Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengakui, aturan wajib swab test antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan memasuki sejumlah daerah, memang menyulitkan masyarakat untuk menikmati libur panjang akhir tahun.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, hal itu dilakukan demi menjaga lonjakan kasus positif corona pascalibur panjang yang pernah terjadi pada September dan Oktober lalu.
"Satgas menyadari beberapa bagian dari peraturan ini sulit untuk dijalankan, meski demikian masyarakat juga harus menyadari bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ditujukan untuk melindungi masyarakat dan mencegah lonjakan penularan kasus covid-19," kata Wiku dalam jumpa pers dari Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Meski begitu, Wiku mengatakan keputusan untuk syarat masuk ke daerah selama libur panjang akan diatur oleh kepada daerah dengan mempertimbangkan situasi penyebaran covid-19 di wilayahnya masing-masing.
"Untuk pemerintah daerah kami harapkan bisa melakukan penyesuaian demi melindungi daerahnya masing-masing, salah satu upaya perlindungannya adalah dengan mewajibkan pelaku perjalanan bepergian dalam keadaan sehat dengan upaya screening melalui swab antigen yang diakui sebagai alat screening covid-19 oleh WHO," ucapnya.
Diketahui, swab test antigen atau rapid test antigen menjadi syarat keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta dan Jawa Tengah mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Kemudian Bali juga menerapkan aturan yang lebih ketat dengan mewajibkan setiap orang yang masuk ke Bali dari 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 mengantongi surat hasil negatif corona melalui swab test PCR sebagai standar terbaik diagnosa virus Sars Cov-2.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?