Suara.com - Satpol PP DKI Jakarta resmi menyegel diskotek New Monggo Mas, Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (19/12/2020). Tempat hiburan malam itu disegel karena terbukti ada penyalahgunaan narkoba oleh pengunjungnya.
Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan penyegelan dilakukan pada Sabtu siang sekitar pukul 11.30 WIB. Stiker tanda segel dipasang di bagian pagar dan pintu diskotek itu.
"Sudah resmi disegel tadi siang. Monggo Mas dilarang buka permanen," ujar Arifin saat dihubungi Suara.com, Sabtu (19/12/2020).
Arifin menjelaskan berdasarkan pasal 54 Peraturan Gubernur nomor 18 tahun 2018, jika ada tempat wisata yang di dalamnya kedapatan ada penyalahgunaan narkoba, maka usaha itu harus ditutup secara permanen.
Selain itu, diskotek tersebut juga melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena belum diizinkan dibuka. Seharusnya mengacu pada aturan PSBB, industri pariwisata yang melanggar akan dikenakan denda.
Namun Arifin menyebut sanksi yang dijatuhkan hanyalah penutupan permanen karena penyalahgunaan narkoba.
"Ya enggak kan langsung ditutup. Pakai Pergub 18. Enggak pakai aturan PSBB," jelasnya.
Pihak manajemen pun juga sudah menerima penutupan ini. Mereka sudah menandatangani BAP dan akan menutup usahanya secara permanen.
"Tadi pihak manajemen sudah datang terima sanksinya. Sudah tandatangan juga," pungkasnya.
Baca Juga: Pengunjung Positif Narkoba, Diskotek New Monggo Mas Bakal Ditutup Permanen
Sebelumnya, terdapat sembilan orang pengunjung yang didapati positif menggunakan narkoba. Selain itu ada juga penangkapan bandar narkoba berinisial NK atau JU yang belum lama keluar dari LP Cipinang.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengenai adanya penyalahgunaan narkoba di lokasi itu. BNNP disebutnya melakukan razia pada Kamis (17/12/2020) dini hari.
"Kita dapat laporan kalau kemarin BNNP melakukan operasi di Diskotik Monggo Mas, kemarin malam, hari Kamis, malam Jumat. Ternyata buka dia di sana," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi