Suara.com - Presiden Pakistan pada Selasa (15/12) menyetujui undang-undang anti-pemerkosaan baru yang akan mempercepat proses hukum pelaku kejahatan seks nasional pertama.
Menyadur Channel News Asia, Rabu (16/12/2020) Undang-undang tersebut dipicu oleh sebuah kasus pemerkosaan terhadap seorang ibu di depan anak-anaknyaoleh sekelompok pria di pinggir jalan raya pada bulan September.
Kasus tersebut menyebabkan kemarahan dan memicu aksi protes nasional. Para aktivis menuntut pemerintah berbuat lebih untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan.
"Peraturan itu akan membantu mempercepat proses hukum kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak," kata pernyataan dari kantor Presiden Arif Alvi, Selasa.
Kejahatan seksual seperti pemerkosaan membawa stigma sosial di Pakistan yang konservatif, di mana para korban sulit mendapatkan keadilan.
Undang-undang yang pertama kali diajukan oleh Perdana Menteri Imran Khan tersebut, memerintahkan pembentukan pengadilan khusus untuk mengadili kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak-anak yang harus diselesaikan dalam waktu empat bulan.
Peraturan tersebut juga melarang identifikasi korban pemerkosaan dan membuat daftar pelaku pemerkosaan nasional.
Ini juga membentuk sel anti pemerkosaan di seluruh negeri untuk melakukan penyelidikan awal, dan pemeriksaan medis dalam waktu enam jam setelah mengajukan laporan ke polisi.
Undang-undang tersebut juga akan menghapus pemeriksaan medis invasif yang dikenal sebagai tes keperawanan dua jari untuk korban pemerkosaan. Tes tersebut melibatkan petugas medis yang memasukkan dua jari ke dalam vagina korban pemerkosaan untuk menilai riwayat seksualnya.
Baca Juga: Ketok Palu! Kongres Pakistan Sepakat Pelaku Pemerkosaan Dihukum Gantung
Menurut data yang diberikan pemerintah tahun ini, 11 kasus pemerkosaan dilaporkan setiap hari di Pakistan, sementara pihak berwenang mengakui angka sebenarnya jauh lebih tinggi.
Pakistan adalah negara yang sangat konservatif dan patriarkal di mana para korban pelecehan seksual sering kali terlalu takut untuk berbicara, atau di mana laporan kasus pemerkosaan sering tidak diproses.
Setelah kasus pemerkosaan di jalan raya, seorang petugas polisi tampaknya menyalahkan korban karena dia mengemudi pada malam hari tanpa pendamping laki-laki.
Perdana menteri kemudian menyerukan pengebirian kimiawi terhadap pelaku pemerkosa, yang melibatkan penggunaan obat-obatan untuk mengurangi libido seseorang.
Undang-undang itu akan segera berlaku di Pakistan tetapi harus melalui proses ratifikasi oleh parlemen dalam waktu tiga bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global