Suara.com - Bagaimana bunyi teori kedaulatan rakyat? Simak penjelasannya dalam ulasan yang telah disusun Suara.com berikut ini. Perhatikan juga ulasan tentang beberapa lembaga pelaksana Kedaulatan Rakyat di bawah ini.
Dalam bahasa latin kedaulatan disebut dengan supremus yang berarti kekuasaan tertinggi. Menurut Setyo Nugroho, dalam jurnalnya berjudul 'Demokrasi dan Tata Pemerintahan Dalam Konsep Desa dan Kelurahan' mengatakan, "Kedaulatan rakyat merupakan kedaulatan yang menggambarkan suatu sistem kekuasaan dalam sebuah negara yang menghendaki kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat."
Menurutnya, kedaulatan rakyat merupakan cara untuk memecahkan masalah berdasarkan sistem tertentu yang memenuhi kehendak umum yang tidak hanya ditunjukkan kepada hal terkait penyelenggaraan kekuasaan pemerintah dan peradilan, tetapi juga kekuasaan dalam pembentukan peraturan (Nugroho, 2013: 250).
Seperti yang dijelaskan bahwa kedaulatan rakyat adalah kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, termasuk legitimasi kekuasaan pemerintah. Dalam teori kedaulatan rakyat, rakyat memberikan kekuasannya pada wakil rakyat di lembaga legislatif dan eksekutif untuk mewujudkan harapan dan keinginan rakyat.
Selain itu, pemerintah dan legislatif juga harus melindungi hak rakyat dan menjalankan pemerintahan berdasarkan hati nurani. Apabila pemerintah tidak bisa melaksanakan amanat dan hak rakyat, maka rakyat berhak menurunkan atau mengganti pemerintahan yang sudah dipilih.
Lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 berbunyi,"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Untuk itu, berikut ini daftar lembaga pelaksana kedaulatan rakyat.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Baca Juga: Apa Arti Lambang Pancasila di Setiap Silanya?
- Mengubah dan menetapkan UUD
- Melantik presiden dan wakil presiden
- Berhak memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya
- Berhak memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya atas usul DPR apabila terbukti berkhianat dan melanggar hukum
- Memilih wakil presiden apabila terjadi kekosongan jabatan yang diputuskan melalui sidang
2. Lembaga Kepresidenan
- Melaksanakan Undang-Undang
- Melantik dan memberhentikan menteri
- Mengajukan RUU
- Membuat Perppu
- Mengajukan RAPBN
- Memegang kekuasaan tertinggi di angkatan perang
- Menetapkan perang melalui persetujuan DPR
- Mengangkat duta dari negara lain
- Memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi
- Memberi gelar
- Memberi tanda Jasa
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Menetapkan RAPBN bersama presiden
- Menetapkan RUU
- Mengawasi pemerintahan
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Memeriksa tanggung jawab keuangan negara
- Melaporkan hasil pemeriksaan ke DPR, DPD, DPRD
5. Mahkamah Agung (MA)
- Mengawasi Undang-Undang
- Memberikan sanksi pelanggaran Undang-Undang
- Mengadili tingkat kasasi
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
- Menguji kekuatan undang-undang terhadap UUD
- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara
- Membubarkan partai politik
- Menghentikan perselisihan hasil pemilu
7. Komisi Yudisial (KY)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek