Suara.com - Pemerintah Denmark memperkuat kesimpulan tentang pemerkosaan. Menyadur New York Post Jumat (18/12) aturan baru itu dimasukkan dalam undang-undang pemerkosaan baru.
Dalam undang-undang itu disebutkan jika bercinta tanpa persetujuan termasuk dalam tindakan pemerkosaan dan bisa dikriminalisasi.
Undang-undang pemerkosaan baru ini disahkan oleh parlemen untuk menjangkau secara luas korban pemerkosaan di Denmark.
Di bawah UU lama, pemerkosaan harus menunjukkan bukti kekerasan fisik yang dilakukan oleh pemerkosa.
"Sekarang akan jelas, bahwa jika kedua belah pihak tidak menyetujui seks, maka itu pemerkosaan," kata menteri kehakiman Nick Haekkerup dalam sebuah pernyataan.
Sebelumnya UU serupa juga diperkenalkan di negara tetangga, Swedia pada tahun 2018 dan menghasilkan peningkatan hukuman pemerkosaan hingga 75%.
Menurut angka kementerian, sekitar 11.400 wanita diperkosa atau menjadi sasaran percobaan pemerkosaan di Denmark dalam setahun.
Amnesty International mengatakan Denmark telah menjadi negara ke-12 di Eropa yang mengakui seks non-konsensual sebagai pemerkosaan.
"Ini adalah hari yang luar biasa bagi perempuan di Denmark karena menyerahkan undang-undang pemerkosaan yang sudah ketinggalan zaman ke tong sampah sejarah," kata Peneliti Hak Perempuan dari kelompok kampanye, Anna Blus.
Baca Juga: Kunjungi Peternakan Cerpelai, Perdana Menteri Denmark Menangis
"(Undang-undang) ini membantu mengakhiri stigma yang meluas dan impunitas endemik untuk kejahatan ini," lanjutnya.
Undang-undang pemerkosaan baru ini mulai berlaku pada 1 Januari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland
-
Wanti-wanti Peneliti UGM Soal Superflu, Tetap Bisa Fatal Bagi yang Rentan