Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengingatkan seluruh komponen masyarakat untuk menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama. Terlebih, angka kasus kematian akibat Covid-19 di tanah air masih terbilang cukup tinggi.
"Adagium keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto, seharusnya menjadi pedoman utama atau bahkan menjadi prinsip dasar bagi semua komponen bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari," kata Fadil kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).
Fadil berujar, prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto sudah semestinya dipegang teguh dan digaungkan oleh seluruh komponen bangsa. Tak sebatas di institusi Polri.
"Termasuk di dalamnya adalah bahaya penyakit menular atau pandemi Covid-19 yang saat ini menjadi ancaman bagi setiap orang, setiap penduduk negara Indonesia, tanpa kecuali siapa pun orangnya," ujarnya.
Eks Kapolda Jawa Timur itu kemudian menjabarkan, berdasar data tercatat angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia telah mencapai 19.248 orang.
Sebanyak 2.994 di antaranya berada di wilayah Jakarta.
Sehingga dia meminta semua pihak prihatin akan dampak Covid-19. Keprihatinan itu menurutnya ditunjukkan dengan tetap mematuhi aturan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.
“Keselamatan hidup setiap insan atau rakyat adalah HAM. Karenanya, adagium itu bukan semata-mata sebagai slogan tanpa makna. Namun, adaqium itu harus menjadi manifestasi keprihatinan, kepedulian, sekaligus tanggungjawab HAM,” katanya.
Lebih lanjut, Fadil juga menyinggung soal aturan hukum. Dia menyebut Indonesia sebagai negara hukum berpegang teguh terhadap prinsip HAM. Namun, HAM menurutnya jangan hanya direduksi sebatas aspek hak sipil politik saja, tetapi meliputi aspek yang lebih luas baik menyangkut hak ekonomi, sosial dan budaya.
Baca Juga: Usai Natal, Uni Eropa Mulai Vaksinasi Massal Virus Corona
Untuk itu, Fadil lagi-lagi meminta semua pihak taat terhadap aturan termasuk protokol kesehatan. Fadil menyatakan bahwa pihaknya akan menggunakan pendekatan persuasif dalam menegakkan aturan tersebut hingga tindakan tegas demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Tindakan Polri senantiasa didasarkan pada pertimbangan dan terukur, dengan diawali pendekatan humanis, persuasif dan preventif untuk menghormati HAM. Tapi jika cara-cara tersebut tidak juga dipatuhi, bahkan melecehkan anggota Polri, maka Polri diberikan kewenangan mengambil tindakan tegas,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah