Suara.com - Pemprov DKI Jakarta melarang kendaraan pribadi melintasi kawasan wisata Kota Tua. Alasannya, sekitaran tempat itu akan dijadikan kawasan rendah emisi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Kebijakan ini mulai berlaku Jumat (18/12/2020) ini. Selain itu kawasan uji emisi ini juga masih uji coba, dari 18 sampai 23 Desember.
"Area penerapan kawasan rendah emisi kawasan wisata Kota Tua meliputi Jalan Pintu Besar Utara-Jalan Kalibesar Barat-Jalan Kunir sisi selatan-Jalan Kemukus-Jalan Ketumbar-Jalan Lada," ujar Syafrin kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).
Jika ingin mengunjungi Kota Tua, ia meminta untuk sekarang ini agar menggunakan layanan angkutan umum. Paling dekat ada Commuter Line yang turun di stasiun Jakarta Kota dan ada juga feeder bus atau sepeda.
"Untuk pengguna kendaraan bermotor pribadi dapat memanfaatkan fasilitas parkir yang ada di Area Parkir Taman Kota Intan dan Pelataran Parkir Glodok," tuturnya.
Namun, kapasitas parkiran umum dibuat terbatas selama masa uji coba kawasan rendah emisi. Sebab, ia ingin masyarakat menggunakan kendaraan yang ramah lingkunan atau naik transportasi umum.
Jika tetap ingin naik kendaraan pribadi, maka bisa parkir di Area Parkir Taman Kota Intan nantinya bisa melanjutkan perjalanan dengan bus transjakarta rute GR4.
"Bus transjakarta rute GR4 ini melayani rute Taman Kota Intan-Museum Bahari mulai Rabu kemarin hingga Sabtu 19 Desember," katanya.
Tak hanya itu, pihak Transjakarta juga menyediakan rute bus GR5 untuk mengeksplor kawasan Kota Tua yang beroperasi setiap hari mulai pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB. Nantinya juga ada rekayasa lalu lintas yang dilakukan.
Baca Juga: Wajah Baru Kawasan Simpang Lima Senen
"Diimbau kepada para pengguna kendaraan pribadi agar tidak melalui ruas jalan penerapan kebijakan kawasan rendah emisi kawasan wisata Kota Tua tersebut," pungkasnya.
Berikut rekayasa lalu lintasnya selama mass uji coba kawasan rendah emisi di Kota Tua:
- Arus Lalu Lintas Utara ke Selatan dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Pejagalan Raya–Jalan Pasar Pagi Lama–Jalan Perniagaan Baru–Jalan Petak Baru (Asemka)–Jalan Pintu Besar Selatan ke arah selatan;
- Arus Lalu Lintas Utara ke Selatan dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–melalui Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya–Jalan Gunung Sahari ke arah selatan;
- Arus Lalu Lintas Utara ke Barat dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;
- Arus Lalu Lintas Utara ke Barat dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Pakin-Jalan Gedong Panjang–Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;
- Arus Lalu Lintas Utara ke Timur dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Kopi–Jalan Roa Malaka Utara–Jalan Tiang Bendera–Jalan Nelayan Timur-Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya ke arah Timur;
- Arus Lalu Lintas Utara ke Timur dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya ke arah Timur;
- Arus Lalu Lintas Timur ke Utara dari Jalan R.E. Martadinata diarahkan melalui Jalan Lodan Raya–Jalan Pakin–Jalan Gedong Panjang ke arah Utara;
- Arus Lalu Lintas Timur ke Barat dari Jalan R.E. Martadinata diarahkan melalui Jalan Lodan Raya–Jalan Pakin–Jalan Gedong Panjang–Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;
- Arus Lalu Lintas Timur ke Selatan diarahkan melalui Jalan Gunung Sahari ke arah selatan;
- Arus Lalu Lintas Selatan ke Utara dari Jalan Pintu Besar Selatan/Jalan Pancoran diarahkan melalui Jalan Pintu Kecil–Jalan Malaka–Jalan Malaka II-Jalan Kopi–Jalan Bandengan Selatan–Jalan Bandengan Utara Raya–Jalan Gedong Panjang ke arah Utara;
- Arus Lalu Lintas Selatan ke Timur dari Jalan Pintu Besar Selatan diarahkan melalui Jalan Jembatan Batu–Jalan Mangga Dua Raya ke arah Timur;
- Arus Lalu Lintas Selatan ke Barat dari Jalan Pintu Besar Selatan diarahkan melalui Fly Over Pasar Pagi ke arah Barat;
- Arus Lalu Lintas Selatan ke Barat dari Jalan Pancoran diarahkan melalui Jalan Pintu Kecil–Jalan
Malaka–Jalan Malaka II-Jalan Kopi–Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat; - Arus Lalu Lintas Barat ke Utara dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Gedong Panjang ke arah Utara;
- Arus Lalu Lintas Barat ke Timur dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Kopi–Jalan Roa Malaka Utara–Jalan Tiang Bendera–Jalan Nelayan Timur-Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya ke arah Timur;
- Arus Lalu Lintas Barat ke Selatan dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Gedong Panjang berputar ke selatan–Jalan Pejagalan Raya–Jalan Pasar Pagi Lama–Jalan Perniagaan Baru–Jalan Petak Baru (Asemka)–Jalan Pintu Besar Selatan ke arah selatan.
Berita Terkait
-
Bansos Covid-19 di DKI Jadi BLT, Riza: Kemungkinan Penerimanya Berkurang
-
Wajah Baru Kawasan Simpang Lima Senen
-
Cegah Kerumunan, Pesta Tahun Baru Bakal Dilarang Pemerintah
-
Pemprov DKI Anggarkan Penanganan Corona 2021 Sebesar Rp5 Triliun
-
Belum Ada Instruksi dari Pusat, DKI Sudah Anggarkan Dana Vaksin Covid-19
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah
-
Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang
-
BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara
-
KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT
-
Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel
-
Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP
-
Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI
-
Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas
-
Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni