Suara.com - Satpol PP DKI Jakarta resmi menyegel diskotek New Monggo Mas, Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (19/12/2020). Tempat hiburan malam itu disegel karena terbukti ada penyalahgunaan narkoba oleh pengunjungnya.
Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan penyegelan dilakukan pada Sabtu siang sekitar pukul 11.30 WIB. Stiker tanda segel dipasang di bagian pagar dan pintu diskotek itu.
"Sudah resmi disegel tadi siang. Monggo Mas dilarang buka permanen," ujar Arifin saat dihubungi Suara.com, Sabtu (19/12/2020).
Arifin menjelaskan berdasarkan pasal 54 Peraturan Gubernur nomor 18 tahun 2018, jika ada tempat wisata yang di dalamnya kedapatan ada penyalahgunaan narkoba, maka usaha itu harus ditutup secara permanen.
Selain itu, diskotek tersebut juga melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena belum diizinkan dibuka. Seharusnya mengacu pada aturan PSBB, industri pariwisata yang melanggar akan dikenakan denda.
Namun Arifin menyebut sanksi yang dijatuhkan hanyalah penutupan permanen karena penyalahgunaan narkoba.
"Ya enggak kan langsung ditutup. Pakai Pergub 18. Enggak pakai aturan PSBB," jelasnya.
Pihak manajemen pun juga sudah menerima penutupan ini. Mereka sudah menandatangani BAP dan akan menutup usahanya secara permanen.
"Tadi pihak manajemen sudah datang terima sanksinya. Sudah tandatangan juga," pungkasnya.
Baca Juga: Pengunjung Positif Narkoba, Diskotek New Monggo Mas Bakal Ditutup Permanen
Sebelumnya, terdapat sembilan orang pengunjung yang didapati positif menggunakan narkoba. Selain itu ada juga penangkapan bandar narkoba berinisial NK atau JU yang belum lama keluar dari LP Cipinang.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengenai adanya penyalahgunaan narkoba di lokasi itu. BNNP disebutnya melakukan razia pada Kamis (17/12/2020) dini hari.
"Kita dapat laporan kalau kemarin BNNP melakukan operasi di Diskotik Monggo Mas, kemarin malam, hari Kamis, malam Jumat. Ternyata buka dia di sana," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
Terkini
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM
-
Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim
-
Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret
-
Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal
-
Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS
-
ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!