Suara.com - Kabinet federal Pakistan telah menyetujui rancangan undang-undang anti-pemerkosaan yang berisi hukuman gantung dan kebiri bagi pelaku pemerkosa.
"Kabinet federal telah menyetujui peraturan anti-pemerkosaan yang mengubah definisi dasar pemerkosaan dan menyarankan hukuman berat untuk pemerkosaan berkelompok dan hukuman gantung," jelas Menteri Informasi Shibli Faraz disadur dari Gulf News, Kamis (26/11/2020).
Perdana Menteri Imran Khan telah meminta Menteri Hukum Farogh Naseem untuk menyiapkan peraturan komprehensif yang menggabungkan persidangan jalur cepat terhadap terdakwa, definisi pemerkosaan yang komprehensif, penyertaan pelanggaran baru dan hukuman ketat bagi terpidana kasus pemerkosaan untuk mencegah peningkatan insiden pemerkosaan di negara tersebut.
Shibli Faraz dan Perdana Menteri menyatakan harapan besar bahwa inisiatif tersebut akan membantu mencegah dan mengurangi kasus kekerasan seksual di Pakistan.
Sidang kabinet, yang dipimpin oleh PM Imran Khan, pada prinsipnya menyetujui dua peraturan anti-pemerkosaan yang bertujuan untuk memberikan "hukuman teladan" bagi pelaku, termasuk pengebirian secara kimiawi dan hukuman gantung, tetapi tidak di depan umum.
Jajaran menteri Imran Khan menyebut undang-undang baru tersebut adalah sebuah "keputusan besar" dan mengatakan bahwa untuk pertama kalinya dalam sejarah Pakistan definisi pemerkosaan diubah dengan memasukkan kata "transgender" dan "pemerkosaan berkelompok" di dalamnya.
Undang-undang anti-pemerkosaan tersebut juga merekomendasikan pengebirian secara kimiawi bari para pelaku yang melakukan pelanggaran lebih dari satu kali.
Menteri Hak Asasi Manusia Dr Shireen Mazari mengatakan bahwa peraturan tersebut "harus mulai beroperasi dalam beberapa hari mendatang" menyusul keputusan dari Cabinet Committee on Disposal of Legislative Cases (CCLC).
"Peraturan tersebut termasuk definisi pemerkosaan yang luas, pembentukan pengadilan khusus, sel krisis anti-pemerkosaan dan perlindungan korban dan saksi." katanya.
Baca Juga: Tuntut Putus Hubungan dengan Prancis, 200 Demonstran di Pakistan Dicokok
Dr Shireen juga menjelaskan bahwa kabinet menyetujui Ordonansi Anti-Pemerkosaan (Investigasi dan Pengadilan) 2020 dan Undang-undang Hukum Pidana Pakistan (Amandemen) 2020 untuk "menangani secara holistik kejahatan pemerkosaan dan pelecehan anak dan membuat amandemen yang diperlukan" dalam KUHP Pakistan.
Pemerintah Pakistan juga berencana untuk memperkenalkan database pelanggar seksual nasional sebagai bagian dari undang-undang yang diusulkan untuk memastikan hukuman yang lebih ketat bagi pelaku pelecehan seksual.
Imran Khan sebelumnya mengatakan bahwa perlindungan perempuan adalah prioritas dan tanggung jawab utama pemerintah. Kebrutalan seperti itu tidak dapat diizinkan dalam masyarakat beradab mana pun." tegas Imran Khan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok
-
Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?
-
Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini
-
Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal
-
Yasonna Laoly Minta Warga Berani Lapor Pelecehan Seksual, Termasuk yang Verbal
-
Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka
-
Iran Ancam Tutup Jalur Ekspor Impor Laut Merah, Hal Mengerikan Ini Bisa Terjadi
-
Wajah Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Masih Misteri, TNI: Lihat Saja Nanti di Sidang!
-
Panas! Kapal Perusak Angkatan Laut AS Cegat Tanker Berbendera Iran yang Mau Menghindari Blokade
-
Kapuspen TNI: Sidang Kasus Andrie Yunus Akan Terbuka, Kita Sampaikan Secara Profesional