Suara.com - Wali Kota Paris Anne Hidalgo mendapat hukuman denda hingga Rp 1,5 miliar dari otoritas Prancis setelah dianggap terlalu banyak mempekerjakan wanita untuk jabatan senior.
Menyadur BBC, Kamis (17/12/2020) Anne Hidalgo mempromosikan 11 wanita dan lima pria pada tahun 2018 dan dianggap melanggar aturan nasional tahun 2013 yang dirancang untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam pekerjaan.
Otoritas Paris tersebut dijatuhi hukuman denda sebesar 90.000 euro (Rp 1,5 miliar) oleh kementerian layanan publik Prancis.
"Saya dengan senang hati mengumumkan bahwa kami telah didenda," kata Hidalgo.
Aturan tahun 2013 tidak mengizinkan lebih dari 60% pengangkatan baru untuk posisi manajemen di layanan publik untuk satu jenis kelamin. Sedangkan Hidalgo mengangkat 69% adalah wanita.
Dalam sebuah pertemuan dewan, walikota dari Partai Sosialis tersebut bercanda: "Manajemen balai kota tiba-tiba menjadi terlalu feminis."
Namun dia juga menyoroti kelambanan yang terus berlanjut dalam promosi wanita ke posisi senior di Prancis dan kebutuhan untuk mempercepat kemajuan menuju paritas dengan menunjuk lebih banyak wanita daripada pria.
"Denda ini jelas tidak masuk akal, tidak adil, tidak bertanggung jawab dan berbahaya," katanya.
Menteri Layanan Publik Prancis Amélie de Montchalin memberikan tanggapan di Twitter dengan menunjukkan bahwa undang-undang tersebut telah diubah sejak 2018.
Baca Juga: Hasil Liga Prancis: Lyon Pecundangi PSG 1-0 di Parc des Princes
Pada tahun 2019, denda dijatuhkan karena menunjuk terlalu banyak perempuan atau terlalu banyak laki-laki untuk sebuah pekerjaan.
Amélie de Montchalin mengundang Hidalgo untuk membahas bagaimana mempromosikan perempuan dalam pelayanan publik dan mengatakan denda adalah sebuah "tindakan nyata".
"Saya mengundang Anda ke kementerian untuk membahasnya." undang Amélie de Montchalin kepada Walikota Paris tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Polda Jabar Bongkar Kasus Penipuan Dapur MBG, Modus Catut Nama BGN dan Jual Koordinat SPPG
-
Jaga Stabilitas Politik & Keamanan Daerah, Mendagri: Pemda Perkuat Forkopimda, FKUB & Tim TPKS
-
Jurnalis Indonesia Disebut Makin Rentan Intimidasi, AJI Ungkap 4 Isu yang Paling Bahaya
-
Dipecat dan Ditahan! Begini Tampang AKP Deky 'Beking' Bandar Narkoba Pakai Baju Tahanan Nomor 38
-
Tampang Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Sasiang Ditahan Bareskrim, Jadi Beking Bandar
-
Menhan Sjafrie: Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Pelaku Penyiraman Air Keras
-
Akui Tak Bisa Nego Langsung dengan Israel, Pemerintah Gandeng Pihak Ketiga Bebaskan 9 WNI
-
Pesan di Balik Kemesraan Baru Moskow-Beijing yang Diklaim 'Tak Cari Musuh'
-
Besok Prabowo Hadiri Sidang Paripurna DPR, Ini Agendanya
-
Ace Hasan: Pemerintah Akan Tempuh Jalur Diplomatik untuk Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel