Suara.com - Tim Hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Muhammad Rudjito, mengklaim renovasi rumah yang dilakukan kliennya yang mencapai belasan miliar berasal dari usaha sarang burung walet.
Dengan demikian ia menegaskan renovasi rumah tersebut bukan dari suatu perkara suap ataupun gratifikasi yang telah menjerat kliennya.
Pada pemeriksaan terdakwa tim kuasa hukum Nurhadi akan membeberkan bukti renovasi sejumlah aset kliennya berasal dari usaha sarang burung walet.
"Ya, kalau itu memang benar menurut tuduhan KPK itu uang nggak bener silahkan buktikan saja. Kami punya bukti kok, Pak Nurhadi punya usaha burung walet, sampai saat ini masih jalan. Nanti akan dibuktikan oleh beliau pada saat pemeriksaan terdakwa," ucap Rudjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).
Rudjito pun sempat merinci total usaha sarang burung walet milik Nurhadi. Ia menyebut ada sekitar 12 yang merupakan usaha turun temurun dari keluarganya itu.
"Yang jelas lebih dari 8 itu semua ada di LHKPN. Ada 12-an usaha sarang burung walet," ucap Rudjito
Rudjito pun mempertanyakan dalam dakwaan bahwa tak tertuang renovasi serta pembangunan aset milik Nurhadi dalam dakwaan yang disusun Jaksa.
Dalam dakwaan Jaksa hanya mengulas soal dugaan suap dan gratifikasi Nurhadi serta menantunya, Rezky.
"Perlu saya sampaikan bahwa saksi-saksi tadi juga sudah menerangkan bahwa memang ada renovasi pembangunan rumah aset Pak Nurhadi. Tetapi kan soal pembangunan rumah itu tidak pernah didakwakan dalam perkara ini," kata Rudjito
Baca Juga: KPK Minta Imigrasi Cekal Istri Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi ke Luar Negeri
Menurutnya jaksa KPK terus mencari agar kliennya dijerat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Padahal, aliran uang pengurusan perkara sebagaimana dakwaan Jaksa KPK belum terungkap.
"KPK masih saja mencari-cari bukti-bukti untuk tindak pidana perkara lain. Karena apa? Karena sampai saat ini belum bisa diketemukan aliran uang dan kepengurusan perkara Pak Nurhadi," tutup Rudjito.
Sebelumnya, Saksi Budi Susanto selaku kontraktor dihadirkan Jaksa dalam sidang.
Dimana, Terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi disebut telah menghabiskan uang mencapai Rp 14 Miliar untuk merenovasi rumah miliknya dikawasan Patal, Senayan, Jakarta Selatan.
Berawal Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Budi. Diketahui, Budi yang merenovasi sejumlah tempat tinggal milik Nurhadi.
"Dalam BAP anda (Saksi Budi), renovasi perombakan di Patal Senayan sebesar 14.500.792.707 miliar. Adapun pelaksanaan renovasi dilakukan pada 2017 sampai 2018 tanya Jaksa, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).
Ketika dibeberkan BAP itu oleh Jaksa, Budi pun mengamini total renovasi rumah milik Nurhadi.
"Iya (sesaui BAP)," jawab Budi
Tak hanya itu, Jaksa kembali membaca BAP milik Budi. Masih ada sekitar dua rumah milik Nurhadi yang direnovasi dikawasan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Jaksa membacakan BAP agar mengingatkan kembali atas pemeriksaan Budi ketika masih dalam proses penyidikan.
Jaksa pun kembali mencecar Budi, apakah keseluruhan renovasi itu sudah dibayar oleh Nurhadi. Ia, pun menjawab dibayar secara tunai tanpa melalui transfer.
"Semua cash. Tidak pernah (transfer)," tutup Budi
Nurhadi dan Rezky dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi di sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2011-2016. Keduanya didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.
Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Minta Imigrasi Cekal Istri Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi ke Luar Negeri
-
Renovasi Rumah di Patal Senayan Capai Rp 14 M, Nurhadi Bayar Cash
-
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Segera Disidang
-
Sidang Kasus Suap Nurhadi, Jaksa KPK Hadirkan 4 Orang Saksi Hari Ini
-
Usut Kematian Laskar FPI, Jika Tidak Rizieq Jadi Imam Salat Jenazah Jokowi?
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
Terkini
-
Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga, Jangkauan Program Desalinasi Pemprov Jateng Terus Diperluas
-
Gerbang Tol Jakarta Ditutup hingga 4 Oktober 2025, Ini Solusi Alternatif dan Tips Tidak Kena Macet
-
Puluhan Siswa SDN 01 Gedong Pasar Rebo Keracunan MBG, Lima Anak Dilarikan ke IGD!
-
Hati Hancur Ayah Arya Daru di DPR: Apa yang Terjadi Pada Anak Kami?
-
Sindir Gibran? Dosen IPB Kuliti Kampus Abal-abal Luar Negeri: Siapapun Diterima Asal Bayar
-
Istri Gus Dur Siap Jadi Penjamin, Polisi Masih Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Delpedro Cs
-
Menkeu Purbaya ke Istana Bawa Berkas, tapi Ngaku Cuma 'Makan Siang Gratis'
-
Rugi Ratusan Juta, Kebakaran Laundry di Ciracas Jaktim Diduga Tabung Gas Setrika Pengering Bocor
-
Gubernur Aceh Mualem Jajan Es Krim di Motor Pelat BK, Sindir Gubsu Bobby Nasution?
-
DPR Desak Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Dibuka Kembali, Sang Istri Ungkap Kejanggalan Bukti