Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat juga telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara yang dihadiri Habib Rizieq di Megamendung, Bogor.
Gubernur Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.
Penyidik kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk diklarifikasi.
Selain itu Pemerintah Provinsi Jakarta juga menjatuhkan denda kepada Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara tersebut.
Siap tangkap
Anggota Polda Metro Jaya siap menangkap Habib Rizieq setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana protokol kesehatan.
"Polisi siap tangkap Rizieq," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Yusri mengatakan upaya penangkapan itu merupakan salah satu kewenangan Polri yang diatur sesuai undang-undang.
"Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan," katanya.
Baca Juga: Yang Punya Info Kasus Kematian Laskar FPI Hubungi Polisi Via 0812-84298228
Yusri menjelaskan Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda.
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda.
Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.
Penyidik kepolisian juga telah mencekal Habib Rizieq untuk keluar negeri.
"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Puan Maharani Meradang! Kecam Skandal Pelecehan Seksual di UI, IPB, dan ITB
-
Harga Plastik Naik Gila-Gilaan, Puan Maharani Ajak UMKM Beralih ke Kemasan Daun
-
Driver Ojol Dianiaya di Labuan Bajo, Sorotan pada Keamanan Destinasi Super Prioritas
-
Cak Imin Soroti Mitra MBG yang Flexing di Medsos: Euforia Pengusaha Baru
-
Lebih dari 20% Wilayah Pesisir Alami Perubahan Air Tanah, Ancaman Salinisasi Menguat
-
Lagi, Donald Trump Posting Foto Bareng Yesus Lagi Begini
-
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, DPR Syok dan Desak Konsolidasi Internal
-
Buntut Insiden Rapat Revisi UU TNI, 4 Prajurit Segera Disidang: Motif Diduga Dendam Pribadi
-
Pramono All Out Demi Boyong BTS ke JIS: Jamin Bebas Macet dan Akses KRL Langsung!
-
Blokade Selat Hormuz Dianggap Perjudian Trump, Kalau Misi Gagal Ekonomi Dunia Hancur