Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang gelaran acara penyambutan tahun baru. Alasannya karena pandemi Covid-19 masih meluas sampai saat ini.
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan larangan itu juga mencakup kegiatan peringatan dengan kembang api. Berbagai kafe, hotel, dan restoran yang biasa membuat acara semacam itu tak diizinkan pihaknya.
"Meniadakan perayaan tahun baru di hotel, cafe, atau di outdoor, melarang adanya kembang api juga," ujar Gumilar saat dihubungi, Jumat (11/12/2020).
Gumilar mengatakan, kebijakan ini diambil setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Nantinya pengawasan serta penindakan pelanggaran saat menjelang tahun baru akan dilakukan juga oleh aparat kepolisian.
"Itu kan memang hasil rapat koordinasi kami dengan Polda Metro Jaya, menyikapi kondisi pandemi di Jakarta yang masih tinggi," jelasnya.
Aturan mengenai larangan mengadakan acara perayaan tahun baru tertuang dalam Surat Edaran yang ia teken sendiri. Dalam regulasi yang ia buat, sektor usaha yang tercantum dalam surat itu juga tak boleh menambah jam operasional melewati pukul 21.00 WIB sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
"Untuk jam operasional masih mengikuti aturan PSBB Transisi saat ini. Tidak ada penambahan jam operasional," kata Gumilar.
Gumilar menyebut pihaknya hanya menaungi tempat pariwisata milik Pemprov dan sejumlah tempat usaha seperti kafe, hotel, dan restoran. Surat larangan itu sudah dipublikasikan untuk dilaksanakan saat menjelang tahun baru.
"Surat edaran itu kan ditujukan ke tempat usaha pariwisatanya. artinya tempat usahanya sendiri berkewajiban untuk mematuhi dilarang mengadakan perayaan tahun baru," pungkasnya.
Baca Juga: Lebih Simpel, Pengajuan Pembiayaan Kendaraan Kini Bisa Lewat Aplikasi
Berita Terkait
-
Atasi BABS, Pemprov DKI Bangun Septic Tank Komunal dan Pasang Biopal di Permukiman Padat
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
Pramono Anung Bantah Isu Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp30 Ribu/Jam: Itu Hoaks!
-
Gubernur Pramono Umumkan Monas Terbuka untuk Acara Keagamaan
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Polemik Selesai, TNI Resmi 'Luruskan Informasi' dengan Ferry Irwandi
-
Perang Interpretasi Janji Presiden Prabowo: Yusril Sebut 'Masuk Akal', Lukman Bilang 'Setuju'
-
ICJR Skakmat Yusril: Tawaran Restorative Justice untuk Demonstran Itu Konsep Gagal Paham
-
Pakar Bongkar Pencopotan Sri Mulyani dan Budi Gunawan, Manuver Prabowo Ambil Alih Penuh Kendali?
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres Penggantian Kapolri ke DPR, Mensesneg: Belum Ada