Suara.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti mengungkapkan, kasus enam anggota FPI ditembak mati polisi bukanlah kasus kekerasan aparat pertama yang terjadi di Indonesia.
KontraS mencatat setidaknya ada 29 kasus pembunuhan oleh polisi di luar proses hukum sepanjang 2020.
"Kasus enam anggota FPI itu bukan pertama kali. Sepanjang 2020 ini ada 29 peristiwa pembunuhan di luar proses hukum," kata Fatia kepada Suara.com, Senin (14/12/2020).
Fatia merinci setiap kasus pembunuhan di luar proses hukum sepanjang 2020 itu.
Pada September 2020, ada 9 peristiwa pembunuhan yang dilakukan polisi dengan jumlah korban tewas sebanyak 11 orang.
Pada Oktober ada sebanyak 9 peristiwa dengan jumlah korban tewas sebanyak 9 orang. Selanjutnya, pada November tercatat ada 11 peristiwa dengan jumlah korban tewas mencapai 14 orang.
"Selama tiga bulan terakhir di 2020 total sudah ada 34 orang tewas," ungkapnya.
Dari ke-29 peristiwa tersebut, kasus penembakan yang dilakukan oleh polisi kebanyakan dilakukan terhadap bandar narkoba dan pengedar narkoba masing-masing sebanyak 7 orang.
Selain itu, ada pula pelaku pencurian 6 orang, pelaku kekerasan 6 orang, kurir narkoba 5 orang, penyelundup narkoba 1 orang, pengedar obat keras 1 orang dan pelaku perampokan 1 orang.
Baca Juga: Enam Anggota FPI Tewas, Amien Rais: Please Jokowi Berpihaklah Pada Keadilan
Lokasi yang paling banyak terjadi perisitwa pembunuhan di luar proses hukum oleh polisi berada di Jawa Timur dengan 8 peristiwa.
Selanjutnya di Sumatera Utara dan Banten masing-masing 4 peristiwa, Sumatera Selatan, Aceh dan DKI Jakarta masing-masing 3 peristiwa, Jawa Barat 2 peristiwa.
Terakhir di Sulawesi Utara dan Riau masing-masing 1 peristiwa.
Fatia menyebut, seluruh peristiwa tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh polisi.
"Pelaku paling hanya dimutasi atau dapat sanksi etik," ungkap Fatia.
Fatia menduga, kepolisian tidak melalui mekanisme pengisian lembar formulir penggunaan senjata sebelum mengeksekusi para korban, seperti tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Meski Kehilangan Istri, Haji Suryo Tanggung Penuh Biaya dan Sekolah Korban Kecelakaan
-
Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Dibongkar, Kadiv Humas: 15 Tersangka Diamankan!
-
OTT Pekalongan: 11 Orang Termasuk Sekda Tiba di Gedung KPK, Apa Peran Bupati Fadia Arafiq?
-
JIS Kini Terhubung ke Ancol dan Stasiun KRL, Anies Baswedan: Alhamdulillah
-
Babak Baru Kasus Hasbi Hasan, KPK Laporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya
-
Duduk di Tengah SBY dan Jokowi, Prabowo Pimpin Silaturahmi dan Diskusi di Istana Merdeka
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Pramono Anung Mau Sikat Terminal Bayangan, Wajibkan 26.500 Pemudik Lewat Jalur Resmi
-
KPK Ungkap OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Outsourcing di Sejumlah Dinas
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres