Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengingatkan seluruh komponen masyarakat untuk menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama. Terlebih, angka kasus kematian akibat Covid-19 di tanah air masih terbilang cukup tinggi.
"Adagium keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto, seharusnya menjadi pedoman utama atau bahkan menjadi prinsip dasar bagi semua komponen bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari," kata Fadil kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).
Fadil berujar, prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto sudah semestinya dipegang teguh dan digaungkan oleh seluruh komponen bangsa. Tak sebatas di institusi Polri.
"Termasuk di dalamnya adalah bahaya penyakit menular atau pandemi Covid-19 yang saat ini menjadi ancaman bagi setiap orang, setiap penduduk negara Indonesia, tanpa kecuali siapa pun orangnya," ujarnya.
Eks Kapolda Jawa Timur itu kemudian menjabarkan, berdasar data tercatat angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia telah mencapai 19.248 orang.
Sebanyak 2.994 di antaranya berada di wilayah Jakarta.
Sehingga dia meminta semua pihak prihatin akan dampak Covid-19. Keprihatinan itu menurutnya ditunjukkan dengan tetap mematuhi aturan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.
“Keselamatan hidup setiap insan atau rakyat adalah HAM. Karenanya, adagium itu bukan semata-mata sebagai slogan tanpa makna. Namun, adaqium itu harus menjadi manifestasi keprihatinan, kepedulian, sekaligus tanggungjawab HAM,” katanya.
Lebih lanjut, Fadil juga menyinggung soal aturan hukum. Dia menyebut Indonesia sebagai negara hukum berpegang teguh terhadap prinsip HAM. Namun, HAM menurutnya jangan hanya direduksi sebatas aspek hak sipil politik saja, tetapi meliputi aspek yang lebih luas baik menyangkut hak ekonomi, sosial dan budaya.
Baca Juga: Usai Natal, Uni Eropa Mulai Vaksinasi Massal Virus Corona
Untuk itu, Fadil lagi-lagi meminta semua pihak taat terhadap aturan termasuk protokol kesehatan. Fadil menyatakan bahwa pihaknya akan menggunakan pendekatan persuasif dalam menegakkan aturan tersebut hingga tindakan tegas demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Tindakan Polri senantiasa didasarkan pada pertimbangan dan terukur, dengan diawali pendekatan humanis, persuasif dan preventif untuk menghormati HAM. Tapi jika cara-cara tersebut tidak juga dipatuhi, bahkan melecehkan anggota Polri, maka Polri diberikan kewenangan mengambil tindakan tegas,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
7 Langkah Mudah Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi