Suara.com - Kabinet federal Pakistan telah menyetujui rancangan undang-undang anti-pemerkosaan yang berisi hukuman gantung dan kebiri bagi pelaku pemerkosa.
"Kabinet federal telah menyetujui peraturan anti-pemerkosaan yang mengubah definisi dasar pemerkosaan dan menyarankan hukuman berat untuk pemerkosaan berkelompok dan hukuman gantung," jelas Menteri Informasi Shibli Faraz disadur dari Gulf News, Kamis (26/11/2020).
Perdana Menteri Imran Khan telah meminta Menteri Hukum Farogh Naseem untuk menyiapkan peraturan komprehensif yang menggabungkan persidangan jalur cepat terhadap terdakwa, definisi pemerkosaan yang komprehensif, penyertaan pelanggaran baru dan hukuman ketat bagi terpidana kasus pemerkosaan untuk mencegah peningkatan insiden pemerkosaan di negara tersebut.
Shibli Faraz dan Perdana Menteri menyatakan harapan besar bahwa inisiatif tersebut akan membantu mencegah dan mengurangi kasus kekerasan seksual di Pakistan.
Sidang kabinet, yang dipimpin oleh PM Imran Khan, pada prinsipnya menyetujui dua peraturan anti-pemerkosaan yang bertujuan untuk memberikan "hukuman teladan" bagi pelaku, termasuk pengebirian secara kimiawi dan hukuman gantung, tetapi tidak di depan umum.
Jajaran menteri Imran Khan menyebut undang-undang baru tersebut adalah sebuah "keputusan besar" dan mengatakan bahwa untuk pertama kalinya dalam sejarah Pakistan definisi pemerkosaan diubah dengan memasukkan kata "transgender" dan "pemerkosaan berkelompok" di dalamnya.
Undang-undang anti-pemerkosaan tersebut juga merekomendasikan pengebirian secara kimiawi bari para pelaku yang melakukan pelanggaran lebih dari satu kali.
Menteri Hak Asasi Manusia Dr Shireen Mazari mengatakan bahwa peraturan tersebut "harus mulai beroperasi dalam beberapa hari mendatang" menyusul keputusan dari Cabinet Committee on Disposal of Legislative Cases (CCLC).
"Peraturan tersebut termasuk definisi pemerkosaan yang luas, pembentukan pengadilan khusus, sel krisis anti-pemerkosaan dan perlindungan korban dan saksi." katanya.
Baca Juga: Tuntut Putus Hubungan dengan Prancis, 200 Demonstran di Pakistan Dicokok
Dr Shireen juga menjelaskan bahwa kabinet menyetujui Ordonansi Anti-Pemerkosaan (Investigasi dan Pengadilan) 2020 dan Undang-undang Hukum Pidana Pakistan (Amandemen) 2020 untuk "menangani secara holistik kejahatan pemerkosaan dan pelecehan anak dan membuat amandemen yang diperlukan" dalam KUHP Pakistan.
Pemerintah Pakistan juga berencana untuk memperkenalkan database pelanggar seksual nasional sebagai bagian dari undang-undang yang diusulkan untuk memastikan hukuman yang lebih ketat bagi pelaku pelecehan seksual.
Imran Khan sebelumnya mengatakan bahwa perlindungan perempuan adalah prioritas dan tanggung jawab utama pemerintah. Kebrutalan seperti itu tidak dapat diizinkan dalam masyarakat beradab mana pun." tegas Imran Khan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend