Suara.com - Masa angkutan Natal dan tahun baru kereta api akan dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021 atau berjalan selama 20 hari.
Melalui data pemesanan tiket yang disampaikan Kepala Humas PT. KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, untuk tahun ini, puncak masa angkutan Natal dan tahun baru diprediksi terjadi sekitar tanggal 23 dan 24 Desember 2020, sementara berdasarkan data reservasi per hari ini, angka keberangkatan tertinggi pada momen Natal dan tahun baru terjadi pada 23 Desember 2020 yakni sekitar 13.730 penumpang.
Data tersebut masih dapat berubah mengingat masih mungkin ada tambahan penumpang yang melakukan reservasi ataupun membeli tiket go show tiga jam sebelum keberangkatan untuk tanggal 18 Desember 2020 - 6 Januari 2021, kata Eva.
Pada masa angkutan Natal dan tahun baru, KAI Daop 1 Jakarta akan mengoperasikan sampai dengan 47 KA jarak jauh per hari, yakni 22 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir, 23 KA Stasiun Pasarsenen, dan 2 KA dari Stasiun Jakarta Kota menuju wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, dengan total tempat duduk yang disediakan 231.814.
Angka tempat duduk dan KA yang dioperasikan pada masa angkutan Natal dan tahun baru kali ini memang menurun secara signifikan dibandingkan tahun lalu, yaitu sebesar 73.138 tempat duduk yang disediakan perhari dan 83 KA yang dioperasikan.
Hal ini disebabkan aasa angkutan Natal dan tahun baru berlangsung di tengah masa pandemi Covid-19 sehingga sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan untuk menjaga jarak fisik maka okupansi maksimal hanya 70 persen dari kapasitas normal.
Sementara, tiket yang sudah terjual terhitung hari ini sampai dengan akhir masa Natal dan tahun baru, 6 Januari 2021 mencapai sekitar 105 ribu tiket atau hampir sekitar 50 persen dari tempat duduk yang disediakan.
Ini artinya tiket KA masa angkutan Natal dan tahun baru masih tersedia dan jumlah dari ketersediaan tempat duduk tersebut juga dapat bertambah sewaktu-waktu menyesuaikan kebutuhan pelanggan. KAI Daop 1 akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memantau ketersediaan tempat duduk untuk kebutuhan para calon pengguna yang harus berpergian namun tetap dapat menggunakan transportasi yang selalu mengedepankan protokol kesehatan.
Sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, pelanggan KA yang ingin naik KA wajib melampirkan surat keterangan rapid test dan pengecekan suhu tubuh normal yang dilakukan secara berkala sejak dari stasiun keberangkatan dan selama perjalanan di atas KA.
Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2018, Ini Persiapan Kemenhub
Pengguna KA juga diwajibkan menggunakan faceshield saat tiba di stasiun tujuan, dan diimbau untuk memakai baju lengan panjang.
Sebagai antisipasi, pada setiap kereta juga telah dilengkapi ruang isolasi sementara jika sewaktu-waktu di perjalanan kedapatan penumpang dengan suhu tubuh 37,3 atau lebih. Selanjutnya penumpang dengan kondisi tersebut akan diturunkan di Stasiun terdekat yg memiliki pos kesehatan untuk penanganan lanjutan
KAI Daop 1 juga memastikan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 juga dilakukan dari sisi prasarana stasiun dan sarana kereta.
Seluruh area dan perangkat yang rentan disentuh banyak orang dibersihkan menggunakan cairan disinfektan secara rutin setiap 30 menit sekali, kesiapan penyediaan perangkat pembersih tangan seperti cairan antiseptik dan perangkat cuci tangan yang dilengkapi sabun dipastikan selalu tersedia dan berfungsi baik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat
-
Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan
-
KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli
-
3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
-
KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum
-
Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan
-
Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT
-
KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat
-
Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah
-
Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim