Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang mendesak Polri segera mengeluarkan pemberitahuan merah atau red notice kepada kepolisian internasional (Interpol) tentang penangkapan buronan di daftar pencarian orang (DPO) Polri, Benny Tabalujan.
Tersangka pemalsu akta autentik tanah di Cakung, Jakarta Timur itu, diduga melarikan diri ke Australia.
“Saya kira harusnya dikeluarkan (red notice), tidak pandang kasus besar atau kecil, karena ada asas equality before the law, semua sama di mata hukum,” ujar politisi PDI Perjuangan itu kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Menurut Junimart, Polri semestinya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencekal tersangka, agar tidak bisa kabur ke luar negeri.
Namun, bukan tak mungkin jika bos PT Salve Veritate yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polri itu, sudah telanjur kabur ke luar negeri.
Karena itu, Junimart sangat menyarankan agar Markas Besar (Mabes) Polri melakukan langkah pengejaran selanjutnya, yaitu berkoordinasi dengan Interpol.
“Langkah kedua mengejar DPO yang sudah ke luar negeri ya memang ke Biro Pusat Nasional (National Central Bureau/ NCB) Interpol negara tersebut, supaya kita bisa menggunakan jaringan dunia,” kata dia sebagaimana dilansir Antara.
'Red Notice' dikeluarkan oleh Polri untuk seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus pidana. Kepolisian dari negara anggota Interpol akan lebih dulu mengirimkan permintaan pencarian dan penangkapan seorang tersangka.
Kepolisian negara pemohon, harus lebih dulu menunjukkan surat perintah penangkapan yang sah sebagai dasar permintaan kepada Interpol. Selanjutnya, Interpol akan merespons dengan mengeluarkan pemberitahuan kepada kepolisian di 190 negara mengenai permintaan tersebut. Sementara Polri sudah menjadi anggota Interpol sejak 1952.
Baca Juga: Rekonstruksi Polri Sebut Laskar Ditembak di Mobil, Begini Reaksi Komnas HAM
Hingga saat ini, Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri masih belum menerima pengajuan 'red notice' untuk nama Benny Tabalujan dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
Status DPO untuk yang bersangkutan sudah diterbitkan Polri, saat berkas tersebut diajukan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Kuasa hukum Benny Tabalujan, Haris Azhar mengatakan kliennya bukan tak mau dihadirkan ke persidangan, namun Benny tak bisa pulang ke Indonesia karena Australia tidak mengizinkan orang keluar masuk negaranya di masa pandemi.
Sebelumnya, Benny Tabalujan disangkakan pidana pemalsuan surat akta autentik, sehingga diancam pidana menurut ketentuan Pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Secara terpisah, Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus mengatakan bahwa KY akan selalu terbuka terhadap adanya laporan pelanggaran etika atau tindakan hakim.
Jaja berharap pengadilan tetap bersikap independen.
Berita Terkait
-
PT LIB Kembali Lobi Polri, Akhmad Hadian Lukita: Mudah-mudahan Ada Jawaban
-
Habib Rizieq Resmi Ditahan, Para Kapolda Diminta Antisipasi Gerakan Massa
-
Rekonstruksi Lengkap Penembakan Laskar FPI yang Digelar di 4 Lokasi
-
Foto Penampakan Rekonstruksi Penembakan 6 Anggota FPI
-
Bareskrim Polri Rampungkan Berkas Perkara Aktivis KAMI
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026