila terjadi kekosongan jabatan yang diputuskan melalui sidang
2. Lembaga Kepresidenan
- Melaksanakan Undang-Undang
- Melantik dan memberhentikan menteri
- Mengajukan RUU
- Membuat Perppu
- Mengajukan RAPBN
- Memegang kekuasaan tertinggi di angkatan perang
- Menetapkan perang melalui persetujuan DPR
- Mengangkat duta dari negara lain
- Memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi
- Memberi gelar
- Memberi tanda Jasa
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Menetapkan RAPBN bersama presiden
- Menetapkan RUU
- Mengawasi pemerintahan
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Memeriksa tanggung jawab keuangan negara
- Melaporkan hasil pemeriksaan ke DPR, DPD, DPRD
5. Mahkamah Agung (MA)
- Mengawasi Undang-Undang
- Memberikan sanksi pelanggaran Undang-Undang
- Mengadili tingkat kasasi
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
- Menguji kekuatan undang-undang terhadap UUD
- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara
- Membubarkan partai politik
- Menghentikan perselisihan hasil pemilu
7. Komisi Yudisial (KY)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
8 Fakta Serangan Donald Trump ke Paus Leo XIV yang Tak Henti-Henti
-
Berani! Anggota DPR Polandia Pamer Bendera Israel Bergambar Nazi di Sidang Parlemen
-
Menaker Dorong Balai K3 Perkuat Pencegahan, Tekan Angka Kecelakaan Kerja
-
Dalih Akses Sulit, Pasukan Oranye di Matraman Sapu Sampah ke Sungai: Langsung Kena SP1
-
Bela Donald Trump, Ketua DPR AS Sebut Paus Leo XIV Harusnya Siap Dikomentari
-
PM Armenia Pamer Kedeketan dengan Rusia, Komunikasi Sangat Intensif
-
Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran
-
Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai
-
Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru