Suara.com - Presiden Pakistan pada Selasa (15/12) menyetujui undang-undang anti-pemerkosaan baru yang akan mempercepat proses hukum pelaku kejahatan seks nasional pertama.
Menyadur Channel News Asia, Rabu (16/12/2020) Undang-undang tersebut dipicu oleh sebuah kasus pemerkosaan terhadap seorang ibu di depan anak-anaknyaoleh sekelompok pria di pinggir jalan raya pada bulan September.
Kasus tersebut menyebabkan kemarahan dan memicu aksi protes nasional. Para aktivis menuntut pemerintah berbuat lebih untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan.
"Peraturan itu akan membantu mempercepat proses hukum kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak," kata pernyataan dari kantor Presiden Arif Alvi, Selasa.
Kejahatan seksual seperti pemerkosaan membawa stigma sosial di Pakistan yang konservatif, di mana para korban sulit mendapatkan keadilan.
Undang-undang yang pertama kali diajukan oleh Perdana Menteri Imran Khan tersebut, memerintahkan pembentukan pengadilan khusus untuk mengadili kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak-anak yang harus diselesaikan dalam waktu empat bulan.
Peraturan tersebut juga melarang identifikasi korban pemerkosaan dan membuat daftar pelaku pemerkosaan nasional.
Ini juga membentuk sel anti pemerkosaan di seluruh negeri untuk melakukan penyelidikan awal, dan pemeriksaan medis dalam waktu enam jam setelah mengajukan laporan ke polisi.
Undang-undang tersebut juga akan menghapus pemeriksaan medis invasif yang dikenal sebagai tes keperawanan dua jari untuk korban pemerkosaan. Tes tersebut melibatkan petugas medis yang memasukkan dua jari ke dalam vagina korban pemerkosaan untuk menilai riwayat seksualnya.
Baca Juga: Ketok Palu! Kongres Pakistan Sepakat Pelaku Pemerkosaan Dihukum Gantung
Menurut data yang diberikan pemerintah tahun ini, 11 kasus pemerkosaan dilaporkan setiap hari di Pakistan, sementara pihak berwenang mengakui angka sebenarnya jauh lebih tinggi.
Pakistan adalah negara yang sangat konservatif dan patriarkal di mana para korban pelecehan seksual sering kali terlalu takut untuk berbicara, atau di mana laporan kasus pemerkosaan sering tidak diproses.
Setelah kasus pemerkosaan di jalan raya, seorang petugas polisi tampaknya menyalahkan korban karena dia mengemudi pada malam hari tanpa pendamping laki-laki.
Perdana menteri kemudian menyerukan pengebirian kimiawi terhadap pelaku pemerkosa, yang melibatkan penggunaan obat-obatan untuk mengurangi libido seseorang.
Undang-undang itu akan segera berlaku di Pakistan tetapi harus melalui proses ratifikasi oleh parlemen dalam waktu tiga bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital