Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengakui, aturan wajib swab test antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan memasuki sejumlah daerah, memang menyulitkan masyarakat untuk menikmati libur panjang akhir tahun.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, hal itu dilakukan demi menjaga lonjakan kasus positif corona pascalibur panjang yang pernah terjadi pada September dan Oktober lalu.
"Satgas menyadari beberapa bagian dari peraturan ini sulit untuk dijalankan, meski demikian masyarakat juga harus menyadari bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ditujukan untuk melindungi masyarakat dan mencegah lonjakan penularan kasus covid-19," kata Wiku dalam jumpa pers dari Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Meski begitu, Wiku mengatakan keputusan untuk syarat masuk ke daerah selama libur panjang akan diatur oleh kepada daerah dengan mempertimbangkan situasi penyebaran covid-19 di wilayahnya masing-masing.
"Untuk pemerintah daerah kami harapkan bisa melakukan penyesuaian demi melindungi daerahnya masing-masing, salah satu upaya perlindungannya adalah dengan mewajibkan pelaku perjalanan bepergian dalam keadaan sehat dengan upaya screening melalui swab antigen yang diakui sebagai alat screening covid-19 oleh WHO," ucapnya.
Diketahui, swab test antigen atau rapid test antigen menjadi syarat keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta dan Jawa Tengah mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Kemudian Bali juga menerapkan aturan yang lebih ketat dengan mewajibkan setiap orang yang masuk ke Bali dari 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 mengantongi surat hasil negatif corona melalui swab test PCR sebagai standar terbaik diagnosa virus Sars Cov-2.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil