Menurutnya, pertemuan itu berlangsung di kamar hotel.
Dalam proses penjualan kebun sawit turut dibantu oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan, Herman Lubis yang merupakan adik dari mantan eks Pejabat MA Bahrain Lubis.
"Saya masuk kamar pak Nurhadi tanya itu harga Rp 15 miliar apa betul? Kata dia (Nurhadi) apa enggak bisa kurang lagi ? Saya bilang tidak itu murah karena beserta asetnya," ucap Amir meniru percakapannya dengan Nurhadi di persidangan.
Jaksa lalu kembali menimpali pernyataan Amir dengan menanyakan, apakah harga tersebut akhirnya disepakati. Amir pun menjawab harga yang disepakati soal pembelian lahan sawit itu yakni, Rp 15 miliar.
"Ya. Sesuadah turun tuh kami buat suatu kesepakatan. Prinsipnya udah deal kami buat satu kesepakatan ya soal harga sekian dan aset-aset apa termasuk truk honda dan lain-lain total Rp 15 miliar," ucap Amir
Jaksa pun kembali menanyakan Amir setelah kesepakatan penjualan kebun sawit terjadi. Kapan mulai pembayaran tersebut terjadi. Menurut Amir, pembayaran dilakukan sebanyak dua kali. Itu terjadi pada 6 dan 8 Juli.
"Tanggal 6 sebagian dan tanggal 8 juli kalau enggak salah. (Total) Rp 15 miliar," ucap Amir.
Selanjutnya, Amir mengaku ke Jakarta untuk proses akte penjualan kebun sawit. Ia, mengaku melakukan tanda tangan penyerahan kebun sawit itu bersama Rezky Herbiyono dan anak Nurhadi Rizki Aulia.
"Di suatu rumah, tapi saya enggak tahu itu jalan apa saya hanya dibawa mereka itu ke sana beserta notaris dan menantu pak Nurhadi berhadapan kami turun tanda tangan," tutup Amir.
Baca Juga: Deal Rp 15 Miliar, Nurhadi Nego Harga Kebun Sawit di Kamar Hotel Arya Duta
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum bahwa Nurhadi dan Rezky dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2011-2016.
Keduanya, didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.
Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Dalam kasus ini, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Ogah Menyerah, Nurhadi Siap Lawan Balik Lewat Kasasi Usai Vonis 5 Tahun Diperkuat
-
Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Mendekam 5 Tahun Penjara
-
Pilih Jalur Mubahalah, Eks Sekretaris MA Sebut Seluruh Dakwaan Jaksa Hanyalah Asumsi
-
Prahara Dakwaan Korupsi MA: Eksepsi Nurhadi Minta Jaksa KPK Perjelas Dasar Tuduhan Pidana
-
Jejak Uang Haram Nurhadi: KPK Bongkar Mekanisme Pengelolaan Gurita Bisnis Sawitnya di Sumut
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah
-
Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat
-
Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan
-
KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli
-
3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
-
KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum
-
Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan
-
Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT
-
KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat
-
Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah