- PT KAI mencatat ribuan laporan pelanggan setiap tahun, termasuk sekitar lima puluh kasus pelecehan seksual di layanan kereta.
- KAI menerapkan CCTV analitik dan identifikasi KTP guna mencegah serta membatasi akses bagi pelaku pelecehan seksual di transportasi.
- Polisi menegaskan pelaku pelecehan seksual dapat dijerat UU TPKS dengan ancaman hukuman penjara hingga dua belas tahun lamanya.
Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengungkapkan data terkait laporan pelanggan dalam lima tahun terakhir.
Meski persentase laporan kekerasan seksual terbilang kecil dibandingkan jumlah pelaporan lainnya, pihak KAI dan kepolisian menjamin komitmen serius dalam memberikan perlindungan hukum bagi korban pelecehan seksual.
VP Corporate Communication PT KAI, Anne Purba, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu lima tahun, total laporan dari pelanggan mencapai lebih dari 12 juta laporan.
Secara rata-rata, KAI menerima 2 hingga 3 juta laporan setiap tahunnya yang mencakup berbagai hal, salah satunya adalah pelecehan seksual.
"Dalam 1 tahun itu ada sekitar 2 sampai 3 juta. Dari 2 sampai 3 juta itu ada laporan pelecehan seksual sekitar 50," ujar Anne kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Berdasarkan data terbaru pada kuartal pertama (Q1) tahun berjalan, tercatat ada 18 laporan seksual di layanan KRL Commuter Line dan 3 laporan di kereta api jarak jauh.
Anne mengungkapkan bahwa sebagian besar laporan yang masuk merupakan bentuk fisik.
Sebagai langkah pencegahan dan perlindungan, KAI telah menerapkan sejumlah sistem keamanan, di antaranya CCTV analitik untuk memantau dan melakukan blacklist terhadap pelaku pelecehan seksual.
Tak hanya itu, revitalisasi tiket dengan mengidentifikasi penumpang melalui KTP juga diterapkan, sehingga penumpang perempuan dapat memilih kursi yang berdekatan dengan sesama perempuan.
Baca Juga: Lawan Pelecehan Seksual di Kereta Api, KAI: Fokus Tindak Pelakunya, Bukan Salahkan Korban
Payung Hukum UU TPKS
Menanggapi fenomena ini, Kepala Bidang 2 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Jakarta Pusat, AKP Ari Santoso, menegaskan bahwa pelaku pelecehan seksual di bidang transportasi umum dapat dijerat dengan hukuman berat yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ari menjelaskan terdapat dua pasal utama yang menjadi payung hukum bagi korban.
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengatur tentang pelecehan nonfisik atau verbal dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda Rp10 juta.
Adapun Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 ditujukan untuk tindakan fisik seperti sentuhan atau rabaan, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
“Maka itu ancamannya tinggi kalau yang Pasal 6,” tegas Ari.
Pihak KAI menyatakan akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan pemangku kepentingan terkait dalam memproses hukum setiap temuan kasus.
"Kami sebagai operator tadi makanya ya, sebagai operator fokus kepada pelanggan. Jadi membangun sistem, memperkecil akses kepada pelaku, memberikan akses aman kepada penumpang kami. Selebihnya pasti kita akan bekerja sama dengan proses hukum baik dengan Kepolisian dan stack holder lainnya," tegas Anne.
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
-
Lawan Pelecehan Seksual di Kereta Api, KAI: Fokus Tindak Pelakunya, Bukan Salahkan Korban
-
TikToker Ini Ngaku Dilecehkan Ustaz Kepercayaan, Keluarga Ogah Lapor Gara-Gara Bukan Orang Kaya
-
16 Mahasiswa IPB Diskors Usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual
-
Oki Setiana Dewi Tahu Syekh Ahmad Al Misry Cuma 'Taubat Sambal', Berbekal Wawancara Korban
-
Kronologi Lengkap Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI, Publik Tuntut Pelaku di-DO
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Geger Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang: Berawal dari Klakson hingga Teriak Tabrak Lari
-
Momen Kebersamaan Prabowo Bersama Siswa SRMP 17 Dari Doa Hingga Makan Siang
-
Kunjungi SRMP 17 Tabanan, Ini Pesan Presiden Prabowo
-
Gas Industri Melejit Picu Badai PHK! Andi Gani: Ketemu Bahlil Lebih Sulit daripada Presiden Prabowo
-
Sadis! Pelajar SMP di Tambun Tewas Disabet Celurit Bergiliran
-
Pimpin Delegasi Indonesia di ILC ke-114, Menaker Bawa Suara Ketenagakerjaan Nasional ke Forum Global
-
Prabowo Minta Anggaran Dijaga Ketat Demi Sekolah Rakyat: Negara Kaya, Tapi Harus Pandai Mengelola
-
Nyelekit! Ganjar Sebut Film Ghost in the Cell Potret Nyata Kondisi Republik
-
Kapolri Beri Lampu Hijau ASN Masuk Polisi: Kita Berikan Ruang Resiprokal
-
Kapolri Listyo Sigit Mau Jadi Aktivis, Sebut Rata-rata Masuk Kabinet: Selamat Ya!