Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DB alias Muhammad Umar yang mengancam memenggal kepala anggota polisi yang menangkap pentolan FPI Rizieq Shihab. Terkuak, fakta baru bahwa tersangka melakukan ancaman tersebut lantaran merupakan simpatisan FPI.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers, Senin (14/12/2020) siang. Yusri menyebut tersangka diamankan di wilayah Jakarta Barat pada Minggu (13/12) kemarin.
"DB ini dia mengaku simpatisan FPI," ungkap Yusri.
Selain mengamankan tersangka, Yusri menyebut penyidik juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya; handphone, peci putih dan baju koko abu-abu yang digunakan oleh tersangka saat membuat video ancaman tersebut.
"Dia posting dengan HP, dia rekam dirinya sendiri dan posting ke medsos yang ada," beber Yusri.
Atas perbuatannya, Umar dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) dan atau Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Dia diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ancam Penggal Polisi
Seorang pria yang mengaku bernama Muhammad Umar dengan nada kesal mengancam menenggal kepala anggota polisi. Ancaman tersebut diutarakannya melalui sebuah video hingga viral di media sosial.
Video itu salah satunya diunggah oleh akun @cak_sys.
"Assalamualaikum Warohmatullahi wabarokatuh, saya Muhammad Umar jikalau Habib Rizieq kena tangkap, polisi akan berhadapan dengan saya, polisi akan berhadapan dengan saya dan saya akan penggal palanya polisi ingat itu," ucapnya disertai dengan kalimat umpatan.
Dalam keterangannya, akun @cak_sys meminta agar pihak kepolisian untuk menindaklanjuti beredarnya video tersebut.
"Bantu viralkan anak ini sob,,,ada yang ingin terkenal nih rupanya, monggo yang berwenang @DivHumas_Polri @CCICPolri @yanmas_reskrim, ada yang mau nebeng ngopi," tulisnya.
Saat video ancaman tersebut beredar ramai di media sosial, sosok Habib Rizieq, Sabtu (12/12/2020), memutuskan untuk datang menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Rizieq hadir sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan secara maraton selama lebih dari 12 jam.
Setelah menjalani pemeriksaan, Minggu (13/12/2020) dini hari, Rizieq resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Ia tampak mengenakan pakaian tahanan warna oranye dengan tangan terborgol kabel tis menuju mobil tahanan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan alasan polisi menahan Habib Rizieq. Ia mengatakan bahwa HRS ditahan agar tidak kabur, tidak menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Berita Terkait
-
Prabowo Bakal Hadir di BoP AS, FPI Sampaikan Peringatan ke Pemerintah
-
FPI Khawatirkan dan Pertanyakan Iuran Board of Peace
-
FPI Wanti-Wanti Pemerintah Soal Siasat Uang Iuran Dewan Perdamaian Jadi Modal Invasi Gaza
-
FPI Ancam Polisikan Pandji Pragiwaksono Buntut Stand Up Komedi Mens Rea
-
Dianggap Menista Salat, Habib Rizieq Minta Netflix Hapus Konten Mens Rea
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
-
Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini
-
Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online
-
Tak Hanya Outsourcing, Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq juga Kuasai Proyek Makan-Minum di 3 RSUD
-
Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi
-
Sikap RI 2024 vs 2026: Mengapa Tak Ada Lagi Kata 'Mengutuk' untuk Serangan AS-Israel ke Iran?
-
Korea Utara Uji Coba Rudal Nuklir Baru saat Timur Tengah Memanas