News / Nasional
Selasa, 21 April 2026 | 18:37 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP RI), Sarifah Ainun Jariyah. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Sekjen KPP RI Sarifah Ainun Jariyah menegaskan peran signifikan legislator perempuan dalam menentukan kebijakan publik di DPR RI.
  • DPR RI resmi mengesahkan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dalam rapat paripurna di Jakarta pada 21 April 2026.
  • Pengesahan UU PPRT bertepatan dengan Hari Kartini sebagai wujud nyata keberpihakan legislator perempuan terhadap kepentingan masyarakat luas.

Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP RI), Sarifah Ainun Jariyah, menegaskan bahwa peran legislator perempuan di DPR RI saat ini sangat signifikan dalam menentukan arah kebijakan publik.

Hal ini dibuktikan dengan lahirnya sejumlah regulasi krusial yang berpihak pada kepentingan perempuan dan masyarakat luas.

Hal itu disampaikan Sarifah merespons pandangan skeptis yang masih sering melihat peran perempuan sebatas di ranah domestik.

Baginya, keberhasilan proses legislasi pro-perempuan menunjukkan bahwa perempuan adalah aktor utama dalam pengambilan keputusan di parlemen.

“Ya ini membuktikan bahwa peran perempuan cukup signifikan ya. Jadi perempuan hadir di parlemen bukan hanya sebagai pelengkap, tapi bagian dari pengambil kebijakan, seperti itu,” ujar Sarifah usai peringatan Hari Kartini 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Ia mencontohkan, kontribusi nyata tersebut melalui pengesahan berbagai undang-undang penting, mulai dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) hingga yang terbaru adalah Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini memberikan catatan khusus mengenai momentum pengesahan UU PPRT yang dilakukan tepat pada peringatan Hari Kartini, 21 April 2026.

Menurutnya, hal ini merupakan kado bersejarah bagi jutaan pekerja rumah tangga yang mayoritas adalah perempuan.

"Ini merupakan hadiah bagi para pekerja yang ada di Indonesia, hari ini disahkan bertepatan dengan Hari Kartini. Nah ini membuktikan bahwa kami di parlemen perempuan hadir untuk perempuan seluruh Indonesia," katanya.

Baca Juga: KPI Dorong Perempuan Jadi Pengawas Kebijakan Publik, Bukan Sekadar Partisipan

Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang.

Kesepakatan bersejarah ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Load More