Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengingatkan seluruh komponen masyarakat untuk menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama. Terlebih, angka kasus kematian akibat Covid-19 di tanah air masih terbilang cukup tinggi.
"Adagium keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto, seharusnya menjadi pedoman utama atau bahkan menjadi prinsip dasar bagi semua komponen bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari," kata Fadil kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).
Fadil berujar, prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto sudah semestinya dipegang teguh dan digaungkan oleh seluruh komponen bangsa. Tak sebatas di institusi Polri.
"Termasuk di dalamnya adalah bahaya penyakit menular atau pandemi Covid-19 yang saat ini menjadi ancaman bagi setiap orang, setiap penduduk negara Indonesia, tanpa kecuali siapa pun orangnya," ujarnya.
Eks Kapolda Jawa Timur itu kemudian menjabarkan, berdasar data tercatat angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia telah mencapai 19.248 orang.
Sebanyak 2.994 di antaranya berada di wilayah Jakarta.
Sehingga dia meminta semua pihak prihatin akan dampak Covid-19. Keprihatinan itu menurutnya ditunjukkan dengan tetap mematuhi aturan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.
“Keselamatan hidup setiap insan atau rakyat adalah HAM. Karenanya, adagium itu bukan semata-mata sebagai slogan tanpa makna. Namun, adaqium itu harus menjadi manifestasi keprihatinan, kepedulian, sekaligus tanggungjawab HAM,” katanya.
Lebih lanjut, Fadil juga menyinggung soal aturan hukum. Dia menyebut Indonesia sebagai negara hukum berpegang teguh terhadap prinsip HAM. Namun, HAM menurutnya jangan hanya direduksi sebatas aspek hak sipil politik saja, tetapi meliputi aspek yang lebih luas baik menyangkut hak ekonomi, sosial dan budaya.
Baca Juga: Usai Natal, Uni Eropa Mulai Vaksinasi Massal Virus Corona
Untuk itu, Fadil lagi-lagi meminta semua pihak taat terhadap aturan termasuk protokol kesehatan. Fadil menyatakan bahwa pihaknya akan menggunakan pendekatan persuasif dalam menegakkan aturan tersebut hingga tindakan tegas demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Tindakan Polri senantiasa didasarkan pada pertimbangan dan terukur, dengan diawali pendekatan humanis, persuasif dan preventif untuk menghormati HAM. Tapi jika cara-cara tersebut tidak juga dipatuhi, bahkan melecehkan anggota Polri, maka Polri diberikan kewenangan mengambil tindakan tegas,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Mulai Tahun Ini, 13 Juli Resmi Diperingati sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
-
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59 Persen, Dukungan Pramono terhadap UMKM dan PKL Tuai Pujian
-
Fadli Zon Sebut Ziarah Gunung Kawi Merupakan Warisan Tradisi
-
Alasan Indonesia Tak Kirim Pejabat Tinggi ke Penghormatan Terakhir Ayatollah Khamenei
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!