Suara.com - Di tengah penyelidikan kasus penembakan yang dilakukan polisi terhadap enam pengikut Habib Rizieq Shihab, polisi menetapkan pimpinan FPI itu menjadi tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Peristiwa penembakan yang terjadi pada Senin (7/12/2020), dini hari, merupakan rangkaian kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai Habib Rizieq memiliki hak untuk menguji proses penetapan tersangka melalui praperadilan.
"Tentu PPP juga melihat bahwa HRS dan yang lain-lain bisa menggunakan hak hukumnya untuk menguji keabsahan penetapan tersangkanya melalui praperadilan," kata Arsul kepada wartawan, Jumat (11/12/2020).
Kasus yang mengelilingi Habib Rizieq dinilai Arsul berpotensi menimbulkan segregasi di masyarakat, apalagi setelah terjadi penembakan yang dilakukan polisi terhadap pengikut Habib Rizieq.
"Maka PPP juga meminta Polri agar mengedepankan penegakan hukum yang bukan saja melihat dari sisi kepastian dan keterpenuhan unsur norma hukum, tetapi juga keadilan hukum dan kemanfaatan hukum," kata Arsul.
PPP berharap Habib Rizieq dan FPI mengikuti proses hukum secara elegan dan dengan tetap menjaga kondusifitas.
"HRS pernah mengalami proses hukum pada masa pemerintahan SBY dan pada saat itu semuanya berjalan dengan baik tanpa banyak menimbulkan kegaduhan di ruang publik," kata Arsul.
Di zaman SBY, Habib Rizieq pernah diprses hukum karena dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus penyerangan terhadap anggota Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Keyakinan.
Baca Juga: Habib Rizieq Jadi Tersangka, MUI: Hukum untuk Mendidik, Bukan Membidik
Hukum untuk mendidik, bukan membidik
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan penetapan tersangka Habib Rizieq kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan harus mencerminkan hukum sebagai instrumen mendidik bukan membidik.
"Hukum benar-benar dijadikan sebagai instrumen yang mendidik bukan sebagai instrumen untuk membidik," kata Buya Anwar di Jakarta.
Baca Juga:
Yang Punya Info Kasus Kematian Laskar FPI Hubungi Polisi Via 0812-84298228
Ia mengatakan penegakan hukum terkait Habib Rizieq juga harus berlaku bagi setiap pihak yang melakukan dugaan pelanggaran serupa. Dengan begitu, hukum akan tegak tidak terkesan tebang pilih dan tidak mengusik rasa keadilan.
Karena jika hukum tidak seperti disebut di atas, Anwar menyebut akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena ada kesan hukum tidak memperlakukan sama warga negaranya.
"Oleh karena itu, kita mengharapkan agar semua orang atau pihak yang melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Habib Rizieq tanpa kecuali, juga harus dijadikan sebagai tersangka," katanya.
Anwar mengimbau masyarakat agar dapat tenang dan jernih menyikapi penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka.
"Masyarakat juga agar mendukung pihak kepolisian untuk benar-benar bisa menegakkan hukum secara baik dan tidak dengan tebang pilih. Agar pihak kepolisian bisa berbuat dengan baik dan dengan seadil-adilnya," kata dia.
Habib Rizieq ditetapkan jadi salah satu tersangka sebagai buntut kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan selain Habib Rizieq ada lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Yusri.
Selain itu, Yusri juga mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring dengan berjalannya proses penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," katanya.
Polda Metro Jaya menyidik dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan putri Rizieq Shihab.
Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat juga telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara yang dihadiri Habib Rizieq di Megamendung, Bogor.
Gubernur Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.
Penyidik kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk diklarifikasi.
Selain itu Pemerintah Provinsi Jakarta juga menjatuhkan denda kepada Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara tersebut.
Siap tangkap
Anggota Polda Metro Jaya siap menangkap Habib Rizieq setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana protokol kesehatan.
"Polisi siap tangkap Rizieq," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Yusri mengatakan upaya penangkapan itu merupakan salah satu kewenangan Polri yang diatur sesuai undang-undang.
"Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan," katanya.
Yusri menjelaskan Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda.
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda.
Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.
Penyidik kepolisian juga telah mencekal Habib Rizieq untuk keluar negeri.
"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Berita Terkait
-
3 Fakta Viral WNI Ditembak di Perbatasan Timor Leste, Polisi Turun Tangan!
-
Polisi Penembak Gamma Divonis 15 Tahun Penjara
-
Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar, Hakim Vonis Aipda Robig 15 Tahun Penjara: Coreng Citra Polri!
-
Terdakwa Penembakan Gamma Dituntut 15 Tahun Penjara
-
Potret Kopda Basar Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan 3 Anggota Polri
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Panas! Iran Siaga Penuh Antisipasi Serangan Amerika Serikat
-
JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?
-
Kasus Pelecehan di Transportasi Umum, UPT PPPA Ajak Masyarakat Berani Bertindak
-
Proyek IT MBG Rp1,2 T Dituding Gaib, Kepala BGN Pastikan Anggaran Nyata dan Transparan
-
Bukan Sekadar Pelengkap, Sekjen KPP RI: Legislator Perempuan Kini Bagian dari Pengambil Kebijakan
-
Jadi Tersangka, Eks Kadis LH Jakarta Asep Kuswanto Lalai Kelola Bantargebang Sejak 2024
-
PKS Mendadak Copot Khoirudin dari Kursi Ketua DPRD DKI Jakarta, Ada Apa?
-
Istri Nadiem Makarim Sambangi DPR RI, Minta Audensi Terkait Kasus Chromebook
-
Jutaan Laporan Masuk, KAI Temukan Puluhan Kasus Pelecehan Seksual
-
Refly Harun Sebut Kabar Berkas Roy Suryo P21 Cuma Karangan: Jaksa Belum Terima Apa Pun!