- PT KAI mencatat ribuan laporan pelanggan setiap tahun, termasuk sekitar lima puluh kasus pelecehan seksual di layanan kereta.
- KAI menerapkan CCTV analitik dan identifikasi KTP guna mencegah serta membatasi akses bagi pelaku pelecehan seksual di transportasi.
- Polisi menegaskan pelaku pelecehan seksual dapat dijerat UU TPKS dengan ancaman hukuman penjara hingga dua belas tahun lamanya.
Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengungkapkan data terkait laporan pelanggan dalam lima tahun terakhir.
Meski persentase laporan kekerasan seksual terbilang kecil dibandingkan jumlah pelaporan lainnya, pihak KAI dan kepolisian menjamin komitmen serius dalam memberikan perlindungan hukum bagi korban pelecehan seksual.
VP Corporate Communication PT KAI, Anne Purba, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu lima tahun, total laporan dari pelanggan mencapai lebih dari 12 juta laporan.
Secara rata-rata, KAI menerima 2 hingga 3 juta laporan setiap tahunnya yang mencakup berbagai hal, salah satunya adalah pelecehan seksual.
"Dalam 1 tahun itu ada sekitar 2 sampai 3 juta. Dari 2 sampai 3 juta itu ada laporan pelecehan seksual sekitar 50," ujar Anne kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Berdasarkan data terbaru pada kuartal pertama (Q1) tahun berjalan, tercatat ada 18 laporan seksual di layanan KRL Commuter Line dan 3 laporan di kereta api jarak jauh.
Anne mengungkapkan bahwa sebagian besar laporan yang masuk merupakan bentuk fisik.
Sebagai langkah pencegahan dan perlindungan, KAI telah menerapkan sejumlah sistem keamanan, di antaranya CCTV analitik untuk memantau dan melakukan blacklist terhadap pelaku pelecehan seksual.
Tak hanya itu, revitalisasi tiket dengan mengidentifikasi penumpang melalui KTP juga diterapkan, sehingga penumpang perempuan dapat memilih kursi yang berdekatan dengan sesama perempuan.
Baca Juga: Lawan Pelecehan Seksual di Kereta Api, KAI: Fokus Tindak Pelakunya, Bukan Salahkan Korban
Payung Hukum UU TPKS
Menanggapi fenomena ini, Kepala Bidang 2 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Jakarta Pusat, AKP Ari Santoso, menegaskan bahwa pelaku pelecehan seksual di bidang transportasi umum dapat dijerat dengan hukuman berat yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ari menjelaskan terdapat dua pasal utama yang menjadi payung hukum bagi korban.
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengatur tentang pelecehan nonfisik atau verbal dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda Rp10 juta.
Adapun Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 ditujukan untuk tindakan fisik seperti sentuhan atau rabaan, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
“Maka itu ancamannya tinggi kalau yang Pasal 6,” tegas Ari.
Pihak KAI menyatakan akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan pemangku kepentingan terkait dalam memproses hukum setiap temuan kasus.
"Kami sebagai operator tadi makanya ya, sebagai operator fokus kepada pelanggan. Jadi membangun sistem, memperkecil akses kepada pelaku, memberikan akses aman kepada penumpang kami. Selebihnya pasti kita akan bekerja sama dengan proses hukum baik dengan Kepolisian dan stack holder lainnya," tegas Anne.
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
-
Lawan Pelecehan Seksual di Kereta Api, KAI: Fokus Tindak Pelakunya, Bukan Salahkan Korban
-
TikToker Ini Ngaku Dilecehkan Ustaz Kepercayaan, Keluarga Ogah Lapor Gara-Gara Bukan Orang Kaya
-
16 Mahasiswa IPB Diskors Usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual
-
Oki Setiana Dewi Tahu Syekh Ahmad Al Misry Cuma 'Taubat Sambal', Berbekal Wawancara Korban
-
Kronologi Lengkap Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI, Publik Tuntut Pelaku di-DO
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Oknum Dokter RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Ditangkap karena Nyabu
-
Pre Order di Blibli Tanggal 22 Juli Hingga 13 Agustus, Lihat Kelebihan Samsung Galaxy Z Flip 8
-
Misteri di Kamar Kos Metro: Menguak Tabir Kepergian Mendadak Dokter Muda Zulfikar
-
Museum Bank Indonesia Simpan Uang Antik Hampir 200 Tahun, BI Siapkan Transformasi ke Era Digital
-
Cek Toko On Flagship Store di Blibli Tersedia Banyak Model Terbaru
-
CLIK Kenalkan Skor Prediktif, Bank Kini Bisa Deteksi Calon Peminjam 3 Bulan Lebih Awal
-
Mengenal Universitas Republik Indonesia, Ambisi Pendidikan atau Beban Baru APBN?
-
Pre Order Samsung Galaxy Z Fold 8 di Blibli Tanggal 22 Juli hingga 13 Agustus, Cek Promo & Harganya!
-
Samsung Galaxy Watch Ultra2 vs Galaxy Watch9: Mana Smartwatch AI yang Paling Layak Anda Miliki?
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan 24 Juli 2026, Semesta Berpihak ke Kamu