Suara.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti mengungkapkan, kasus enam anggota FPI ditembak mati polisi bukanlah kasus kekerasan aparat pertama yang terjadi di Indonesia.
KontraS mencatat setidaknya ada 29 kasus pembunuhan oleh polisi di luar proses hukum sepanjang 2020.
"Kasus enam anggota FPI itu bukan pertama kali. Sepanjang 2020 ini ada 29 peristiwa pembunuhan di luar proses hukum," kata Fatia kepada Suara.com, Senin (14/12/2020).
Fatia merinci setiap kasus pembunuhan di luar proses hukum sepanjang 2020 itu.
Pada September 2020, ada 9 peristiwa pembunuhan yang dilakukan polisi dengan jumlah korban tewas sebanyak 11 orang.
Pada Oktober ada sebanyak 9 peristiwa dengan jumlah korban tewas sebanyak 9 orang. Selanjutnya, pada November tercatat ada 11 peristiwa dengan jumlah korban tewas mencapai 14 orang.
"Selama tiga bulan terakhir di 2020 total sudah ada 34 orang tewas," ungkapnya.
Dari ke-29 peristiwa tersebut, kasus penembakan yang dilakukan oleh polisi kebanyakan dilakukan terhadap bandar narkoba dan pengedar narkoba masing-masing sebanyak 7 orang.
Selain itu, ada pula pelaku pencurian 6 orang, pelaku kekerasan 6 orang, kurir narkoba 5 orang, penyelundup narkoba 1 orang, pengedar obat keras 1 orang dan pelaku perampokan 1 orang.
Baca Juga: Enam Anggota FPI Tewas, Amien Rais: Please Jokowi Berpihaklah Pada Keadilan
Lokasi yang paling banyak terjadi perisitwa pembunuhan di luar proses hukum oleh polisi berada di Jawa Timur dengan 8 peristiwa.
Selanjutnya di Sumatera Utara dan Banten masing-masing 4 peristiwa, Sumatera Selatan, Aceh dan DKI Jakarta masing-masing 3 peristiwa, Jawa Barat 2 peristiwa.
Terakhir di Sulawesi Utara dan Riau masing-masing 1 peristiwa.
Fatia menyebut, seluruh peristiwa tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh polisi.
"Pelaku paling hanya dimutasi atau dapat sanksi etik," ungkap Fatia.
Fatia menduga, kepolisian tidak melalui mekanisme pengisian lembar formulir penggunaan senjata sebelum mengeksekusi para korban, seperti tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
Terkini
-
Pemerintah Pusat Puji Gerak Cepat Gubernur Bobby Nasution Bangun Huntap Korban Bencana
-
Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan, Kemen PPPA Pastikan Hak dan Pendidikan Anak Tetap Terpenuhi
-
Reklamasi Terintegrasi, Wujud Komitmen Praktik Pertambangan yang Bertanggung Jawab
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Optimalkan Peran Keuchik Percepat Pendataan Kerusakan Hunian Pascabenca
-
Pintu Air Pasar Ikan Siaga 1, Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob
-
Jakarta Diprediksi Hujan Sepanjang Hari Ini, Terutama Bagian Selatan dan Timur
-
Revisi UU Sisdiknas Digodok, DPR Tekankan Integrasi Nilai Budaya dalam Pendidikan
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir