Suara.com - Brigjen Prasetijo Utomo duduk sebagai saksi dalam sidang perkara penghapusan red notice atas terdakwa Djoko Tjandra, Kamis (10/12/2020).
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, dia bercerita soal Tommy Sumardi yang minta dikenalkan oleh Irjen Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Tommy yang merupakan rekan dari Djoko Tjandra mendapat permintaan untuk mengurus ihwal penghapusan red notice yang ada di Divisi Hubungan Internasional Polri. Sebab, Djoko Tjandra kala itu berstatus buron hendak mengurus Peninjauan Kembali atau PK di Pengadilan Negeri Jalarta Selatan.
Prasetijo menuturkan, pada pertengahan Maret 2020, Tommy tiba-tiba datang ke ruang kerjanya. Saat jenderal bintang satu itu bertanya maksud kedatangannya, Tommy hanya berkata,"Oh saya mau main saja Bro".
Tak berselang lama, Tommy meminta pada Prasetijo untuk dikenalkan kepada Napoleon. Bahkan, eks Kepala Biro Koordintor dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu diminta Tommy untuk menelpon Napoleon.
"Kemudian lama-lama dia minta tolong, 'Saya mau kenalan sama Kadivhubinter'. Saya bilang mau ngapain, 'Sudahlah, saya mau kenalan saja, tolong teleponin bro," kata Prasetijo di ruang sidang.
Prasetijo melanjutkan, niatan Tommy untuk berkenalan dengan Napoleon begitu serius.
Maka dari itu, dia langsung menghubungi Napoleon dan berkata,"Jenderal mohon izin ini ada sahabat saya mau kenalan, apakah diperkenankan untuk bisa kenalan di ruang jenderal?"
"Ya, silakan saja," kata Prasetijo menirukan jawaban Napoleon.
Baca Juga: Depan Hakim, Brigjen Prasetijo: Saya Terima Uang 20 Ribu Dolar Amerika
Prasetijo kemudian membawa Tommy ke ruang kerja Napoleon di Gedung TNCC Polri. Tiba di ruangan, Prasetijo lantas mengenalkan Tommy pada Napoleon dengan sapaan Pak Haji.
"Mohon izin jenderal seperti apa yang saya telepon ini yang namanya Pak Haji Tommy," tutur Prasetijo.
Tak lama berselang, Prasetijo diminta untuk keluar dari ruangan oleh Tommy. Dalam persidangan, Prasetijo mengaku tidak mengetahui isi pertemuan antara Tommy dan Napoleon.
"Saya ngobrol biasa saja, terus beberapa waktu kemudian saya diminta keluar sama Haji Tommy 'Pras ini urusan bintang 3, bintang 1 keluar dulu," lanjutnya.
Dakwaan Jaksa
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733